28.4 C
Jakarta
Jumat, April 17, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKapal Ilegal Disulap Jadi Aset, KKP Manfaatkan Hasil Tangkapan untuk Nelayan

Kapal Ilegal Disulap Jadi Aset, KKP Manfaatkan Hasil Tangkapan untuk Nelayan

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengoptimalkan empat kapal perikanan yang sebelumnya terlibat praktik illegal fishing. Kapal-kapal tersebut telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.

Status keempat kapal kini menjadi barang rampasan negara dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Pemanfaatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada KKP pada Kamis (16/4). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan “Tangkap-Manfaat”, yakni pemanfaatan kapal hasil tangkapan dari pelaku illegal fishing yang telah diproses hukum hingga diputuskan menjadi milik negara. 

“KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/4).

Dari empat kapal tersebut, tiga unit akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan. Sementara satu kapal berukuran besar, MV Run Zeng 03 dengan bobot lebih dari 800 GT, akan direkondisi menjadi kapal pengawas.

Dirjen PSDKP yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan bahwa pemanfaatan MV Run Zeng 03 sebagai kapal pengawas menjadi bukti bahwa hasil kejahatan dapat diubah menjadi aset produktif negara sekaligus mendukung penegakan hukum di laut.

Hal senada disampaikan Kepala BPA, Kuntadi, yang menegaskan bahwa prinsip pengelolaan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara. “Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan”, ungkap Kuntadi.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari rangkaian panjang penegakan hukum, dengan tujuan memastikan aset tersebut memberikan nilai guna. Pihaknya juga mengapresiasi langkah KKP dalam mengoptimalkan pemanfaatan kapal untuk menjaga kekayaan negara dari praktik illegal fishing.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Saiful Umam, menjelaskan lokasi keberadaan kapal-kapal tersebut saat ini. Tiga kapal, yakni FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT), berada di Bitung, Sulawesi Utara. Sementara kapal MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.

Saiful Umam juga mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga saat ini, KKP telah menerima total 18 kapal dari kejaksaan. Dari jumlah tersebut, empat kapal telah diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan ke pemerintah daerah untuk nelayan, satu kapal digunakan sebagai armada pengawasan, dan enam kapal lainnya masih dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.

Baca Juga

Jangan Sampai Mogok! Tips Wajib Rawat Mobil di Musim El Nino

Jakarta - Bayangkan ketika berkendara di siang hari saat...

Modus Baru Korban Rugi Puluhan Juta, Penipuan Romansa Catut Bea Cukai

Jakarta - Kasus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan...

Tiba di Bojonegoro, Pemuda asal Baturaja Jalan Kaki Keliling Indonesia

Bojonegoro - Semangat pantang menyerah ditunjukkan oleh seorang pemuda...

Tanpa Antre Imigrasi, Layanan Mecca Route Bikin Jemaah Haji Lebih Nyaman

Jakarta - Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menyampaikan...

Biaya Rumah Sakit Membengkak, Thailand Siapkan Aturan untuk Wisatawan

Jakarta - Pemerintah Thailand tengah mendorong kebijakan baru yang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini