28.2 C
Jakarta
Rabu, Mei 20, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKampung Zakat 2026 Dibuka Wilayah 3T Jadi Prioritas Utama

Kampung Zakat 2026 Dibuka Wilayah 3T Jadi Prioritas Utama

Jakarta – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama membuka seleksi lokasi Program Kampung Zakat Tahun 2026. Program ini disiapkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem tinggi melalui optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Program Kampung Zakat melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah daerah, hingga sektor swasta.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan Program Kampung Zakat dirancang sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis kolaborasi lintas sektor.

“Kami ingin menciptakan ekosistem pemberdayaan yang utuh. Kampung Zakat merupakan desa kolaborasi untuk mengangkat masyarakat dari kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujar Waryono di Jakarta, Selasa (19/5).

Menurutnya, program tersebut tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan sosial, tetapi juga mencakup penguatan sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, hingga sosial kemanusiaan agar masyarakat memiliki kemandirian jangka panjang.

Kementerian Agama menetapkan sejumlah syarat bagi lokasi yang akan diusulkan sebagai Kampung Zakat. Lokasi harus berada di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem Tahun 2026, memiliki minimal 100 kepala keluarga (KK) mustahik, tersedia pendamping lapangan, serta mendapat dukungan tertulis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Adapun penerima manfaat program ini berasal dari delapan golongan asnaf, terutama fakir dan miskin, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Selain itu, penerima juga harus memiliki identitas kependudukan aktif, berdomisili tetap, dan bersedia mengikuti pembinaan secara berkelanjutan.

BAZNAS dan LAZ yang ingin mengikuti program diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Dokumen tersebut meliputi profil program, rencana anggaran biaya (RAB) target satu hingga tiga tahun, proposal program, surat permohonan, surat rekomendasi Kanwil Kemenag, surat keputusan kepengurusan, serta surat pernyataan kesanggupan.

Pendaftaran dan pengajuan lokasi Program Kampung Zakat dapat dilakukan melalui laman SIMZAT Kementerian Agama maupun formulir pengusulan Kampung Zakat 2026. Berikut jadwal pelaksanaan Program Kampung Zakat Tahun 2026:

  • Pengusulan lokasi: 8 April–31 Mei 2026
  • Verifikasi lapangan: 18 Juli–15 Agustus 2026
  • Penetapan SK lokasi: 20 Agustus 2026
  • Pencairan bantuan: 20–30 September 2026
  • Pelatihan dan pendampingan: Oktober–November 2026
  • Pelaporan dan evaluasi: Desember 2026

Kementerian Agama menegaskan seluruh proses pendaftaran Program Kampung Zakat tidak dipungut biaya.

Baca Juga

Ratusan Sekolah di NTB Direvitalisasi, Pembelajaran Digital Mulai Diperluas

Lombok - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul...

Panen Jagung Serentak, Prabowo Turun ke Lapangan Naik Traktor

Tuban - Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung...

Rupiah Terkoreksi, Pengusaha Mulai Siapkan Strategi Darurat

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani,...

Libur Panjang Membludak, 170 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Jakarta - Volume kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek pada...

Harga Beras Naik di 111 Daerah, BPS Ungkap Penyebabnya

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan harga beras...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini