29.1 C
Jakarta
Kamis, Juli 9, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALYusril Tegaskan Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus tentang LGBTQ

Yusril Tegaskan Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus tentang LGBTQ

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 tidak disusun untuk mengatur secara khusus isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).

Menurut Yusril, perpres tersebut merupakan pedoman umum kebijakan pertahanan negara sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Karena itu, isi regulasi harus dipahami secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada satu isu.

“Peraturan presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LGBTQ. LGBTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (9/7).

Ancaman nonmiliter memiliki cakupan luas

Yusril menjelaskan, dalam kebijakan pertahanan negara pemerintah mengelompokkan ancaman menjadi tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Ia menuturkan bahwa ancaman nonmiliter tidak terbatas pada persoalan sosial maupun budaya, tetapi juga mencakup berbagai tantangan lain seperti bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, hingga penyebaran paham yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Karena itu, Yusril meminta masyarakat tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 hanya dari satu aspek.

Menurutnya, kebijakan pertahanan negara tidak semata membahas ancaman fisik atau militer, tetapi juga mencakup upaya menjaga ketahanan ideologi, sosial, budaya, dan pola pikir masyarakat.

“Ancaman militer adalah ancaman berupa serangan fisik dengan kekuatan militer, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Sementara ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat,” jelasnya.

Individu LGBTQ bukan ancaman

Yusril menegaskan pemerintah tidak memandang individu yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ sebagai ancaman terhadap negara.

Menurutnya, keberadaan individu dengan orientasi atau identitas tertentu merupakan realitas sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi, agama, maupun kajian hukum.

“Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,” kata Yusril.

Dalam konteks tersebut, pemerintah menilai perlu mengantisipasi penyebaran propaganda melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari media massa, media sosial, platform digital, hingga internet. Langkah tersebut, menurut Yusril, bertujuan menjaga nilai-nilai budaya bangsa, ideologi Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai negara yang religius dan majemuk.

Yusril juga menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan persekusi, intimidasi, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ.

Ia menekankan bahwa hak-hak setiap warga negara tetap dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga harus dihormati tanpa terkecuali.

“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” tegasnya.

Baca Juga

BMKG: El Nino Semakin Kuat Kemarau 2026 Bakal Panjang

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi...

Akhir Pekan Jangan Cuma Rebahan, Hobi Ini Bisa Bikin Pikiran Lebih Tenang

Jakarta - Kesibukan dan tekanan hidup di era modern...

Kerugian Scam Capai Rp7,5 Triliun, Lansia Jadi Sasaran Utama

Jakarta - Ancaman penipuan digital atau scam di Indonesia...

Tips ABCDE Jadi Senjata Baru Lumajang Cegah Stunting

Lumajang - Pencegahan stunting dapat dimulai dari kebiasaan sederhana...

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi di Kota Tangerang

Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini