<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>WhatsApp Yanduan Propam - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/whatsapp-yanduan-propam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/whatsapp-yanduan-propam/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Feb 2025 14:20:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>WhatsApp Yanduan Propam - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/whatsapp-yanduan-propam/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Begini Cara Melaporkan Pelanggaran Polisi via WhatsApp Yanduan Propam 24 Jam</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/04/begini-cara-melaporkan-pelanggaran-polisi-via-whatsapp-yanduan-propam-24-jam/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/04/begini-cara-melaporkan-pelanggaran-polisi-via-whatsapp-yanduan-propam-24-jam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Feb 2025 14:20:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Hotline Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Lapor Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[WhatsApp Yanduan Propam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8225</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyediakan layanan hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Informasi ini diumumkan melalui akun resmi X @divpropam dan mendapat respons positif dari masyarakat. Propam Polri menyampaikan bahwa masyarakat dapat langsung mengajukan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855-5555-4141 yang tersedia [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/04/begini-cara-melaporkan-pelanggaran-polisi-via-whatsapp-yanduan-propam-24-jam/">Begini Cara Melaporkan Pelanggaran Polisi via WhatsApp Yanduan Propam 24 Jam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyediakan layanan hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Informasi ini diumumkan melalui akun resmi X @divpropam dan mendapat respons positif dari masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Propam Polri menyampaikan bahwa masyarakat dapat langsung mengajukan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855-5555-4141 yang tersedia selama 24 jam.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Jika sudah memiliki nomor pengaduan dan merasa prosesnya berjalan lambat, silakan tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporan ditindaklanjuti dengan baik. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas kami. Bersama, kita ciptakan pelayanan yang lebih baik,&#8221; tulis akun @Divpropam pada Senin (03/02)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain melalui WhatsApp Yanduan, masyarakat juga dapat mengunjungi Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat. Propam Polri turut menyediakan panduan lengkap mengenai tata cara pengaduan melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi.</span></p>
<figure id="attachment_8227" aria-describedby="caption-attachment-8227" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-8227" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Yanduan-Propam2.jpg" alt="Begini Cara Melaporkan Pelanggaran Polisi via WhatsApp Yanduan Propam 24 Jam" width="1280" height="1280" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Yanduan-Propam2.jpg 1280w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Yanduan-Propam2-300x300.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Yanduan-Propam2-1024x1024.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Yanduan-Propam2-150x150.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Yanduan-Propam2-768x768.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Yanduan-Propam2-696x696.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/02/Yanduan-Propam2-1068x1068.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-8227" class="wp-caption-text">WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi. (katafoto/HO/Humas Polri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Tahap awal, masyarakat akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, mereka akan menerima nomor layanan pengaduan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berikutnya, pelapor akan memperoleh tautan untuk melengkapi data diri, termasuk pengisian formulir pendaftaran serta mengunggah foto KTP dan swafoto dengan KTP. Setelah data diri dikirimkan, sistem akan memberikan tautan formulir pengaduan untuk diisi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Setelah pengaduan diajukan, masyarakat akan mendapatkan rekap data pengaduan dan dapat memantau perkembangannya melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, layanan pengaduan ini diresmikan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono. Ia menegaskan bahwa saluran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi. Jika mengetahui adanya pelanggaran anggota, terutama terkait perjudian atau pelanggaran lainnya, segera laporkan,&#8221; ujar Syahardiantono dalam konferensi pers pada 21 Juni 2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga memastikan bahwa layanan pengaduan ini beroperasi penuh selama 24 jam dan masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran, silakan menghubungi nomor WhatsApp yang tersedia. Petugas akan memberikan panduan lebih lanjut,&#8221; pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/04/begini-cara-melaporkan-pelanggaran-polisi-via-whatsapp-yanduan-propam-24-jam/">Begini Cara Melaporkan Pelanggaran Polisi via WhatsApp Yanduan Propam 24 Jam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/04/begini-cara-melaporkan-pelanggaran-polisi-via-whatsapp-yanduan-propam-24-jam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
