<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Illegal fishing - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/illegal-fishing/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/illegal-fishing/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2026 16:39:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Illegal fishing - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/illegal-fishing/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kapal Ilegal Disulap Jadi Aset, KKP Manfaatkan Hasil Tangkapan untuk Nelayan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/04/17/kapal-ilegal-disulap-jadi-aset-kkp-manfaatkan-hasil-tangkapan-untuk-nelayan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/04/17/kapal-ilegal-disulap-jadi-aset-kkp-manfaatkan-hasil-tangkapan-untuk-nelayan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 13:35:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal fishing]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kapal rampasan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan tangkap manfaat]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan laut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16021</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengoptimalkan empat kapal perikanan yang sebelumnya terlibat praktik illegal fishing. Kapal-kapal tersebut telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan. Status keempat kapal kini menjadi barang rampasan negara dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Pemanfaatan ini ditandai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/17/kapal-ilegal-disulap-jadi-aset-kkp-manfaatkan-hasil-tangkapan-untuk-nelayan/">Kapal Ilegal Disulap Jadi Aset, KKP Manfaatkan Hasil Tangkapan untuk Nelayan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengoptimalkan empat kapal perikanan yang sebelumnya terlibat praktik illegal fishing. Kapal-kapal tersebut telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.</p>
<p>Status keempat kapal kini menjadi barang rampasan negara dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Pemanfaatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada KKP pada Kamis (16/4). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.</p>
<p>Langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan “Tangkap-Manfaat”, yakni pemanfaatan kapal hasil tangkapan dari pelaku illegal fishing yang telah diproses hukum hingga diputuskan menjadi milik negara.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/4).</p>
<p>Dari empat kapal tersebut, tiga unit akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan. Sementara satu kapal berukuran besar, MV Run Zeng 03 dengan bobot lebih dari 800 GT, akan direkondisi menjadi kapal pengawas.</p>
<p>Dirjen PSDKP yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan bahwa pemanfaatan MV Run Zeng 03 sebagai kapal pengawas menjadi bukti bahwa hasil kejahatan dapat diubah menjadi aset produktif negara sekaligus mendukung penegakan hukum di laut.</p>
<p>Hal senada disampaikan Kepala BPA, Kuntadi, yang menegaskan bahwa prinsip pengelolaan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara. “Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan”, ungkap Kuntadi.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari rangkaian panjang penegakan hukum, dengan tujuan memastikan aset tersebut memberikan nilai guna. Pihaknya juga mengapresiasi langkah KKP dalam mengoptimalkan pemanfaatan kapal untuk menjaga kekayaan negara dari praktik illegal fishing.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Saiful Umam, menjelaskan lokasi keberadaan kapal-kapal tersebut saat ini. Tiga kapal, yakni FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT), berada di Bitung, Sulawesi Utara. Sementara kapal MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.</p>
<p>Saiful Umam juga mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga saat ini, KKP telah menerima total 18 kapal dari kejaksaan. Dari jumlah tersebut, empat kapal telah diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan ke pemerintah daerah untuk nelayan, satu kapal digunakan sebagai armada pengawasan, dan enam kapal lainnya masih dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/04/17/kapal-ilegal-disulap-jadi-aset-kkp-manfaatkan-hasil-tangkapan-untuk-nelayan/">Kapal Ilegal Disulap Jadi Aset, KKP Manfaatkan Hasil Tangkapan untuk Nelayan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/04/17/kapal-ilegal-disulap-jadi-aset-kkp-manfaatkan-hasil-tangkapan-untuk-nelayan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KKP dan Kemenlu Pulangkan 19 ABK Kapal Ilegal dari Papua Nugini</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/12/05/kkp-dan-kemenlu-pulangkan-19-abk-kapal-ilegal-dari-papua-nugini/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/12/05/kkp-dan-kemenlu-pulangkan-19-abk-kapal-ilegal-dari-papua-nugini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 12:50:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal fishing]]></category>
		<category><![CDATA[International Organization for Migration]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal perikanan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal Run Zeng 05]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenlu]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Papua Nugini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulangan ABK WNI]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan WNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=6299</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil memulangkan 19 awak kapal perikanan dari Port Moresby, Papua Nugini, pada 30 November 2024. Para awak kapal ini merupakan pekerja di kapal ilegal berbendera Rusia, Run Zeng 05. Setelah diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Port Moresby di Jayapura, mereka diterbangkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/05/kkp-dan-kemenlu-pulangkan-19-abk-kapal-ilegal-dari-papua-nugini/">KKP dan Kemenlu Pulangkan 19 ABK Kapal Ilegal dari Papua Nugini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil memulangkan 19 awak kapal perikanan dari Port Moresby, Papua Nugini, pada 30 November 2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para awak kapal ini merupakan pekerja di kapal ilegal berbendera Rusia, Run Zeng 05. Setelah diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Port Moresby di Jayapura, mereka diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing, yaitu Kepulauan Riau (1 orang), Jawa Barat (15 orang), Jawa Timur (1 orang), dan Nusa Tenggara Timur (2 orang).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tim dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mendampingi awak kapal sejak dari Jayapura hingga Jakarta. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak, termasuk Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu, KBRI Port Moresby, Konsulat RI Vanimo, serta International Organization for Migration (IOM) Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami berterima kasih kepada IOM atas dukungannya dalam penanganan dan pemberdayaan para awak kapal WNI eks Run Zeng 03 dan Run Zeng 05. Ini merupakan bentuk kerja sama yang sangat berarti,” ujar Lotharia dikutip dari keterangan tertulis KKP pada Kamis (5/12) </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">KM Run Zeng 05 menjadi perhatian aparat penegak hukum Indonesia karena terlibat dalam aktivitas pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718. Kapal ini sempat melarikan diri ke wilayah Daru, Papua Nugini, sebelum akhirnya ditangkap oleh otoritas setempat pada Juni 2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemulangan awak kapal sempat tertunda karena proses hukum terhadap operator kapal ilegal tersebut di Papua Nugini. Setelah penyelesaian kasus, barulah 19 awak kapal dapat dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi para calon awak kapal dalam memilih pekerjaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ini menjadi pelajaran berharga. Jangan mudah tergiur bujuk rayu calo atau agen ilegal yang menjerumuskan ke kapal-kapal perikanan ilegal,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, kapal ilegal lainnya yang dioperasikan oleh operator yang sama, Run Zeng 03, telah ditangkap di wilayah Maluku pada Mei 2024. Operator kapal tersebut dijatuhi hukuman atas tindak pidana perikanan (illegal fishing). Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pempekerjaan awak kapal WNI secara ilegal masih dalam proses di Bareskrim Polri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaku illegal fishing dan perdagangan orang di kapal perikanan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami bekerja sama dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding untuk meningkatkan keahlian awak kapal yang akan bekerja di luar negeri. Ini bertujuan melindungi mereka dari praktik ilegal,&#8221; tutup Menteri Trenggono.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/05/kkp-dan-kemenlu-pulangkan-19-abk-kapal-ilegal-dari-papua-nugini/">KKP dan Kemenlu Pulangkan 19 ABK Kapal Ilegal dari Papua Nugini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/12/05/kkp-dan-kemenlu-pulangkan-19-abk-kapal-ilegal-dari-papua-nugini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
