Jakarta – Pemerintah berhasil memangkas rata-rata masa tunggu haji reguler di Indonesia dari sekitar 40 tahun menjadi 26 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas kesempatan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, sekaligus menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan haji.
Penyelenggaraan ibadah haji 2026 juga mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, pelaksanaan haji berada di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pelayanan kepada jemaah.
Pada musim haji 2026, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler atau sekitar 92 persen, serta 17.680 jemaah haji khusus yang mencakup sekitar 8 persen dari total kuota.
Seluruh jemaah diberangkatkan melalui 527 kelompok terbang (kloter), yang terbagi menjadi 267 kloter pada gelombang pertama dan 260 kloter pada gelombang kedua.
Untuk mendukung kelancaran operasional selama musim haji, pemerintah menyediakan 303 hotel bagi jemaah Indonesia, terdiri atas 121 hotel di Madinah dan 182 hotel di Makkah.
Pemerintah menjelaskan, berkurangnya masa tunggu haji reguler merupakan hasil dari berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan dan peningkatan kualitas pelayanan. Meski demikian, penambahan kuota haji tetap sepenuhnya bergantung pada kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana, mengatakan pemerintah telah mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
“Penambahan kuota haji tetap bergantung kepada kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Untuk penyelenggaraan haji pada 2027, pemerintah telah memulai penyusunan tahapan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) serta skema pembiayaan dengan komposisi 60% dari pemanfaatan dana BPKH dan 40% dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih),” ujarnya.
Pemerintah berharap berbagai pembenahan yang dilakukan, mulai dari efisiensi pembiayaan, peningkatan kualitas layanan, hingga optimalisasi pengelolaan kuota, dapat memberikan pelayanan yang semakin baik bagi calon jemaah. Upaya tersebut juga diharapkan mampu memperpendek masa tunggu keberangkatan haji bagi masyarakat Indonesia pada tahun-tahun mendatang.

