<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Wajib Pajak - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/wajib-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/wajib-pajak/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sun, 31 May 2026 04:02:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Wajib Pajak - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/wajib-pajak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Catat, Selebgram hingga Influencer Tak Masuk Skema Pajak UMKM 0,5 Persen</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/31/catat-selebgram-hingga-influencer-tak-masuk-skema-pajak-umkm-05-persen/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/31/catat-selebgram-hingga-influencer-tak-masuk-skema-pajak-umkm-05-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 May 2026 04:02:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[5 Persen]]></category>
		<category><![CDATA[Blogger]]></category>
		<category><![CDATA[Influencer]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak UMKM 0]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Profesi Dikecualikan]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Selebgram]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Vlogger]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17369</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah resmi menetapkan skema baru Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Meski demikian, sejumlah profesi tertentu, termasuk influencer, selebgram, dan kreator konten digital lainnya, tidak dapat memanfaatkan fasilitas tarif pajak tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/31/catat-selebgram-hingga-influencer-tak-masuk-skema-pajak-umkm-05-persen/">Catat, Selebgram hingga Influencer Tak Masuk Skema Pajak UMKM 0,5 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah resmi menetapkan skema baru Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Meski demikian, sejumlah profesi tertentu, termasuk influencer, selebgram, dan kreator konten digital lainnya, tidak dapat memanfaatkan fasilitas tarif pajak tersebut.</p>
<p>Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.</p>
<p>Berdasarkan aturan tersebut, PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen diberikan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi, WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.</p>
<p>Namun, fasilitas tarif pajak tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas.</p>
<p>Mengacu pada Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20 Tahun 2026 yang dikutip pada Sabtu (30/5/2026), pemerintah merinci sejumlah profesi yang masuk dalam kategori pekerjaan bebas. Kelompok ini mencakup tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, serta tenaga ahli lainnya yang memiliki karakteristik serupa.</p>
<p>Selain itu, aturan tersebut juga menjelaskan bahwa pelaku profesi di bidang seni, hiburan, dan ekonomi kreatif digital tidak termasuk penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen.</p>
<p>&#8220;Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya,&#8221; tulis Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026.</p>
<p>Tak hanya itu, sejumlah profesi lain juga dikecualikan dari pengenaan PPh Final UMKM. Di antaranya olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, serta profesi lain yang sejenis.</p>
<p>Pengecualian juga berlaku bagi pengarang, peneliti, penerjemah, agen periklanan, pengawas atau pengelola proyek, hingga perantara yang bertugas mencari atau mempertemukan pelanggan.</p>
<p>Sementara itu, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi level marketing/MLM), penjualan langsung, dan kegiatan sejenis lainnya juga tidak dapat memanfaatkan fasilitas tarif pajak final tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen sebagai bentuk keringanan pajak bagi kelompok wajib pajak tertentu yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.</p>
<p>Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.</p>
<p>Meski demikian, Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa terdapat sejumlah kelompok wajib pajak yang tidak berhak memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5 persen sebagaimana telah diatur dalam ketentuan tersebut.</p>
<p>Berikut rinciannya:</p>
<p>Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:</p>
<p>a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:</p>
<p>1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau</p>
<p>2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;</p>
<p>b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);</p>
<p>c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:</p>
<p>1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;</p>
<p>2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau</p>
<p>3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;</p>
<p>d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap;</p>
<p>e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan</p>
<p>f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/31/catat-selebgram-hingga-influencer-tak-masuk-skema-pajak-umkm-05-persen/">Catat, Selebgram hingga Influencer Tak Masuk Skema Pajak UMKM 0,5 Persen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/31/catat-selebgram-hingga-influencer-tak-masuk-skema-pajak-umkm-05-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Data DJP Terungkap: Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kamu Sudah?</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/24/data-djp-terungkap-jutaan-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-kamu-sudah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/24/data-djp-terungkap-jutaan-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-kamu-sudah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2026 02:23:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[coretax djp]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[lapor spt]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak 2025]]></category>
		<category><![CDATA[pajak badan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak digital]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[spt tahunan 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak orang pribadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15690</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pembaruan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.783.653. Sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama kalangan karyawan. &#8220;Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 22 Maret 2026 (Tahun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/24/data-djp-terungkap-jutaan-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-kamu-sudah/">Data DJP Terungkap: Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kamu Sudah?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pembaruan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.783.653. Sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama kalangan karyawan.</p>
<p>&#8220;Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.783.653 SPT,&#8221; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Senin (23/3).</p>
<p>Secara rinci, untuk tahun buku Januari hingga Desember, jumlah tersebut terdiri atas 7.753.294 SPT dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, 846.494 SPT dari OP nonkaryawan, 182.171 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah, serta 138 SPT dari wajib pajak badan dalam dolar AS.</p>
<p>Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda—yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025—tercatat 1.535 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 SPT dari wajib pajak badan dalam dolar AS.</p>
<p>Selain itu, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun tersebut mencapai 16.676.712.</p>
<p>&#8220;Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.676.712,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Jumlah tersebut meliputi 15.631.073 wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, 90.408 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).</p>
<p>DJP pun terus mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan sekaligus mengaktifkan akun Coretax, guna mempermudah proses administrasi perpajakan secara digital.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/24/data-djp-terungkap-jutaan-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-kamu-sudah/">Data DJP Terungkap: Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kamu Sudah?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/24/data-djp-terungkap-jutaan-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-kamu-sudah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 15:27:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[DJP Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15059</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga entitas tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/">DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga entitas tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.</p>
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Kamis (5/2/2026) menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.</p>
<p>Jenis pajak yang menjadi objek perkara ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak tahun 2016 hingga 2019.</p>
<p>“Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan sejumlah modus operandi, antara lain penggunaan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan. Selain itu, terdapat indikasi tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN, guna menghindari kewajiban pemungutan PPN,” ungkap Rosmauli.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring dengan pendalaman penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Dalam tahapan penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan izin tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan sesuai Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.</p>
<p>Rosmauli menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sesuai peraturan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/">DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/02/05/djp-usut-dugaan-manipulasi-pajak-kerugian-negara-rp583-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wajib Pajak Berhak Ajukan Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/03/wajib-pajak-berhak-ajukan-pengembalian-kelebihan-ppn-12-persen-ini-penjelasannya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/03/wajib-pajak-berhak-ajukan-pengembalian-kelebihan-ppn-12-persen-ini-penjelasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 01:22:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 12 persen]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7338</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak yang telah membayar PPN sebesar 12 persen untuk transaksi yang seharusnya tidak dikenai tarif tersebut dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut. “Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan, ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/03/wajib-pajak-berhak-ajukan-pengembalian-kelebihan-ppn-12-persen-ini-penjelasannya/">Wajib Pajak Berhak Ajukan Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak yang telah membayar PPN sebesar 12 persen untuk transaksi yang seharusnya tidak dikenai tarif tersebut dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan, ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (2/1)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun, Suryo menambahkan bahwa pihaknya masih menyusun skema teknis untuk pengembalian dana tersebut. Pengembalian dapat dilakukan secara langsung kepada wajib pajak atau melalui koreksi faktur pajak yang telah dilaporkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terkait faktur pajak, Suryo menjelaskan bahwa faktur tidak selalu diterbitkan secara insidental, melainkan juga dapat melalui sistem yang terintegrasi. Oleh karena itu, DJP sedang mengevaluasi berbagai opsi teknis untuk memastikan proses pengembalian dana berjalan lancar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” ungkapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga, menjelaskan bahwa secara regulasi, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian dana. Proses ini dapat dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau dengan mengkreditkan tarif 12 persen untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Yoga, sistem DJP telah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual akan otomatis muncul dalam sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bagi konsumen akhir, pengembalian pajak juga dimungkinkan asalkan konsumen memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” ujar Yoga.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/03/wajib-pajak-berhak-ajukan-pengembalian-kelebihan-ppn-12-persen-ini-penjelasannya/">Wajib Pajak Berhak Ajukan Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/03/wajib-pajak-berhak-ajukan-pengembalian-kelebihan-ppn-12-persen-ini-penjelasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
