29.4 C
Jakarta
Jumat, Juni 5, 2026
BerandaKATA BERITALINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANANGudang Satwa Ilegal Digerebek, 11 Sanca Hijau Dilindungi Disita

Gudang Satwa Ilegal Digerebek, 11 Sanca Hijau Dilindungi Disita

Jakarta – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Balai KSDA DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan penggeledahan sebuah gudang penampungan satwa di Kota Bekasi.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan 103 ekor reptil yang digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada April 2026.

Dalam operasi tersebut, Petugas menemukan dan menyita 11 ekor sanca hijau (Morelia viridis) yang termasuk satwa dilindungi. Seluruh satwa hasil sitaan kemudian diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika petugas Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan satwa yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Lituania. Kedua WNA tersebut diketahui berusaha membawa 103 ekor reptil dari Indonesia melalui koper bagasi.

Ratusan reptil yang diamankan terdiri atas sejumlah jenis satwa dilindungi, di antaranya sanca hijau (Morelia viridis), sanca bulan (Simalia boeleni), biawak Kalimantan (Lanthanotus borneensis), biawak hijau (Varanus prasinus), serta biawak Waigeo (Varanus boehmei).

Gudang Satwa Ilegal Digerebek, 11 Sanca Hijau Dilindungi Disita
Seekor sanca hijau (Morelia viridis) yang berhasil diamankan Tim gabungan. (katafoto/HO/Humas Kemenhut)

Penyidik telah menetapkan kedua WNA tersebut sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan pemerintah Lituania, INTERPOL guna memburu keberadaan para tersangka.

Hasil pemeriksaan digital forensik dan pendalaman terhadap saksi-saksi mengungkap adanya dugaan kuat bahwa satwa-satwa yang akan diselundupkan tersebut dibeli, dikumpulkan, dan dikemas di sebuah gudang yang berada di wilayah Kota Bekasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang terorganisasi dengan baik, mulai dari perburuan, penampungan, pengemasan, hingga pengiriman ke luar negeri.

“Negara harus hadir lebih awal di sumbernya, bukan hanya bereaksi ketika satwa sudah sampai di bandara. Gakkum Kehutanan berkomitmen menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal. Ini bukan pekerjaan satu institusi. Pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, jasa pengiriman, komunitas, dan masyarakat perlu ikut menjaga agar satwa dilindungi tetap hidup di alam, bukan menjadi komoditas pasar gelap luar negeri,” tegas Januanto.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan antara pemilik atau pengelola gudang di Bekasi dengan dua tersangka WNA tersebut.

“Kami mendalami jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan ini dilakukan agar penanganan perkara menyentuh akar jaringan perdagangan ilegal, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut,” ujar Rudianto.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda dengan kategori paling rendah kategori IV hingga kategori VI.

Kementerian Kehutanan juga mengingatkan masyarakat, pelaku usaha, jasa pengiriman, serta seluruh pihak yang terlibat dalam rantai transportasi agar tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan, penyimpanan, pembelian, perdagangan, pengemasan, maupun pengiriman satwa liar dilindungi.

Baca Juga

Modus Baru Terbongkar, 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan ke Kamboja

Jakarta - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa...

Ofero Tancap Gas, Pabrik Baru di Semarang Siap Produksi 2.000 Unit per Hari

Jakarta - PT Ofero Technology Indonesia (Ofero) memperkuat eksistensinya...

Rahasia Lansia Tetap Kuat dan Aktif, Kuncinya Ada pada Kebiasaan Ini

Seiring bertambahnya usia, tubuh mengalami berbagai perubahan, salah satunya...

Ratusan Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan, Pelaku Kabur Saat Razia

Riau - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian,...

Perpres Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Pemerintah Siapkan Antisipasi Cost Overrun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini