<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UMKM - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tren-ekbis/umkm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tren-ekbis/umkm/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Jul 2026 00:15:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>UMKM - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tren-ekbis/umkm/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemendag Buka Suara! Urus NIB Ternyata Tidak Ada Kaitannya dengan Pajak</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/21/kemendag-buka-suara-urus-nib-ternyata-tidak-ada-kaitannya-dengan-pajak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/21/kemendag-buka-suara-urus-nib-ternyata-tidak-ada-kaitannya-dengan-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2026 00:15:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendag]]></category>
		<category><![CDATA[Marketplace Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[NIB Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Nomor Induk Berusaha]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Online]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18548</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di marketplace tidak diberlakukan secara langsung. Pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan tersebut. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/21/kemendag-buka-suara-urus-nib-ternyata-tidak-ada-kaitannya-dengan-pajak/">Kemendag Buka Suara! Urus NIB Ternyata Tidak Ada Kaitannya dengan Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di marketplace tidak diberlakukan secara langsung. Pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan tersebut.</p>
<p>Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026. Aturan baru tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan tujuan memperkuat perlindungan bagi pedagang maupun konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.</p>
<p>Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan regulasi tersebut tidak hanya mendorong kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga memberikan berbagai kemudahan dan afirmasi bagi UMKM agar mampu bersaing di pasar digital.</p>
<p>&#8220;Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital,&#8221; ujar Iqbal dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk <i>Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB &amp; Pajak E-Commerce</i> di Jakarta, Senin (20/7).</p>
<p>Dalam aturan tersebut, seluruh pedagang yang berjualan melalui marketplace diwajibkan memiliki NIB. Untuk mempermudah prosesnya, penyelenggara marketplace harus menyediakan fasilitas yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga pedagang dapat mengurus NIB secara lebih mudah.</p>
<p>Selain itu, marketplace juga diwajibkan menerapkan transparansi terkait biaya layanan dan kebijakan promosi, sekaligus memberikan dukungan terhadap penjualan produk dalam negeri.</p>
<p>Iqbal mengungkapkan, berdasarkan data sementara, jumlah merchant yang telah memiliki NIB di berbagai platform e-commerce masih tergolong rendah dan baru mencapai sebagian kecil dari total pedagang yang beroperasi.</p>
<p>Meski demikian, pemerintah memastikan pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas jual beli selama masa transisi berlangsung. Pedagang yang baru mulai berjualan diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB.</p>
<p>&#8220;Ketika saya enggak punya NIB, masih bisa jualan kok. Kita kasih waktu enam bulan,&#8221; kata Iqbal.</p>
<p>Sementara itu, merchant yang telah lebih dulu berjualan di marketplace memperoleh masa penyesuaian yang lebih panjang, yakni hingga 18 bulan.</p>
<p>&#8220;Dia sudah tahu tuh, dia sudah exist di dalam ekosistemnya. Jadi dia mengetahui ini usahanya menguntungkan atau tidak, kita berikan waktu 18 bulan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Iqbal, kebijakan masa transisi tersebut mempertimbangkan berbagai kendala yang masih dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan NIB memberikan banyak manfaat bagi UMKM, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, mempermudah akses berjualan di platform digital, hingga membuka peluang memperoleh berbagai fasilitas pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022.</p>
<p>Selain menjadi syarat dasar untuk mengurus izin usaha lanjutan, NIB juga dapat mempermudah pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan, memperluas jaringan kemitraan, serta menjangkau pasar yang lebih luas.</p>
<p>Iqbal turut meluruskan anggapan bahwa pengurusan NIB berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Menurutnya, kepemilikan NIB tidak otomatis membuat pelaku usaha dikenakan pajak.</p>
<p>&#8220;Tidak ada hubungannya antara pengurusan NIB dengan pajak,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Melalui penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kemendag berharap tercipta ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Pemberian masa transisi serta kemudahan pengurusan NIB diharapkan mampu mendorong semakin banyak UMKM bergabung ke pasar digital tanpa menghambat keberlangsungan usahanya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/21/kemendag-buka-suara-urus-nib-ternyata-tidak-ada-kaitannya-dengan-pajak/">Kemendag Buka Suara! Urus NIB Ternyata Tidak Ada Kaitannya dengan Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/21/kemendag-buka-suara-urus-nib-ternyata-tidak-ada-kaitannya-dengan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Becak Listrik Meluncur di Yogyakarta, Menkeu Sebut Tradisi dan Teknologi Bisa Berjalan Bersama</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/16/becak-listrik-meluncur-di-yogyakarta-menkeu-sebut-tradisi-dan-teknologi-bisa-berjalan-bersama/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/16/becak-listrik-meluncur-di-yogyakarta-menkeu-sebut-tradisi-dan-teknologi-bisa-berjalan-bersama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 09:00:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Becak Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Bekalista]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Kerakyatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Rakyat UMi 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PIP]]></category>
		<category><![CDATA[Pusat Investasi Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Yogyakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18497</guid>

					<description><![CDATA[<p>Yogyakarta &#8211; Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui penyelenggaraan Pasar Rakyat UMi 2026. Kegiatan yang digelar di kawasan Alun-Alun Kidul, Kota Yogyakarta, Kamis (16/7), resmi dibuka oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Ajang tersebut menghadirkan sekitar 200 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), salah satu Special Mission [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/16/becak-listrik-meluncur-di-yogyakarta-menkeu-sebut-tradisi-dan-teknologi-bisa-berjalan-bersama/">Becak Listrik Meluncur di Yogyakarta, Menkeu Sebut Tradisi dan Teknologi Bisa Berjalan Bersama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Yogyakarta</b> &#8211; Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui penyelenggaraan Pasar Rakyat UMi 2026. Kegiatan yang digelar di kawasan Alun-Alun Kidul, Kota Yogyakarta, Kamis (16/7), resmi dibuka oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.</p>
<p>Ajang tersebut menghadirkan sekitar 200 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), salah satu <i>Special Mission Vehicle</i> Kementerian Keuangan. Beragam produk unggulan ditawarkan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memperluas akses promosi dan pemasaran UMKM.</p>
<p>Selain menjadi etalase produk lokal, Pasar Rakyat UMi 2026 juga menyediakan berbagai layanan publik, mulai dari paket sembako murah, layanan Kementerian Keuangan, Samsat, pajak daerah, hingga beragam perlombaan dan hiburan untuk masyarakat.</p>
<p>“Masyarakat dapat memperoleh paket sembako murah, mengakses layanan Kemenkeu, Samsat, pajak daerah, adu lomba-lomba, serta menikmati hiburan di kawasan Alun-Alun Selatan. Saya mengajak para hadirin, jangan hanya melihat-lihat, kenali produknya, dengarkan ceritanya, beli produknya, lalu bantu promosikan,” ujar Menkeu.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Menkeu juga memperkenalkan Program Bekalista, sebuah inisiatif pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas melalui pemanfaatan becak listrik. Program tersebut telah melibatkan 80 penerima manfaat, sementara 15 pengayuh becak hadir sebagai perwakilan dalam acara peluncuran.</p>
<p>Untuk memastikan keberlanjutan program, pemerintah telah membangun ekosistem pendukung yang mencakup 12 stasiun pengisian daya, satu bengkel keliling, delapan baterai cadangan, serta bengkel utama yang berlokasi di SMK Negeri 3 Yogyakarta.</p>
<p>Seluruh pengembangan ekosistem Bekalista dikerjakan dengan melibatkan tenaga kerja lokal Yogyakarta. Mulai dari proses pembuatan, perakitan, instalasi kelistrikan, hingga pengembangan <i>teaching factory</i> di lingkungan pendidikan vokasi, seluruhnya dikerjakan oleh sumber daya manusia daerah.</p>
<p>Menkeu menegaskan bahwa pelestarian budaya tidak bertentangan dengan kemajuan teknologi. Menurutnya, inovasi justru dapat menjadi sarana menjaga identitas budaya, termasuk melalui transformasi becak sebagai ikon transportasi khas Yogyakarta menjadi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.</p>
<p>“Tradisi bukan menghalang kemajuan, tapi memberi arah agar kemajuan tidak kehilangan jati diri,” tegas Menkeu.</p>
<p>Menutup sambutannya, Menkeu mengajak pelaku UMKM untuk terus menjaga kualitas produk serta menjunjung tinggi kejujuran dalam menjalankan usaha. Ia juga mendorong generasi muda memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi guna menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.</p>
<p>Menkeu turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta beserta seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan Pasar Rakyat UMi 2026.</p>
<p>“Dari Yogyakarta, mari kita kirimkan pesan kepada Indonesia, ekonomi yang kuat tumbuh dari rakyat. Hari ini yang kita elektrifikasi bukan sekadar becak, yang kita nyalakan adalah peluang, harapan, dan masa depan keluarga,” pungkas Menkeu.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/16/becak-listrik-meluncur-di-yogyakarta-menkeu-sebut-tradisi-dan-teknologi-bisa-berjalan-bersama/">Becak Listrik Meluncur di Yogyakarta, Menkeu Sebut Tradisi dan Teknologi Bisa Berjalan Bersama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/16/becak-listrik-meluncur-di-yogyakarta-menkeu-sebut-tradisi-dan-teknologi-bisa-berjalan-bersama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kopdes Merah Putih Siap Salurkan Barang Subsidi dan Kredit Murah</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/13/kopdes-merah-putih-siap-salurkan-barang-subsidi-dan-kredit-murah/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/13/kopdes-merah-putih-siap-salurkan-barang-subsidi-dan-kredit-murah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 03:17:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kopdes Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Mikro]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Tanpa Agunan]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18424</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Presiden Prabowo Subianto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi terpadu di tingkat desa. Selain memperkuat aktivitas koperasi, KDKMP juga akan menyediakan akses pembiayaan mikro dengan bunga yang lebih ringan bagi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 bertema &#8220;Koperasi Berdaya, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/13/kopdes-merah-putih-siap-salurkan-barang-subsidi-dan-kredit-murah/">Kopdes Merah Putih Siap Salurkan Barang Subsidi dan Kredit Murah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Presiden Prabowo Subianto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi terpadu di tingkat desa. Selain memperkuat aktivitas koperasi, KDKMP juga akan menyediakan akses pembiayaan mikro dengan bunga yang lebih ringan bagi masyarakat.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 bertema <b>&#8220;</b>Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya&#8221; di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7).</p>
