<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gakkum Kehutanan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/gakkum-kehutanan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/gakkum-kehutanan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2026 02:19:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Gakkum Kehutanan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/gakkum-kehutanan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gudang Satwa Ilegal Digerebek, 11 Sanca Hijau Dilindungi Disita</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/05/gudang-satwa-ilegal-digerebek-11-sanca-hijau-dilindungi-disita/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/05/gudang-satwa-ilegal-digerebek-11-sanca-hijau-dilindungi-disita/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 02:19:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Soekarno-Hatta]]></category>
		<category><![CDATA[Bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[Gakkum Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[KSDA DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan Reptil]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Satwa Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[WNA Belanda]]></category>
		<category><![CDATA[WNA Lituania]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17539</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Balai KSDA DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan penggeledahan sebuah gudang penampungan satwa di Kota Bekasi. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan 103 ekor reptil yang digagalkan di Bandara Internasional [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/05/gudang-satwa-ilegal-digerebek-11-sanca-hijau-dilindungi-disita/">Gudang Satwa Ilegal Digerebek, 11 Sanca Hijau Dilindungi Disita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Balai KSDA DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan penggeledahan sebuah gudang penampungan satwa di Kota Bekasi.</p>
<p>Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan 103 ekor reptil yang digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada April 2026.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, Petugas menemukan dan menyita 11 ekor sanca hijau (Morelia viridis) yang termasuk satwa dilindungi. Seluruh satwa hasil sitaan kemudian diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.</p>
<p>Kasus ini bermula ketika petugas Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan satwa yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Lituania. Kedua WNA tersebut diketahui berusaha membawa 103 ekor reptil dari Indonesia melalui koper bagasi.</p>
<p>Ratusan reptil yang diamankan terdiri atas sejumlah jenis satwa dilindungi, di antaranya sanca hijau (Morelia viridis), sanca bulan (Simalia boeleni), biawak Kalimantan (Lanthanotus borneensis), biawak hijau (Varanus prasinus), serta biawak Waigeo (Varanus boehmei).</p>
<figure id="attachment_17540" aria-describedby="caption-attachment-17540" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-17540" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Sanca1.jpg" alt="Gudang Satwa Ilegal Digerebek, 11 Sanca Hijau Dilindungi Disita" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Sanca1.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Sanca1-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Sanca1-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Sanca1-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Sanca1-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Sanca1-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/06/Sanca1-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-17540" class="wp-caption-text">Seekor sanca hijau (Morelia viridis) yang berhasil diamankan Tim gabungan. (katafoto/HO/Humas Kemenhut)</figcaption></figure>
<p>Penyidik telah menetapkan kedua WNA tersebut sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan pemerintah Lituania, INTERPOL guna memburu keberadaan para tersangka.</p>
<p>Hasil pemeriksaan digital forensik dan pendalaman terhadap saksi-saksi mengungkap adanya dugaan kuat bahwa satwa-satwa yang akan diselundupkan tersebut dibeli, dikumpulkan, dan dikemas di sebuah gudang yang berada di wilayah Kota Bekasi.</p>
<p>Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang terorganisasi dengan baik, mulai dari perburuan, penampungan, pengemasan, hingga pengiriman ke luar negeri.</p>
<p>&#8220;Negara harus hadir lebih awal di sumbernya, bukan hanya bereaksi ketika satwa sudah sampai di bandara. Gakkum Kehutanan berkomitmen menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal. Ini bukan pekerjaan satu institusi. Pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, jasa pengiriman, komunitas, dan masyarakat perlu ikut menjaga agar satwa dilindungi tetap hidup di alam, bukan menjadi komoditas pasar gelap luar negeri,” tegas Januanto.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan antara pemilik atau pengelola gudang di Bekasi dengan dua tersangka WNA tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami mendalami jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan ini dilakukan agar penanganan perkara menyentuh akar jaringan perdagangan ilegal, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut,” ujar Rudianto.</p>
<p>Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda dengan kategori paling rendah kategori IV hingga kategori VI.</p>
