<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Balik Nama Sertifikat - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/balik-nama-sertifikat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/balik-nama-sertifikat/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 May 2026 00:19:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Balik Nama Sertifikat - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/balik-nama-sertifikat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wajib Tahu! Ini Tahapan Balik Nama Sertifikat Hibah dari Orang Tua ke Anak</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/20/wajib-tahu-ini-tahapan-balik-nama-sertifikat-hibah-dari-orang-tua-ke-anak/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/20/wajib-tahu-ini-tahapan-balik-nama-sertifikat-hibah-dari-orang-tua-ke-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 01:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Administrasi Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Balik Nama Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[hibah tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[PPAT]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Warisan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17044</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Proses pengalihan hak tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah masih menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat. Agar proses tersebut berjalan aman dan memiliki kekuatan hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami tahapan balik nama sertifikat dengan benar. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/20/wajib-tahu-ini-tahapan-balik-nama-sertifikat-hibah-dari-orang-tua-ke-anak/">Wajib Tahu! Ini Tahapan Balik Nama Sertifikat Hibah dari Orang Tua ke Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Proses pengalihan hak tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah masih menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat. Agar proses tersebut berjalan aman dan memiliki kekuatan hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami tahapan balik nama sertifikat dengan benar.</p>
<p>Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan hal pertama yang perlu dipastikan sebelum hibah dilakukan adalah kondisi tanah tidak dalam sengketa.</p>
<p>“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan. Kepastian status tanah sangat penting untuk menghindari persoalan hukum di masa mendatang sekaligus memberikan jaminan kepastian hak bagi penerima hibah,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (19/5).</p>
<p>Sebelum hibah dan proses balik nama dilakukan, pemilik tanah diminta memperbarui data terlebih dahulu di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dalam tahapan ini, masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen, seperti sertifikat tanah asli, kartu identitas, dan cetak foto geotagging.</p>
<p>Usai pemutakhiran data, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan tanah tidak berstatus sita, tidak diblokir, dan tidak sedang dijaminkan ke lembaga keuangan.</p>
<p>“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelas Shamy Ardian.</p>
<p>Pembayaran kewajiban administrasi dan perpajakan tersebut menjadi salah satu syarat sebelum akta hibah diterbitkan.</p>
<p>Setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, proses berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT. Akta tersebut kemudian ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah sebagai dasar hukum pengalihan hak atas tanah.</p>
<p>Di tengah transformasi digital layanan pertanahan, seluruh dokumen hibah selanjutnya diunggah melalui sistem elektronik BPN oleh PPAT untuk dilakukan verifikasi.</p>
<p>“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy.</p>
<p>Jika hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sah, dokumen fisik kemudian diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertifikat.</p>
<p>Kementerian ATR/BPN menyebut layanan balik nama sertifikat hibah memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.</p>
<p>“Setelah selesai proses balik nama, maka sertifikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.</p>
<p>Pemerintah menilai digitalisasi layanan pertanahan menjadi langkah penting untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Sistem elektronik juga dinilai mampu membuat proses verifikasi dokumen lebih transparan, terukur, dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun praktik percaloan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/20/wajib-tahu-ini-tahapan-balik-nama-sertifikat-hibah-dari-orang-tua-ke-anak/">Wajib Tahu! Ini Tahapan Balik Nama Sertifikat Hibah dari Orang Tua ke Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/20/wajib-tahu-ini-tahapan-balik-nama-sertifikat-hibah-dari-orang-tua-ke-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jul 2025 03:50:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Balik Nama Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hoaks Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Resmi ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Secure Paper Sertifika]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10891</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai mengimplementasikan penggunaan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk lama tetap sah dan diakui secara hukum. “Penerapan Sertifikat Elektronik tidak otomatis membuat sertifikat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/">Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai mengimplementasikan penggunaan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk lama tetap sah dan diakui secara hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Penerapan Sertifikat Elektronik tidak otomatis membuat sertifikat dalam bentuk fisik tidak berlaku. Sertifikat lama tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak ada kewajiban atau sanksi bagi masyarakat untuk langsung mengubahnya ke bentuk elektronik. Jadi, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mempercayai informasi menyesatkan dari sumber yang tidak resmi,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa perubahan sertifikat tanah ke bentuk elektronik hanya terjadi saat masyarakat mengakses layanan pertanahan. Proses tersebut meliputi balik nama, pemecahan sertifikat, pengurusan hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Contohnya, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah dengan sertifikat buku, maka saat proses balik nama, sertifikat yang baru akan diterbitkan dalam bentuk elektronik. Sertifikat Elektronik ini dicetak di atas <i>secure paper</i> dan dilengkapi QR code yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga menanggapi beragam informasi keliru yang beredar di masyarakat terkait implementasi Sertifikat Elektronik. Salah satu isu yang mencuat adalah anggapan bahwa sertifikat lama akan ditarik atau bahwa perubahan ini merupakan upaya pemerintah merampas hak atas tanah milik masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Terdapat dua aspek dalam pendaftaran tanah, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik hanyalah aspek yuridis—berkaitan dengan pengaturan status hukum tanah. Sementara aspek fisiknya, yakni tanah itu sendiri, tetap ada dan tidak berubah. Maka tidak benar jika ada anggapan bahwa Sertifikat Elektronik akan menyebabkan perampasan tanah atau membuat sertifikat lama menjadi tidak berlaku. Itu hoaks,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pertanahan dan layanan pendaftaran tanah, masyarakat disarankan mengakses saluran informasi resmi milik Kementerian ATR/BPN. Informasi bisa diperoleh melalui situs web </span><span class="s2">www.atrbpn.go.id</span><span class="s1">, akun media sosial resmi kementerian, serta kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/">Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/13/sertifikat-elektronik-tanah-diterapkan-bertahap-sertifikat-lama-tetap-berlaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