<p>Menurut Prabowo, fungsi KDKMP tidak hanya sebatas koperasi simpan pinjam yang mengandalkan dana dari anggota. Ke depan, koperasi tersebut juga akan menghadirkan layanan kredit mikro dan supermikro untuk mendukung pelaku usaha kecil dan masyarakat di desa.</p>
<p>Ia mengatakan salah satu program pembiayaan yang akan disediakan adalah kredit tanpa agunan dengan suku bunga sebesar 8 persen per tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dibandingkan skema pinjaman yang selama ini dikenakan bunga jauh lebih tinggi.</p>
<p>Prabowo menyebutkan sebelumnya masyarakat harus menghadapi bunga pinjaman hingga sekitar 22 persen per tahun. Dengan penurunan bunga menjadi 8 persen, akses pembiayaan diharapkan menjadi lebih terjangkau dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.</p>
<p>Selain layanan pembiayaan, KDKMP juga akan berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi yang menyediakan berbagai layanan dalam satu lokasi. Fasilitas tersebut meliputi toko kebutuhan pokok, unit simpan pinjam, apotek desa yang menyediakan obat generik dengan harga terjangkau, pusat logistik, gudang penyimpanan, hingga gudang berpendingin (<i>cold storage</i>).</p>
<p>Keberadaan gudang berpendingin dinilai penting untuk menjaga kualitas hasil pertanian, perkebunan, perikanan, serta berbagai komoditas lainnya agar memiliki masa simpan lebih lama dan nilai jual yang tetap terjaga.</p>
<p>Presiden juga menegaskan KDKMP akan menjadi jalur utama penyaluran berbagai barang bersubsidi dari pemerintah. Melalui mekanisme tersebut, distribusi bantuan diharapkan lebih tepat sasaran sehingga hanya diterima oleh masyarakat yang berhak.</p>
<p>Ia menekankan seluruh barang subsidi harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh diperjualbelikan. Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi, KDKMP diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/13/kopdes-merah-putih-siap-salurkan-barang-subsidi-dan-kredit-murah/">Kopdes Merah Putih Siap Salurkan Barang Subsidi dan Kredit Murah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/13/kopdes-merah-putih-siap-salurkan-barang-subsidi-dan-kredit-murah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Produk Halal RI Tumbuh 6,21 Persen, BI Dorong Kolaborasi</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/11/produk-halal-ri-tumbuh-621-persen-bi-dorong-kolaborasi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/11/produk-halal-ri-tumbuh-621-persen-bi-dorong-kolaborasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 07:48:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Fesyar KTI 2026]]></category>
		<category><![CDATA[industri halal]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Halal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18396</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyebut Indonesia kini menempati posisi keempat dunia dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah global. Capaian tersebut didukung pertumbuhan industri halal nasional yang terus menunjukkan tren positif. Destry mengungkapkan, pada triwulan I 2026 sektor produk halal tumbuh 6,21 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/11/produk-halal-ri-tumbuh-621-persen-bi-dorong-kolaborasi/">Produk Halal RI Tumbuh 6,21 Persen, BI Dorong Kolaborasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyebut Indonesia kini menempati posisi keempat dunia dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah global. Capaian tersebut didukung pertumbuhan industri halal nasional yang terus menunjukkan tren positif.</p>
<p>Destry mengungkapkan, pada triwulan I 2026 sektor produk halal tumbuh 6,21 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,6 persen. Meski demikian, ia menilai potensi tersebut hanya dapat terus berkembang melalui kolaborasi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.</p>
<p>&#8220;Jangan lupa, kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, hingga asosiasi harus terus diperkuat agar ekonomi dan keuangan syariah semakin berkembang,&#8221; kata Destry saat membuka Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (Fesyar KTI) 2026 di Lombok Epicentrum Mall (LEM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/7).</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Destry optimistis target transaksi senilai Rp12,5 miliar selama penyelenggaraan Fesyar KTI 2026 dapat tercapai. Target tersebut terdiri atas business matching sebesar Rp11 miliar dan penjualan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp1,5 miliar.</p>
<p>&#8220;Business matching sebesar Rp11 miliar dan penjualan produk UMKM Rp1,5 miliar harus bisa dicapai. Dengan sinergi, saya yakin target tersebut dapat terealisasi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Fesyar KTI 2026 menghadirkan beragam pelaku usaha, lembaga keuangan, dan institusi pendukung pengembangan ekonomi syariah. Sebanyak 19 tenant UMKM ikut berpartisipasi dalam pameran, didampingi 111 produk unggulan yang dipasarkan melalui Halal Mart.</p>
<p>Selain itu, pengunjung juga dapat menikmati 34 stan kuliner khas Kawasan Timur Indonesia, mengunjungi 11 booth perbankan syariah, enam lembaga wakaf, serta empat halal center yang memberikan berbagai layanan dan edukasi terkait industri halal.</p>
<p>Tak hanya menjadi ajang promosi produk, Fesyar KTI 2026 juga menghadirkan sejumlah forum diskusi dan seminar. Berbagai agenda yang digelar antara lain <i>Wakaf Goes to Campus</i>, <i>Syariah Financing Forum</i>, talkshow mengenai branding halal, gaya hidup halal (<i>halal lifestyle</i>), <i>modest fashion</i>, hingga <i>Flagship Economic Forum</i> yang membahas penguatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/11/produk-halal-ri-tumbuh-621-persen-bi-dorong-kolaborasi/">Produk Halal RI Tumbuh 6,21 Persen, BI Dorong Kolaborasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/11/produk-halal-ri-tumbuh-621-persen-bi-dorong-kolaborasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pajak Marketplace Berlaku, Apindo Minta UMKM Diberi Pendampingan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/10/pajak-marketplace-berlaku-apindo-minta-umkm-diberi-pendampingan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/10/pajak-marketplace-berlaku-apindo-minta-umkm-diberi-pendampingan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 03:37:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Apindo]]></category>
		<category><![CDATA[Blibli]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lazada]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[Shopee]]></category>
		<category><![CDATA[Tokopedia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18372</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace akan berjalan lebih efektif jika diiringi dengan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendampingan dinilai penting agar pelaku usaha mampu beradaptasi dengan aturan baru sekaligus menjaga keberlangsungan bisnisnya. Ketua Bidang UMKM Apindo, Ronald Walla, mengatakan banyak UMKM mengalami [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/10/pajak-marketplace-berlaku-apindo-minta-umkm-diberi-pendampingan/">Pajak Marketplace Berlaku, Apindo Minta UMKM Diberi Pendampingan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace akan berjalan lebih efektif jika diiringi dengan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendampingan dinilai penting agar pelaku usaha mampu beradaptasi dengan aturan baru sekaligus menjaga keberlangsungan bisnisnya.</p>
<p>Ketua Bidang UMKM Apindo, Ronald Walla, mengatakan banyak UMKM mengalami peningkatan penjualan, namun belum diimbangi dengan kemampuan mengelola keuangan secara baik. Akibatnya, tidak sedikit pelaku usaha yang masih kesulitan menghitung keuntungan bersih setelah memperhitungkan biaya operasional dan kewajiban pajak.</p>
<p>“Supaya efektif perlu ada dua hal; kebijakannya bisa jalan, tetapi peningkatan kapasitas, pengelolaan keuangan juga harus jalan,” kata Ronald kepada wartawan seusai <i>kickoff</i> Diplomat Success Challenge 2026 di Jakarta, Kamis (9/7).</p>
<p>Menurut Ronald, program pendampingan bagi UMKM harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan literasi keuangan hingga penguatan kemampuan manajemen usaha agar pelaku UMKM semakin siap menghadapi perkembangan dunia bisnis.</p>
<p>Ia menilai tantangan yang dihadapi UMKM tidak hanya berkaitan dengan akses pembiayaan. Pelaku usaha juga membutuhkan informasi pasar yang lebih luas serta akses terhadap jaringan pemasaran agar mampu menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.</p>
<p>Selain itu, Ronald mendorong pemerintah memperkuat ekosistem pendukung perpajakan, salah satunya dengan memperbanyak layanan konsultan pajak yang dapat diakses pelaku UMKM. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.</p>
<p><b>Marketplace Resmi Memungut PPh Pasal 22</b></p>
<p>Dilansir dari laman berita satu, pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui sejumlah marketplace sejak 1 Juli 2026. Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.</p>
<p>Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.</p>
<p>Berdasarkan aturan itu, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau nilai transaksi penjual yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).</p>
<p>Pemerintah menegaskan mekanisme tersebut bukan merupakan pajak baru. Pungutan yang dilakukan marketplace merupakan bagian dari sistem <i>withholding tax</i> atau pemungutan di muka yang nantinya diperhitungkan sebagai pelunasan maupun kredit pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, marketplace bertugas memungut PPh Pasal 22 saat transaksi berlangsung, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.</p>
<p>Ketentuan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sementara itu, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/10/pajak-marketplace-berlaku-apindo-minta-umkm-diberi-pendampingan/">Pajak Marketplace Berlaku, Apindo Minta UMKM Diberi Pendampingan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/10/pajak-marketplace-berlaku-apindo-minta-umkm-diberi-pendampingan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Batu Giok Nagan Raya Bidik Pasar Nasional hingga Internasional</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/03/batu-giok-nagan-raya-bidik-pasar-nasional-hingga-internasional/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/03/batu-giok-nagan-raya-bidik-pasar-nasional-hingga-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2026 02:34:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Giok]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Giok Nagan Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Mulia]]></category>
		<category><![CDATA[hak kekayaan intelektual]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Kreatif]]></category>
		<category><![CDATA[Kerajinan Batu Giok]]></category>
		<category><![CDATA[Nagan Raya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18133</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aceh &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, terus memperluas promosi batu giok khas daerah setelah produk unggulan tersebut resmi mengantongi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Berbagai upaya dilakukan, mulai dari mengikuti kontes batu mulia tingkat nasional hingga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah lain. Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, mengatakan batu giok merupakan salah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/03/batu-giok-nagan-raya-bidik-pasar-nasional-hingga-internasional/">Batu Giok Nagan Raya Bidik Pasar Nasional hingga Internasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Aceh</b> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, terus memperluas promosi batu giok khas daerah setelah produk unggulan tersebut resmi mengantongi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Berbagai upaya dilakukan, mulai dari mengikuti kontes batu mulia tingkat nasional hingga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah lain.</p>
<p>Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, mengatakan batu giok merupakan salah satu kekayaan alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi menjadi ikon daerah apabila dikelola secara optimal.</p>
<p>&#8220;Promosi batu giok khas Nagan Raya terus kami lakukan. Ini merupakan kekayaan alam yang harus kita manfaatkan secara baik agar semakin dikenal, baik di tingkat nasional maupun internasional,&#8221; ujar Raja Sayang di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Kamis (2/7).</p>
<p>Menurut Raja Sayang, batu giok asal Nagan Raya telah beberapa kali mengikuti berbagai kontes batu mulia di sejumlah daerah sebagai bagian dari strategi memperkenalkan kualitas produk kepada masyarakat maupun komunitas pecinta batu mulia.</p>
<p>Terbaru, batu giok Nagan Raya kembali menorehkan prestasi dalam kontes batu mulia yang digelar di Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, batu giok tersebut juga tampil dalam ajang serupa di Kota Medan, Sumatra Utara.</p>
<p>&#8220;Keikutsertaan dalam berbagai kontes ini menjadi langkah nyata untuk memperkenalkan batu giok Nagan Raya sekaligus membuktikan kualitasnya mampu bersaing dengan batu mulia dari berbagai daerah di Indonesia,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menjelaskan, Nagan Raya dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batu giok berkualitas tinggi. Karena itu, potensi tersebut perlu dikembangkan melalui proses pengolahan agar memiliki nilai tambah, bukan hanya dipasarkan dalam bentuk bahan baku.</p>
<p>&#8220;Batu giok perlu diolah menjadi produk kerajinan bernilai jual tinggi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Batu giok Nagan Raya memiliki beragam potensi pemanfaatan. Selain dijadikan batu cincin, material tersebut juga dapat diolah menjadi gelang, kalung, papan nama, tongkat komando, cendera mata, hingga berbagai produk kerajinan lainnya.</p>
<p>Raja Sayang juga mengajak para pengrajin dan pelaku usaha lokal untuk terus berinovasi sehingga produk berbahan batu giok semakin dikenal dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.</p>
<p>Sebagai bagian dari upaya promosi, Raja Sayang menyerahkan cendera mata berupa papan nama dan gelang berbahan batu giok kepada Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat beberapa waktu lalu.</p>
<p>Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memperluas pengenalan batu giok Nagan Raya sekaligus membuka peluang kerja sama dalam pengembangan industri kerajinan berbasis batu alam.</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut, Raja Sayang juga menyempatkan diri mengunjungi sentra pengrajin batu hijau di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia berdialog dengan salah seorang pengrajin bernama Mulyono sekaligus melihat langsung proses produksi, mulai dari pemotongan batu, pembentukan, hingga tahap akhir atau <i>finishing</i>.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/03/batu-giok-nagan-raya-bidik-pasar-nasional-hingga-internasional/">Batu Giok Nagan Raya Bidik Pasar Nasional hingga Internasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/03/batu-giok-nagan-raya-bidik-pasar-nasional-hingga-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai Bulan Depan Pedagang Online di Marketplace Bakal Dipungut Pajak</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2026 16:06:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[E commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pedagang Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18063</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya menyempurnakan sistem pemungutan pajak pada transaksi perdagangan digital. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan itu bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar proses [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/">Mulai Bulan Depan Pedagang Online di Marketplace Bakal Dipungut Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya menyempurnakan sistem pemungutan pajak pada transaksi perdagangan digital.</p>
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan itu bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar proses pembayaran pajak dari transaksi online menjadi lebih efektif.</p>
<p>Meski demikian, implementasi aturan tersebut masih menunggu konfirmasi akhir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika seluruh persiapan telah rampung, kebijakan itu diperkirakan mulai diberlakukan pada bulan depan.</p>
<p>&#8220;Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP), tetapi bukan pajak tambahan,&#8221; kata Purbaya saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).</p>
<p>Dalam skema yang tengah disiapkan pemerintah, marketplace akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak atas transaksi penjualan yang dilakukan para pedagang di platform digital. Dengan sistem tersebut, proses pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, serta lebih mudah diawasi oleh otoritas.</p>
<p>Purbaya menekankan bahwa objek pemungutan pajak bukanlah perusahaan marketplace, melainkan kewajiban perpajakan para pedagang yang memanfaatkan platform digital untuk berjualan.</p>
<p>&#8220;Marketplace enggak dipajaki, tetapi PPN yang mereka biasa enggak bayar sekarang bayar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Purbaya, penyempurnaan mekanisme ini bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha yang berjualan secara konvensional dan pedagang yang memasarkan produknya melalui platform digital. Selama ini, pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha offline yang menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.</p>
<p>&#8220;Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka (pedagang offline) bayar PPN, kok yang (pedagang) online enggak bayar, gitu kira-kira,&#8221; kata Purbaya.</p>
<p>Ia menambahkan, pemerintah ingin menghadirkan <b>level playing field</b> yang lebih adil sehingga seluruh pelaku usaha, baik offline maupun online, menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan aturan yang sama.</p>
<p>&#8220;Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,&#8221; ujar Purbaya.</p>
<p>Melalui pelibatan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan para pelaku usaha digital dapat meningkat. Sebab, proses pembayaran pajak nantinya akan terintegrasi langsung dengan sistem transaksi yang berlangsung di platform.</p>
<p>Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, mekanisme tersebut juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital sekaligus mempersempit ruang bagi praktik <b>shadow economy</b> yang selama ini sulit terdeteksi.</p>
<p>Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan baru ini tidak mengubah ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/">Mulai Bulan Depan Pedagang Online di Marketplace Bakal Dipungut Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/29/mulai-bulan-depan-pedagang-online-di-marketplace-bakal-dipungut-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pedagang Online Wajib Tahu Aturan Ini, Permendag PMSE Resmi Berlaku</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/06/pedagang-online-wajib-tahu-aturan-ini-permendag-pmse-resmi-berlaku/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/06/pedagang-online-wajib-tahu-aturan-ini-permendag-pmse-resmi-berlaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 14:51:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis Online]]></category>
		<category><![CDATA[E commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Permendag]]></category>
		<category><![CDATA[PMSE]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Lokal]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17563</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani revisi aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada Kamis (4/6). Regulasi baru tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan digital. Budi menjelaskan, penyempurnaan aturan PMSE difokuskan pada lima aspek [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/06/pedagang-online-wajib-tahu-aturan-ini-permendag-pmse-resmi-berlaku/">Pedagang Online Wajib Tahu Aturan Ini, Permendag PMSE Resmi Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani revisi aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada Kamis (4/6). Regulasi baru tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan digital.</p>
<p>Budi menjelaskan, penyempurnaan aturan PMSE difokuskan pada lima aspek utama. Kelima poin tersebut meliputi peningkatan visibilitas produk lokal, kemudahan legalitas bagi pelaku usaha, transparansi kemitraan dengan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital yang lebih baik.</p>
<p>Menurutnya, revisi regulasi dilakukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sehat, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat.</p>
<p>&#8220;Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).</p>
<p>Pemerintah mengatur sejumlah ketentuan penting, di antaranya pemberian prioritas tampilan bagi produk UMK dan produk dalam negeri di platform digital, kewajiban kepemilikan izin usaha bagi pedagang, transparansi biaya dan kebijakan promosi yang diterapkan platform, hingga penyediaan insentif promosi untuk UMK.</p>
<p>Selain itu, platform juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen. Regulasi ini turut mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam promosi dan pemasaran produk, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat.</p>
<p>Salah satu poin baru dalam revisi Permendag ini adalah penambahan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).</p>
<p>Model bisnis ride-hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di sektor transportasi darat yang dapat dilengkapi fitur perdagangan barang dan jasa dalam satu ekosistem aplikasi. Pengaturan yang dimaksud dalam regulasi ini berfokus pada aktivitas jual beli barang yang difasilitasi platform melalui fitur niaga yang tersedia.</p>
<p>Budi menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak mengatur layanan transportasi yang diberikan platform ride-hailing.</p>
<p>Sementara itu, model bisnis OTA mencakup layanan penjualan dan pemesanan perjalanan secara elektronik kepada konsumen. Layanan tersebut meliputi penjualan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.</p>
<p>“Penambahan dua model bisnis PMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tambah Budi.</p>
<p>Mendag menyoroti pentingnya kewajiban kepemilikan perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem perdagangan elektronik yang lebih sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen.</p>
<p>“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” jelas Budi.</p>
<p>Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perizinan secara bertahap. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar proses formalitas dalam perdagangan digital tanpa mengganggu aktivitas usaha yang sudah berjalan.</p>
<p>“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring,&#8221; imbuh Budi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/06/pedagang-online-wajib-tahu-aturan-ini-permendag-pmse-resmi-berlaku/">Pedagang Online Wajib Tahu Aturan Ini, Permendag PMSE Resmi Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/06/pedagang-online-wajib-tahu-aturan-ini-permendag-pmse-resmi-berlaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kirim Barang Hingga 300 Gram Lebih Murah, Lion Parcel Hadirkan MINIPACK</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/05/kirim-barang-hingga-300-gram-lebih-murah-lion-parcel-hadirkan-minipack/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/05/kirim-barang-hingga-300-gram-lebih-murah-lion-parcel-hadirkan-minipack/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 00:59:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[E commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspedisi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Pengiriman]]></category>
		<category><![CDATA[Lion Group]]></category>
		<category><![CDATA[Lion Parcel]]></category>
		<category><![CDATA[Logistik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[MINIPACK]]></category>
		<category><![CDATA[Ongkir Murah]]></category>
		<category><![CDATA[Online Seller]]></category>
		<category><![CDATA[Paket Ringan]]></category>
		<category><![CDATA[pengiriman barang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17536</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Perusahaan jasa logistik Lion Parcel meluncurkan layanan baru bernama MINIPACK, yang ditujukan khusus untuk pengiriman paket ringan dengan berat maksimal 300 gram. Layanan ini menawarkan tarif yang lebih ekonomis karena tidak lagi menggunakan skema pembulatan berat hingga 1 kilogram seperti yang umum diterapkan oleh banyak perusahaan ekspedisi. Kehadiran MINIPACK diharapkan menjadi solusi bagi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/05/kirim-barang-hingga-300-gram-lebih-murah-lion-parcel-hadirkan-minipack/">Kirim Barang Hingga 300 Gram Lebih Murah, Lion Parcel Hadirkan MINIPACK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Perusahaan jasa logistik Lion Parcel meluncurkan layanan baru bernama MINIPACK, yang ditujukan khusus untuk pengiriman paket ringan dengan berat maksimal 300 gram. Layanan ini menawarkan tarif yang lebih ekonomis karena tidak lagi menggunakan skema pembulatan berat hingga 1 kilogram seperti yang umum diterapkan oleh banyak perusahaan ekspedisi.</p>
<p>Kehadiran MINIPACK diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang secara rutin mengirim barang berukuran kecil dan ringan.</p>
<p>Selama ini, pelanggan yang mengirim paket dengan berat di bawah 1 kilogram tetap dikenakan tarif minimum 1 kilogram. Kondisi tersebut kerap menjadi keluhan, terutama karena banyak barang yang dikirim berupa dokumen, aksesori, hingga produk kosmetik dengan bobot yang jauh lebih ringan.</p>
<p>Akibatnya, pelanggan harus membayar ongkos kirim yang dinilai tidak sebanding dengan berat aktual barang. Tidak sedikit pelanggan yang mengibaratkan kondisi tersebut sebagai harus &#8220;bayar angin&#8221; karena tarif yang dibayarkan lebih besar dibanding berat paket yang dikirim.</p>
<p>Menjawab kebutuhan tersebut, Lion Parcel menghadirkan MINIPACK sebagai layanan khusus untuk paket ringan hingga 300 gram. Melalui layanan ini, pelanggan dapat menikmati biaya pengiriman yang lebih hemat tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan.</p>
<p>Perusahaan memastikan standar waktu pengiriman atau Service Level Agreement (SLA) tetap sama dengan layanan reguler Lion Parcel.</p>
<p>Sebagai gambaran, untuk rute Jakarta–Makassar yang biasanya dikenakan tarif reguler Rp46.000 per kilogram, pelanggan cukup membayar Rp23.000 melalui layanan MINIPACK. Dengan demikian, biaya pengiriman dapat ditekan hingga 50 persen. Efisiensi serupa juga berlaku pada berbagai rute pengiriman lain di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Kami memahami bahwa setiap gram sangat berharga bagi pelanggan. Dalam berbagai interaksi dengan pelanggan, kami sering mendengar tantangan yang dihadapi ketika mereka harus membayar tarif 1 kilogram untuk paket yang sebenarnya sangat ringan, bahkan sebagian menyebutnya sebagai &#8216;bayar angin&#8217;. Melalui MINIPACK, Lion Parcel ingin menghadirkan fair pricing sehingga pelanggan hanya membayar sesuai kebutuhan pengiriman mereka, sekaligus mendukung pertumbuhan pelaku usaha, khususnya UMKM,&#8221; ujar Chief Marketing Officer Lion Parcel Kenny Kwanto.</p>
<p>Lion Parcel menilai biaya pengiriman yang tinggi sering kali menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan konsumen dalam berbelanja. Karena itu, layanan baru ini diharapkan mampu membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM dan penjual daring, melalui penghematan biaya logistik.</p>
<p>Sementara itu, Chief Retail Officer Lion Parcel, Febri Andika, mengatakan kehadiran MINIPACK merupakan hasil dari masukan pelanggan yang dihimpun melalui jaringan agen Lion Parcel yang tersebar di berbagai daerah.</p>
<p>“Jaringan agen menjadi salah satu touchpoint utama Lion Parcel dalam melayani pelanggan. Saat ini, Lion Parcel didukung oleh lebih dari 7.000 agen yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui jaringan tersebut, kami juga terus menggali insight dan memahami kebutuhan pasar sebagai bagian dari upaya menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan pelanggan,” ujar Febri.</p>
<p>Layanan MINIPACK dapat diakses melalui aplikasi Lion Parcel maupun jaringan agen resmi Lion Parcel yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, pelanggan juga dapat memanfaatkan metode pembayaran Cash on Delivery (COD) serta COD Ongkir.</p>
<p>Khusus untuk layanan COD Ongkir, Lion Parcel menghadirkan program &#8220;Bayar Ongkir di Tempat, Gak Bayar Kalau Telat*&#8221; yang memberikan keuntungan tambahan bagi pelanggan.</p>
<p>Untuk mendukung operasional layanan tersebut, Lion Parcel mengandalkan jaringan distribusi yang telah menjangkau 99 persen wilayah Indonesia serta dukungan akses terhadap lebih dari 350 penerbangan yang dioperasikan Lion Group.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/05/kirim-barang-hingga-300-gram-lebih-murah-lion-parcel-hadirkan-minipack/">Kirim Barang Hingga 300 Gram Lebih Murah, Lion Parcel Hadirkan MINIPACK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/05/kirim-barang-hingga-300-gram-lebih-murah-lion-parcel-hadirkan-minipack/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jawa Barat Pecahkan Rekor Sertifikasi Halal, Capaiannya Fantastis</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/24/jawa-barat-pecahkan-rekor-sertifikasi-halal-capaiannya-fantastis/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/24/jawa-barat-pecahkan-rekor-sertifikasi-halal-capaiannya-fantastis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 May 2026 00:15:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Kreatif]]></category>
		<category><![CDATA[halal Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Halal]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi halal]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Halal]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[usaha kuliner]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17167</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung &#8211; Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mempercepat program sertifikasi halal bagi pelaku usaha melalui kegiatan Fasilitasi Pengumpulan Data Kajian Sertifikasi Halal dengan skema self-declare. Kegiatan yang berlangsung di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat tersebut menjadi langkah untuk memperluas akses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM. Upaya ini juga dilakukan untuk memperkuat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/24/jawa-barat-pecahkan-rekor-sertifikasi-halal-capaiannya-fantastis/">Jawa Barat Pecahkan Rekor Sertifikasi Halal, Capaiannya Fantastis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bandung</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mempercepat program sertifikasi halal bagi pelaku usaha melalui kegiatan Fasilitasi Pengumpulan Data Kajian Sertifikasi Halal dengan skema self-declare.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat tersebut menjadi langkah untuk memperluas akses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM. Upaya ini juga dilakukan untuk memperkuat posisi Jawa Barat sebagai salah satu daerah dengan capaian sertifikasi halal tertinggi di Indonesia.</p>
<p>Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Diskuk Jabar, Widyaningsih, mengatakan capaian sertifikasi halal di Jawa Barat hingga 2025 menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan.</p>
<p>“Target jumlah produk tersertifikasi halal Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar 644.116 produk. Kita patut bersyukur dan mengapresiasi kerja keras bersama, karena pencapaian kumulatif hingga tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat progresif,” ujarnya, Jumat (22/5).</p>
<p>Menurut Widyaningsih, jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan di Jawa Barat mencapai 875.908 sertifikat. Sementara total produk yang sudah bersertifikat halal sebanyak 2.281.615 produk.</p>
<p>Dari total tersebut, sebanyak 1.382.240 produk memperoleh sertifikasi melalui jalur self-declare, sedangkan 899.375 produk lainnya melalui skema reguler.</p>
<p>Meski capaian tersebut sudah melampaui target, Widyaningsih menegaskan percepatan sertifikasi halal harus terus dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha mampu meningkatkan daya saing produk mereka.</p>
<p>“Meskipun pencapaian ini telah melampaui target, akselerasi tidak boleh berhenti,” ujarnya.</p>
<p>Pada 2026, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga bergerak serentak untuk memperluas fasilitasi sertifikasi halal di berbagai sektor usaha.</p>
<p>Diskuk Jabar menargetkan fasilitasi sertifikasi halal skema reguler bagi 100 UMKM di sektor katering, rumah makan, dan kedai. Sementara itu, DPMPTSP menargetkan 500 UMKM sentra kuliner melalui skema self-declare.</p>
<p>Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) menargetkan fasilitasi bagi 200 pelaku usaha. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menyasar 300 pelaku usaha pariwisata dan 150 pelaku ekonomi kreatif.</p>
<p>Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) memprioritaskan sertifikasi halal bagi dua rumah potong hewan (RPH).</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/24/jawa-barat-pecahkan-rekor-sertifikasi-halal-capaiannya-fantastis/">Jawa Barat Pecahkan Rekor Sertifikasi Halal, Capaiannya Fantastis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/24/jawa-barat-pecahkan-rekor-sertifikasi-halal-capaiannya-fantastis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
