<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ancaman Nonmiliter - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/ancaman-nonmiliter/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/ancaman-nonmiliter/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Jul 2026 15:36:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Ancaman Nonmiliter - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/ancaman-nonmiliter/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Yusril Tegaskan Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus tentang LGBTQ</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/09/yusril-tegaskan-perpres-pertahanan-negara-bukan-aturan-khusus-tentang-lgbtq/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/09/yusril-tegaskan-perpres-pertahanan-negara-bukan-aturan-khusus-tentang-lgbtq/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 15:36:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman Nonmiliter]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[LGBTQ]]></category>
		<category><![CDATA[Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres 111/2025]]></category>
		<category><![CDATA[Pertahanan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18334</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 tidak disusun untuk mengatur secara khusus isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Menurut Yusril, perpres tersebut merupakan pedoman umum kebijakan pertahanan negara sebagai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/09/yusril-tegaskan-perpres-pertahanan-negara-bukan-aturan-khusus-tentang-lgbtq/">Yusril Tegaskan Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus tentang LGBTQ</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 tidak disusun untuk mengatur secara khusus isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).</p>
<p>Menurut Yusril, perpres tersebut merupakan pedoman umum kebijakan pertahanan negara sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Karena itu, isi regulasi harus dipahami secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada satu isu.</p>
<p>&#8220;Peraturan presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LGBTQ. LGBTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,&#8221; ujar Yusril di Jakarta, Kamis (9/7).</p>
<p><b>Ancaman nonmiliter memiliki cakupan luas</b></p>
<p>Yusril menjelaskan, dalam kebijakan pertahanan negara pemerintah mengelompokkan ancaman menjadi tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.</p>
<p>Ia menuturkan bahwa ancaman nonmiliter tidak terbatas pada persoalan sosial maupun budaya, tetapi juga mencakup berbagai tantangan lain seperti bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, hingga penyebaran paham yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.</p>
<p>Karena itu, Yusril meminta masyarakat tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 hanya dari satu aspek.</p>
<p>Menurutnya, kebijakan pertahanan negara tidak semata membahas ancaman fisik atau militer, tetapi juga mencakup upaya menjaga ketahanan ideologi, sosial, budaya, dan pola pikir masyarakat.</p>
<p>&#8220;Ancaman militer adalah ancaman berupa serangan fisik dengan kekuatan militer, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Sementara ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>
<p><b>Individu LGBTQ bukan ancaman</b></p>
<p>Yusril menegaskan pemerintah tidak memandang individu yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ sebagai ancaman terhadap negara.</p>
<p>Menurutnya, keberadaan individu dengan orientasi atau identitas tertentu merupakan realitas sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi, agama, maupun kajian hukum.</p>
<p>&#8220;Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,&#8221; kata Yusril.</p>
<p>Dalam konteks tersebut, pemerintah menilai perlu mengantisipasi penyebaran propaganda melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari media massa, media sosial, platform digital, hingga internet. Langkah tersebut, menurut Yusril, bertujuan menjaga nilai-nilai budaya bangsa, ideologi Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai negara yang religius dan majemuk.</p>
<p>Yusril juga menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan persekusi, intimidasi, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ.</p>
<p>Ia menekankan bahwa hak-hak setiap warga negara tetap dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga harus dihormati tanpa terkecuali.</p>
<p>&#8220;Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/09/yusril-tegaskan-perpres-pertahanan-negara-bukan-aturan-khusus-tentang-lgbtq/">Yusril Tegaskan Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus tentang LGBTQ</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/09/yusril-tegaskan-perpres-pertahanan-negara-bukan-aturan-khusus-tentang-lgbtq/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/07/pemerintah-tetapkan-penyebaran-budaya-lgbtq-sebagai-ancaman-nonmiliter/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/07/pemerintah-tetapkan-penyebaran-budaya-lgbtq-sebagai-ancaman-nonmiliter/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 22:00:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman Nonmiliter]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pertahanan]]></category>
		<category><![CDATA[LGBTQ]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres 111 Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Pertahanan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18242</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah menetapkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/07/pemerintah-tetapkan-penyebaran-budaya-lgbtq-sebagai-ancaman-nonmiliter/">Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah menetapkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.</p>
<p>Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi itu kemudian dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.</p>
<p>Dalam lampiran Perpres dijelaskan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.</p>
<p>Pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai berbagai bentuk usaha atau kegiatan yang dilakukan tanpa menggunakan senjata, namun dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa Indonesia.</p>
<p>Pada bagian analisis ancaman, pemerintah menguraikan bahwa ancaman nonmiliter dapat muncul dalam berbagai dimensi, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.</p>
<p>&#8220;Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ),&#8221; demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.</p>
<p>Selain daftar tersebut, regulasi juga memasukkan serangan siber, ancaman terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, kebocoran instalasi nuklir, ancaman biologis, kimia, radioaktif, bencana alam, hingga wabah penyakit sebagai bagian dari ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.</p>
<p>Meski memasukkan penyebaran budaya LGBTQ dalam daftar ancaman nonmiliter, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak memberikan penjelasan secara khusus mengenai dasar atau alasan pengelompokan tersebut.</p>
<p>Pada bagian pendahuluan, pemerintah hanya menjelaskan bahwa dinamika lingkungan strategis, baik di tingkat nasional maupun global, telah menghadirkan berbagai tantangan baru. Tantangan itu antara lain polarisasi politik, penyebaran disinformasi, perkembangan kecerdasan buatan (<i>artificial intelligence</i>/AI), serta infiltrasi budaya melalui teknologi informasi yang dinilai berpotensi memengaruhi kepentingan nasional.</p>
<p>Dokumen kebijakan tersebut juga menegaskan pentingnya pembangunan karakter bangsa melalui penguatan nilai-nilai Pancasila, ajaran agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, serta moralitas sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan negara.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/07/pemerintah-tetapkan-penyebaran-budaya-lgbtq-sebagai-ancaman-nonmiliter/">Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/07/pemerintah-tetapkan-penyebaran-budaya-lgbtq-sebagai-ancaman-nonmiliter/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dampak Judi Online, Ancaman Ekonomi dan Solusi Pengelolaan Aset Sitaan</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/11/26/dampak-judi-online-ancaman-ekonomi-dan-solusi-pengelolaan-aset-sitaan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/11/26/dampak-judi-online-ancaman-ekonomi-dan-solusi-pengelolaan-aset-sitaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Nov 2024 15:41:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman Nonmiliter]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Menhan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencegahan Tindak Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Perampasan Aset]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=5663</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti rendahnya kesejahteraan prajurit TNI dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (25/11). Ia mengungkapkan bahwa kondisi perumahan prajurit TNI masih belum layak, bahkan ada yang jauh di bawah standar. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh keterbatasan anggaran pertahanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). &#8220;Perjuangan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/26/dampak-judi-online-ancaman-ekonomi-dan-solusi-pengelolaan-aset-sitaan/">Dampak Judi Online, Ancaman Ekonomi dan Solusi Pengelolaan Aset Sitaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti rendahnya kesejahteraan prajurit TNI dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (25/11). Ia mengungkapkan bahwa kondisi perumahan prajurit TNI masih belum layak, bahkan ada yang jauh di bawah standar. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh keterbatasan anggaran pertahanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Perjuangan prajurit TNI berat, bahkan saat mereka berangkat bertugas, belum tentu kembali dengan selamat. Namun, kesejahteraan mereka masih jauh dari harapan,&#8221; ujar Menhan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain membahas kesejahteraan prajurit, Menhan juga menyoroti ancaman nonmiliter yang semakin nyata, salah satunya adalah judi online. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), perputaran uang dari judi online mencapai Rp900 triliun. Menhan menyebut aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga memberikan dampak buruk pada perekonomian negara.</span></p>
<figure id="attachment_5662" aria-describedby="caption-attachment-5662" style="width: 1500px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-5662" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Judi-Online-DPR2.jpg" alt="Dampak Judi Online, Ancaman Ekonomi dan Solusi Pengelolaan Aset Sitaan" width="1500" height="1000" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Judi-Online-DPR2.jpg 1500w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Judi-Online-DPR2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Judi-Online-DPR2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Judi-Online-DPR2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Judi-Online-DPR2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Judi-Online-DPR2-600x400.jpg 600w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Judi-Online-DPR2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Judi-Online-DPR2-1392x928.jpg 1392w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Judi-Online-DPR2-1068x712.jpg 1068w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Judi-Online-DPR2-630x420.jpg 630w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/11/Judi-Online-DPR2-1260x840.jpg 1260w" sizes="(max-width: 1500px) 100vw, 1500px" /><figcaption id="caption-attachment-5662" class="wp-caption-text">Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta saat Raker dengan Komisi I DPR dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (katafoto/HO/Mu/Andri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam pemberantasan judi online. &#8220;Dengan kapasitas dan kedisiplinan TNI, saya yakin mereka bisa membantu menangani ancaman ini,&#8221; ujar Sukamta, dikutip dalam laman DPR, Selasa (26/11)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga mengusulkan agar sebagian hasil sitaan dari judi online, seperti omset Rp900 triliun, dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan memperkuat pengadaan alutsista.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Jika 10-20 persen saja dari aset sitaan digunakan untuk kesejahteraan prajurit dan pengadaan alutsista, ini akan sangat membantu memperkuat pertahanan kita,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Aktivitas judi, termasuk judi online, diatur dalam KUHP Pasal 426 dan 427 yang menyebutkan bahwa perjudian adalah tindak pidana dengan sanksi hukuman dan denda. Selain itu, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memungkinkan negara untuk menyita aset hasil kejahatan seperti perjudian ilegal untuk digunakan bagi kepentingan publik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dalam Islam, barang hasil kejahatan yang dirampas negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Dengan pengelolaan yang baik, aset ini bisa mendukung program pembangunan,&#8221; jelas Sukamta.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sukamta memaparkan sejumlah manfaat dari perampasan aset kejahatan, termasuk:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li2"><b></b><span class="s3">Pemulihan Kerugian Negara – Aset yang disita dapat menutup kerugian negara akibat aktivitas ilegal.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s3">Pendanaan Program Publik – Aset sitaan bisa dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum dan program sosial.</span></li>
<li class="li2"><b></b><span class="s3">Efek Jera bagi Pelaku – Dengan menyita hasil kejahatan, pelaku akan kehilangan insentif untuk melakukan aktivitas serupa.</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Sukamta mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk bersatu melawan judi online. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga melindungi masa depan generasi bangsa. Judi online adalah ancaman nyata yang harus diberantas bersama,&#8221; pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/26/dampak-judi-online-ancaman-ekonomi-dan-solusi-pengelolaan-aset-sitaan/">Dampak Judi Online, Ancaman Ekonomi dan Solusi Pengelolaan Aset Sitaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/11/26/dampak-judi-online-ancaman-ekonomi-dan-solusi-pengelolaan-aset-sitaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
