Jakarta – Proses pengalihan hak tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah masih menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat. Agar proses tersebut berjalan aman dan memiliki kekuatan hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami tahapan balik nama sertifikat dengan benar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan hal pertama yang perlu dipastikan sebelum hibah dilakukan adalah kondisi tanah tidak dalam sengketa.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan. Kepastian status tanah sangat penting untuk menghindari persoalan hukum di masa mendatang sekaligus memberikan jaminan kepastian hak bagi penerima hibah,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (19/5).
Sebelum hibah dan proses balik nama dilakukan, pemilik tanah diminta memperbarui data terlebih dahulu di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dalam tahapan ini, masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen, seperti sertifikat tanah asli, kartu identitas, dan cetak foto geotagging.
Usai pemutakhiran data, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan tanah tidak berstatus sita, tidak diblokir, dan tidak sedang dijaminkan ke lembaga keuangan.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelas Shamy Ardian.
Pembayaran kewajiban administrasi dan perpajakan tersebut menjadi salah satu syarat sebelum akta hibah diterbitkan.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, proses berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT. Akta tersebut kemudian ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah sebagai dasar hukum pengalihan hak atas tanah.
Di tengah transformasi digital layanan pertanahan, seluruh dokumen hibah selanjutnya diunggah melalui sistem elektronik BPN oleh PPAT untuk dilakukan verifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy.
Jika hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sah, dokumen fisik kemudian diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertifikat.
Kementerian ATR/BPN menyebut layanan balik nama sertifikat hibah memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertifikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.
Pemerintah menilai digitalisasi layanan pertanahan menjadi langkah penting untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Sistem elektronik juga dinilai mampu membuat proses verifikasi dokumen lebih transparan, terukur, dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun praktik percaloan.

