<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejahatan Lingkungan - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kejahatan-lingkungan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kejahatan-lingkungan/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 16:52:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kejahatan Lingkungan - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kejahatan-lingkungan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terungkap dari Facebook, Gading Gajah Ilegal Disulap Jadi Ukiran dan Pajangan</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 10:30:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Gading Gajah]]></category>
		<category><![CDATA[Gajah Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Gakkumhut]]></category>
		<category><![CDATA[Gianyar]]></category>
		<category><![CDATA[Keanekaragaman Hayati]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Konservasi Alam]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17488</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bali &#8211; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Kasus ini terungkap setelah Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/">Terungkap dari Facebook, Gading Gajah Ilegal Disulap Jadi Ukiran dan Pajangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Bali </b>&#8211; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menemukan unggahan di media sosial Facebook yang diduga menawarkan benda berbahan bagian tubuh satwa dilindungi untuk diperjualbelikan.</p>
<p>Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan penelusuran ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Pada 14 April 2026, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah toko kerajinan atau art shop yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut.</p>
<p>Operasi kemudian dilanjutkan sehari setelahnya, 15 April 2026, bersama Korwas PPNS Polda Bali. Dari dua lokasi berbeda di Gianyar, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ukiran, kerajinan, dan benda koleksi yang diduga terbuat dari gading gajah.</p>
<p>Barang-barang tersebut menjadi bukti penting dalam proses penyidikan karena menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperjualbelikan dalam bentuk produk kerajinan maupun barang koleksi.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Denpasar.</p>
<p>Setelah melalui proses pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pemenuhan petunjuk perkara, berkas kasus tersebut akhirnya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, maupun memperdagangkan spesimen atau bagian tubuh satwa yang dilindungi, termasuk produk yang dibuat dari bagian satwa tersebut.</p>
<p>Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.</p>
<p>“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegas Dwi Januanto.</p>
<p>Menurutnya, selama gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya masih dianggap memiliki nilai ekonomi sebagai koleksi, hiasan, atau barang seni, maka praktik perburuan dan perdagangan ilegal akan terus berlangsung.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penanganan perkara semacam ini memerlukan ketelitian tinggi karena barang bukti yang ditemukan umumnya sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh.</p>
<p>Sebaliknya, barang-barang tersebut telah diolah menjadi berbagai produk kerajinan sehingga penyidik harus memastikan jenis material, status perlindungan satwa, kepemilikan barang, hingga unsur perdagangan dapat dibuktikan secara hukum.</p>
<p>“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” ujar Aswin.</p>
<p>Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut berlaku termasuk terhadap gading gajah yang telah diolah menjadi ukiran, kerajinan tangan, maupun benda pajangan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/">Terungkap dari Facebook, Gading Gajah Ilegal Disulap Jadi Ukiran dan Pajangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/03/terungkap-dari-facebook-gading-gajah-ilegal-disulap-jadi-ukiran-dan-pajangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Walhi Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi di 6 Provinsi</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/06/walhi-ungkap-dugaan-kejahatan-lingkungan-oleh-korporasi-di-6-provinsi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/06/walhi-ungkap-dugaan-kejahatan-lingkungan-oleh-korporasi-di-6-provinsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Jul 2025 01:50:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Perusakan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PKH]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10733</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi melaporkan 29 perusahaan ke Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan lingkungan dan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp200 triliun. Laporan tersebut disampaikan oleh Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/06/walhi-ungkap-dugaan-kejahatan-lingkungan-oleh-korporasi-di-6-provinsi/">Walhi Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi di 6 Provinsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi melaporkan 29 perusahaan ke Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan lingkungan dan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp200 triliun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Laporan tersebut disampaikan oleh Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, dan diterima langsung oleh perwakilan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami menyerahkan laporan atas 29 korporasi yang kami duga kuat terlibat dalam perusakan lingkungan dan praktik korupsi. Mereka berasal dari sektor pertambangan nikel hingga properti,&#8221; ungkap Uli Arta Siagian kepada awak media, Sabtu (5/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Melansir dari laman berita satu, puluhan perusahaan tersebut beroperasi di enam provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Adapun sektor usaha yang dilaporkan meliputi pertambangan nikel, tambang emas, perkebunan kelapa sawit, pembangkit listrik, serta aktivitas galian C.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan data Walhi, setidaknya 147 hektare kawasan hutan telah dirambah secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Praktik pembalakan liar, eksploitasi tambang tanpa izin, hingga kerusakan ekologis menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kayunya dijual, tanahnya dikeruk. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kejahatan struktural dan ekologis yang serius,&#8221; tegas Uli.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Walhi menyebutkan bahwa estimasi kerugian negara hingga Rp200 triliun mencakup dampak langsung dan tidak langsung terhadap lingkungan serta potensi sumber daya alam yang hilang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Laporan ini merupakan kelanjutan dari pengaduan yang dilakukan Walhi pada Maret 2025, ketika mereka mengajukan daftar 47 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran serupa.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan menelaah dan mengkategorikan dugaan pelanggaran ke dalam tindak pidana umum, pidana khusus, maupun penanganan oleh Satgas PKH.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Walhi mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi. Mereka menolak segala bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan atas nama legalitas usaha.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Perusahaan tidak bisa terus bersembunyi di balik izin usaha jika di lapangan mereka justru menghancurkan hutan dan merugikan masyarakat,” tegas Uli mengakhiri pernyataannya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/06/walhi-ungkap-dugaan-kejahatan-lingkungan-oleh-korporasi-di-6-provinsi/">Walhi Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi di 6 Provinsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/06/walhi-ungkap-dugaan-kejahatan-lingkungan-oleh-korporasi-di-6-provinsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
