<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Industri Padat Karya - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/industri-padat-karya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/industri-padat-karya/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 Jul 2025 14:35:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Industri Padat Karya - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/industri-padat-karya/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tarif Impor AS Jadi Tantangan Besar bagi Industri Padat Karya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/09/tarif-impor-as-jadi-tantangan-besar-bagi-industri-padat-karya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/09/tarif-impor-as-jadi-tantangan-besar-bagi-industri-padat-karya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2025 14:35:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[BRICS Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspor Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[GPEI]]></category>
		<category><![CDATA[IEU-CEPA]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Padat Karya]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan dagang Amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Local Currency Settlement]]></category>
		<category><![CDATA[pasar ekspor alternatif]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[tarif impor AS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10817</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kebijakan tarif perdagangan yang akan diterapkan Amerika Serikat (AS) menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan aktivitas ekspor-impor Indonesia. Rencana penerapan tarif impor sebesar 32% mulai 1 Agustus 2025 diperkirakan akan menyulitkan produk-produk Indonesia untuk bersaing di pasar Negeri Paman Sam. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut bisa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/09/tarif-impor-as-jadi-tantangan-besar-bagi-industri-padat-karya/">Tarif Impor AS Jadi Tantangan Besar bagi Industri Padat Karya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Kebijakan tarif perdagangan yang akan diterapkan Amerika Serikat (AS) menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan aktivitas ekspor-impor Indonesia. Rencana penerapan tarif impor sebesar 32% mulai 1 Agustus 2025 diperkirakan akan menyulitkan produk-produk Indonesia untuk bersaing di pasar Negeri Paman Sam.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut bisa berdampak signifikan terhadap minat beli para mitra dagang dari AS. Produk Indonesia dikhawatirkan akan kalah bersaing karena harga jual menjadi tidak kompetitif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kebijakan tarif ini tentu menjadi tantangan baru. Para pembeli pasti akan meninjau kembali apakah masih layak membeli dari Indonesia atau justru mengalihkan pesanan ke negara lain,” ujar Benny dalam program <i>Investor Market Today</i>, Rabu (9/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, sektor padat karya seperti pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur akan menjadi kelompok yang paling terdampak. Hal ini disebabkan AS selama ini mengandalkan negara-negara seperti Indonesia untuk memasok kebutuhan produk yang memerlukan banyak tenaga kerja, karena mereka sendiri memiliki keterbatasan akibat tingginya biaya upah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Benny menegaskan, selama ini AS menjadi pasar strategis untuk ekspor sektor padat karya. Namun, dengan tarif baru tersebut, para pelaku usaha perlu segera beradaptasi dan mencari pasar alternatif.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Dominasi AS dan Produk Ekspor Terbesar</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melansir dari laman berita satu, berdasarkan data Januari–Mei 2025, nilai total ekspor Indonesia mencapai US$ 111,98 miliar. China tercatat sebagai negara tujuan ekspor terbesar dengan nilai US$ 24,25 miliar, disusul oleh AS sebesar US$ 12,11 miliar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Komoditas ekspor utama Indonesia ke AS antara lain pakaian jadi dari tekstil yang mencapai US$ 1,27 miliar, diikuti oleh sepatu olahraga, minyak kelapa sawit, pakaian rajutan, serta aneka produk alas kaki.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski pemerintah dan pelaku usaha telah mulai menjajaki pasar alternatif seperti Timur Tengah, Asia Tengah, dan Afrika, Benny mengakui masih banyak tantangan yang harus diatasi. Infrastruktur keuangan yang belum memadai dan biaya logistik yang tinggi menjadi hambatan utama untuk masuk secara agresif ke wilayah-wilayah tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Amerika Serikat memiliki ekosistem logistik dan keuangan yang sangat terintegrasi. Ini membuatnya tetap menjadi tujuan ekspor yang sangat penting meskipun tarifnya naik,” ungkapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">GPEI terus mendorong pemerintah agar mempercepat pembukaan akses ke pasar non-tradisional serta memperkuat dukungan logistik dan fasilitas ekspor. Dialog intensif juga dilakukan dengan para mitra dagang untuk mencari solusi bersama menghadapi tekanan tarif ini.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Upaya Negosiasi dan Peluang Baru</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Salah satu langkah strategis yang sedang dijalankan adalah penyelesaian <i>Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement</i> (IEU-CEPA). Meski berpotensi besar, Benny menilai bahwa penetrasi ke pasar Eropa bukan perkara mudah karena membutuhkan proses dan relasi dagang yang terbangun dalam jangka panjang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di sisi lain, keanggotaan Indonesia di BRICS juga dianggap membuka peluang kerja sama ekonomi baru. Namun, sistem keuangan di negara-negara BRICS dinilai belum sekuat dan seefisien seperti yang dimiliki AS.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Bank Indonesia sudah mulai menerapkan skema <i>Local Currency Settlement</i> (LCS) seperti dengan China, yang memungkinkan transaksi perdagangan dilakukan dalam mata uang lokal. Ini bisa diperluas ke negara lain,” jelas Benny.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Benny menyampaikan bahwa kebijakan tarif dari AS seharusnya menjadi momentum refleksi bagi Indonesia. Pemerintah didorong untuk mempercepat reformasi di sektor ekspor, mulai dari penyederhanaan birokrasi, efisiensi dokumentasi, hingga perbaikan sistem pelaporan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ini adalah <i>wake-up call</i>. Jika kita tidak segera berbenah, sektor padat karya bisa terpukul keras, bahkan memicu gelombang PHK karena permintaan dari AS menurun tajam,” tutupnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/09/tarif-impor-as-jadi-tantangan-besar-bagi-industri-padat-karya/">Tarif Impor AS Jadi Tantangan Besar bagi Industri Padat Karya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/09/tarif-impor-as-jadi-tantangan-besar-bagi-industri-padat-karya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Permudah Izin Impor dan Waralaba Lewat Deregulasi Terbaru</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/30/pemerintah-permudah-izin-impor-dan-waralaba-lewat-deregulasi-terbaru/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/30/pemerintah-permudah-izin-impor-dan-waralaba-lewat-deregulasi-terbaru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jun 2025 15:38:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[Deregulasi 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Padat Karya]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Permendag 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10584</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah resmi mengumumkan paket deregulasi di sektor perdagangan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Deregulasi ini ditempuh melalui dua pendekatan utama, yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha, dengan tujuan mempercepat investasi, mendorong penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing industri nasional, terutama di sektor [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/30/pemerintah-permudah-izin-impor-dan-waralaba-lewat-deregulasi-terbaru/">Pemerintah Permudah Izin Impor dan Waralaba Lewat Deregulasi Terbaru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Pemerintah resmi mengumumkan paket deregulasi di sektor perdagangan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Deregulasi ini ditempuh melalui dua pendekatan utama, yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha, dengan tujuan mempercepat investasi, mendorong penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing industri nasional, terutama di sektor padat karya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Pengumuman kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Deregulasi ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem usaha dan menjaga stabilitas investasi, khususnya pada sektor padat karya. Ini juga menjadi respons terhadap dinamika ketidakpastian global,” ujar Menko Airlangga.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa paket deregulasi tersebut akan dituangkan dalam sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan implementasinya akan dilakukan oleh masing-masing kementerian teknis.</span></p>
<figure id="attachment_10586" aria-describedby="caption-attachment-10586" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-10586" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Permendag2.jpg" alt="Pemerintah Permudah Izin Impor dan Waralaba Lewat Deregulasi Terbaru" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Permendag2.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Permendag2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Permendag2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Permendag2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Permendag2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Permendag2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/06/Permendag2-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-10586" class="wp-caption-text">Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dan Deputi Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit memberi keterangan pers paket deregulasi di sektor perdagangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (katafoto/HO/Humas Kemendag)</figcaption></figure>
<p class="p3"><span class="s1"><b>Deregulasi Kebijakan Impor</b></span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dalam hal deregulasi impor, Kementerian Perdagangan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024, dan menggantinya dengan sembilan Permendag baru. Di antaranya adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Impor dan delapan Permendag lain berdasarkan klaster komoditas, mulai dari tekstil, pertanian, hingga barang konsumsi.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Permendag ini akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan. Relaksasi kebijakan mencakup empat kelompok barang prioritas: bahan baku industri, produk pendukung program nasional (seperti nampan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis), produk industri berdaya saing (seperti alas kaki dan sepeda), dan produk kehutanan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Untuk produk kehutanan, relaksasi dilakukan dengan penghapusan syarat Persetujuan Impor (PI), meski tetap mewajibkan adanya Deklarasi Impor (DI) untuk menjamin legalitas produk.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1"><b>Kemudahan Berusaha</b></span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dalam mendukung kemudahan berusaha di dalam negeri, Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah. Aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha waralaba.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari kerja sejak permohonan diajukan, maka dokumen permohonan bisa digunakan sementara sebagai dasar operasional usaha.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Tak hanya itu, Kemendag juga mencabut empat Permendag lama melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025. Pencabutan ini mencakup regulasi lama terkait izin usaha perdagangan, distribusi barang, laporan keuangan perusahaan, serta pengadaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">“Seluruh upaya deregulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” tutup Mendag Budi.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/30/pemerintah-permudah-izin-impor-dan-waralaba-lewat-deregulasi-terbaru/">Pemerintah Permudah Izin Impor dan Waralaba Lewat Deregulasi Terbaru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/30/pemerintah-permudah-izin-impor-dan-waralaba-lewat-deregulasi-terbaru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ciptakan Lapangan Kerja, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp20 Triliun untuk Industri Padat Karya</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/12/25/ciptakan-lapangan-kerja-pemerintah-siapkan-anggaran-rp20-triliun-untuk-industri-padat-karya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/12/25/ciptakan-lapangan-kerja-pemerintah-siapkan-anggaran-rp20-triliun-untuk-industri-padat-karya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Dec 2024 01:27:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Padat Karya]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Investasi Padat Karya]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi Mesin Industri]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi Bunga Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Ekonomi Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7090</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah memperkenalkan skema pembiayaan baru bernama Kredit Investasi Padat Karya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional Langkah ini merupakan hasil keputusan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (24/12). Skema ini dirancang untuk mendukung revitalisasi mesin [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/25/ciptakan-lapangan-kerja-pemerintah-siapkan-anggaran-rp20-triliun-untuk-industri-padat-karya/">Ciptakan Lapangan Kerja, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp20 Triliun untuk Industri Padat Karya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah memperkenalkan skema pembiayaan baru bernama Kredit Investasi Padat Karya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini merupakan hasil keputusan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (24/12).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Skema ini dirancang untuk mendukung revitalisasi mesin serta peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya. Melalui fasilitas ini, pelaku industri dapat memperoleh pembiayaan guna memodernisasi peralatan produksi dan meningkatkan efisiensi operasional. Fitur utama skema kredit ini meliputi:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><span class="s1">Plafon pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Suku bunga atau marjin yang lebih rendah dibandingkan kredit komersial.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Jangka waktu pinjaman yang fleksibel, yakni antara 5 hingga 8 tahun.</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Skema ini ditargetkan untuk sektor industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, alas kaki, mainan anak, serta makanan dan minuman. Untuk mendapatkan fasilitas ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li2"><span class="s1">Memiliki usaha produktif dan layak.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Berpengalaman minimal dua tahun dalam menjalankan usaha.</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">Memiliki setidaknya 50 tenaga kerja, yang diharapkan bertambah seiring peningkatan kapasitas produksi.</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi bunga atau marjin untuk mendukung target penyaluran kredit sebesar Rp20 triliun pada 2025. Ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat industri padat karya dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja,&#8221; ujar Menko Airlangga dikutip dari keterangan tertulis kemenko ekon.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Peluncuran Kredit Investasi Padat Karya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang lebih luas untuk memperkuat sektor industri. Langkah ini dilengkapi dengan berbagai dukungan lain, seperti:Insentif fiskal, kemudahan perizinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan riset dan inovasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melalui kombinasi kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing industri nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Skema ini juga diharapkan menjadi katalis transformasi industri dalam menghadapi tantangan global.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/12/25/ciptakan-lapangan-kerja-pemerintah-siapkan-anggaran-rp20-triliun-untuk-industri-padat-karya/">Ciptakan Lapangan Kerja, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp20 Triliun untuk Industri Padat Karya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/12/25/ciptakan-lapangan-kerja-pemerintah-siapkan-anggaran-rp20-triliun-untuk-industri-padat-karya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