<p>Kementerian Kehutanan juga mengingatkan masyarakat, pelaku usaha, jasa pengiriman, serta seluruh pihak yang terlibat dalam rantai transportasi agar tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan, penyimpanan, pembelian, perdagangan, pengemasan, maupun pengiriman satwa liar dilindungi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/05/gudang-satwa-ilegal-digerebek-11-sanca-hijau-dilindungi-disita/">Gudang Satwa Ilegal Digerebek, 11 Sanca Hijau Dilindungi Disita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/05/gudang-satwa-ilegal-digerebek-11-sanca-hijau-dilindungi-disita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modus Baru Terbongkar, 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan ke Kamboja</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/29/modus-baru-terbongkar-3-ton-sisik-trenggiling-diselundupkan-ke-kamboja/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/29/modus-baru-terbongkar-3-ton-sisik-trenggiling-diselundupkan-ke-kamboja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 10:27:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN]]></category>
		<category><![CDATA[Gakkum Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kamboja]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Konservasi satwa]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan satwa]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Ilegal Satwa]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Sisik Trenggiling]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggiling]]></category>
		<category><![CDATA[Wildlife Crime]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17332</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menahan seorang tersangka berinisial TT (59) terkait kasus penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.  Muatan tersebut tercatat dalam dokumen ekspor, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/29/modus-baru-terbongkar-3-ton-sisik-trenggiling-diselundupkan-ke-kamboja/">Modus Baru Terbongkar, 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan ke Kamboja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menahan seorang tersangka berinisial TT (59) terkait kasus penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Muatan tersebut tercatat dalam dokumen ekspor, sebagai teripang atau cucumber fish dan produk makanan kering. Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 99 karton yang berisi sisik trenggiling, satwa dilindungi yang perdagangannya dilarang.</p>
<p>Perbedaan antara dokumen ekspor dan isi peti kemas menjadi awal terbongkarnya dugaan penyamaran bagian tubuh satwa liar melalui jalur logistik resmi. Aparat menduga keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan penyelundupan mulai dari pengumpulan barang, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan sebagai formalitas eksportir, hingga pengaturan pengiriman ke luar negeri.</p>
<p>Selain menahan TT, penyidik juga telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga sebagai pemilik barang dan saat ini masih dalam pengejaran. Setelah menjalani proses penyidikan dan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, TT resmi ditangkap dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.</p>
<figure id="attachment_17333" aria-describedby="caption-attachment-17333" style="width: 1000px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-17333" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/medium_Screenshot_20260524_111521_Word_ca7631109c.jpg" alt="Modus Baru Terbongkar, 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan ke Kamboja" width="1000" height="666" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/medium_Screenshot_20260524_111521_Word_ca7631109c.jpg 1000w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/medium_Screenshot_20260524_111521_Word_ca7631109c-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/medium_Screenshot_20260524_111521_Word_ca7631109c-768x511.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/medium_Screenshot_20260524_111521_Word_ca7631109c-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2026/05/medium_Screenshot_20260524_111521_Word_ca7631109c-696x464.jpg 696w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-17333" class="wp-caption-text">Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara membawa .053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja di di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (katafoto/HO/Humas Kemenhut)</figcaption></figure>
<p>Dikutip dalam keterangan tertulis (24/05), tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta ketentuan pidana terkait lainnya. TT terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp5 miliar.</p>
<p>Kasus penyelundupan lebih dari 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja memperlihatkan modus penyamaran bagian tubuh satwa dilindungi sebagai komoditas legal untuk masuk ke pasar gelap internasional melalui jalur ekspor resmi.</p>
<p>Pada periode sebelumnya, berdasar data Gakkum Kehutanan menunjukkan adanya perubahan pola perdagangan trenggiling. kasus yang banyak ditemukan berkaitan dengan perdagangan trenggiling hidup. Namun dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan bergeser menjadi bagian tubuh satwa berupa sisik dengan jumlah yang jauh lebih besar.</p>
<p>Perubahan pola tersebut menunjukkan perdagangan trenggiling dilakukan secara lebih terorganisasi, mulai dari perburuan di alam, pengumpulan, penyimpanan, penyamaran komoditas, hingga pengiriman melalui jalur logistik. Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan jaringan lintas negara melibatkan koordinasi dengan INTERPOL dan otoritas negara terkait.</p>
<p>Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penahanan TT menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar.</p>
<p>“Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini. Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri. Karena itu, kami memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan instansi terkait agar perkara ini tidak berhenti pada pelaku teknis,” tegas Aswin.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/29/modus-baru-terbongkar-3-ton-sisik-trenggiling-diselundupkan-ke-kamboja/">Modus Baru Terbongkar, 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan ke Kamboja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/29/modus-baru-terbongkar-3-ton-sisik-trenggiling-diselundupkan-ke-kamboja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
