<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kejahatan finansial - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kejahatan-finansial/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kejahatan-finansial/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Oct 2025 13:29:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>kejahatan finansial - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kejahatan-finansial/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>OJK Catat Rp142 Triliun Raib Akibat Pinjol dan Investasi Bodong</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 13:29:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Legal]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan finansial]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman online]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PASTI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12995</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surabaya &#8211; Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik keuangan ilegal di Indonesia. Hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya. Dari jumlah tersebut, 1.556 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 284 sisanya adalah investasi bodong. Data ini bersumber dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/">OJK Catat Rp142 Triliun Raib Akibat Pinjol dan Investasi Bodong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Surabaya </b>&#8211; Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik keuangan ilegal di Indonesia. Hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya. Dari jumlah tersebut, 1.556 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 284 sisanya adalah investasi bodong.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Data ini bersumber dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital (PASTI) OJK, yang mencatat bahwa hingga akhir September 2025, jumlah aduan masyarakat mencapai 17.531 laporan. Dari total itu, 13.999 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, dan 3.532 laporan lainnya terkait investasi tanpa izin.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala OJK Jawa Timur, Yunita Linda Sari, mengungkapkan bahwa berbagai modus keuangan ilegal masih marak, mulai dari investasi pertanian, usaha perjalanan (travel), hingga pinjol ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kerugian akibat praktik keuangan ilegal sejak 2017 hingga Agustus 2025 mencapai Rp142,13 triliun, dan hampir seluruh dana tersebut tidak dapat dikembalikan,” jelas Yunita dikutip dari laman berita satu. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), terdapat 274.722 laporan penipuan keuangan, namun hanya 6,13% dana yang berhasil diblokir, karena sebagian besar laporan masuk setelah terlambat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Total kerugiannya sekitar Rp6,1 triliun, tapi dana yang bisa diblokir sangat kecil karena pelaporan biasanya sudah terjadi setelah kerugian besar terjadi,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di wilayah Jawa Timur, OJK mencatat 1.275 laporan keuangan ilegal hingga akhir September 2025. Dari angka tersebut, 1.036 laporan berasal dari kasus pinjol ilegal, sedangkan 239 laporan terkait investasi bodong.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Yunita juga menyoroti bahwa perempuan dan ibu rumah tangga menjadi kelompok paling rentan terjerat aktivitas keuangan ilegal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Lebih dari separuh pelapor di Jatim adalah perempuan, yakni sekitar 57%. Untuk kasus pinjol ilegal, kebanyakan berasal dari kalangan karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Sedangkan pada investasi ilegal, pelapor terbanyak berasal dari kalangan ASN, guru, dan pelaku UMKM,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Yunita mengungkapkan bahwa investasi berbasis trading forex dan aset kripto tanpa izin menjadi jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan di Jawa Timur. Banyak masyarakat tergiur karena janji keuntungan cepat dan besar, padahal tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan hasil tinggi dalam waktu singkat. Pastikan izin dan legalitasnya di OJK sebelum menaruh dana,” tegas Yunita.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/">OJK Catat Rp142 Triliun Raib Akibat Pinjol dan Investasi Bodong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/10/ojk-catat-rp142-triliun-raib-akibat-pinjol-dan-investasi-bodong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/05/ojk-minta-bank-blokir-25-912-rekening-terkait-judi-online/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/05/ojk-minta-bank-blokir-25-912-rekening-terkait-judi-online/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2025 02:35:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Cyber Security]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan finansial]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[pemantauan transaksi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemblokiran Rekening]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[rekening terindikasi judi]]></category>
		<category><![CDATA[sistem keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11500</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk memblokir sekitar 25.912 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam mendukung pemberantasan praktik perjudian daring yang semakin meluas dan berdampak terhadap stabilitas ekonomi serta sektor keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/05/ojk-minta-bank-blokir-25-912-rekening-terkait-judi-online/">OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk memblokir sekitar 25.912 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam mendukung pemberantasan praktik perjudian daring yang semakin meluas dan berdampak terhadap stabilitas ekonomi serta sektor keuangan nasional.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut didasarkan pada data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. &#8220;OJK telah meminta bank untuk memblokir kurang lebih 25.912 rekening yang masuk dalam data dari Kementerian Komunikasi dan Digital,&#8221; ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (4/8).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melansir dari laman berita satu, Dian menambahkan, pihaknya juga terus menindaklanjuti laporan tersebut dengan menginstruksikan bank untuk menutup rekening yang memiliki keterkaitan berdasarkan kesamaan data dengan nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, bank juga diminta melakukan prosedur enhanced due diligence (EDD) sebagai langkah verifikasi lebih mendalam.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Guna memperkuat perlindungan terhadap sistem keuangan, OJK mendorong bank untuk meningkatkan kemampuan deteksi insiden siber dan memperkuat pemantauan transaksi mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kejahatan finansial. Pengawasan ini dilakukan secara real-time demi menjaga kualitas dan keamanan sistem perbankan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam kesempatan yang sama, Dian juga menyampaikan bahwa OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusantara yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, per 24 Juli 2025. Pencabutan ini dilakukan akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola serta kegagalan dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan lebih dari 25.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Berdasarkan data sejak tahun 2023 hingga awal Juli 2025, jumlah saldo yang tersimpan dalam ribuan rekening tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/05/ojk-minta-bank-blokir-25-912-rekening-terkait-judi-online/">OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/05/ojk-minta-bank-blokir-25-912-rekening-terkait-judi-online/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
