Bali – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini terungkap setelah Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menemukan unggahan di media sosial Facebook yang diduga menawarkan benda berbahan bagian tubuh satwa dilindungi untuk diperjualbelikan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan penelusuran ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Pada 14 April 2026, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah toko kerajinan atau art shop yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut.
Operasi kemudian dilanjutkan sehari setelahnya, 15 April 2026, bersama Korwas PPNS Polda Bali. Dari dua lokasi berbeda di Gianyar, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ukiran, kerajinan, dan benda koleksi yang diduga terbuat dari gading gajah.
Barang-barang tersebut menjadi bukti penting dalam proses penyidikan karena menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperjualbelikan dalam bentuk produk kerajinan maupun barang koleksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah melalui proses pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pemenuhan petunjuk perkara, berkas kasus tersebut akhirnya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, maupun memperdagangkan spesimen atau bagian tubuh satwa yang dilindungi, termasuk produk yang dibuat dari bagian satwa tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegas Dwi Januanto.
Menurutnya, selama gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya masih dianggap memiliki nilai ekonomi sebagai koleksi, hiasan, atau barang seni, maka praktik perburuan dan perdagangan ilegal akan terus berlangsung.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penanganan perkara semacam ini memerlukan ketelitian tinggi karena barang bukti yang ditemukan umumnya sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh.
Sebaliknya, barang-barang tersebut telah diolah menjadi berbagai produk kerajinan sehingga penyidik harus memastikan jenis material, status perlindungan satwa, kepemilikan barang, hingga unsur perdagangan dapat dibuktikan secara hukum.
“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” ujar Aswin.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut berlaku termasuk terhadap gading gajah yang telah diolah menjadi ukiran, kerajinan tangan, maupun benda pajangan.

