28.6 C
Jakarta
Kamis, Juni 4, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALAnggaran Puluhan Triliun Disorot, Ini Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Kepala BGN

Anggaran Puluhan Triliun Disorot, Ini Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Kepala BGN

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025-2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Lodewyk Pusung, serta Wakil Kepala BGN Sonny Sondjaya. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional yang dikelola BGN.

“Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional melalui BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).

Program MBG sendiri memiliki alokasi anggaran yang besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp88 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung menduga terdapat sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Penyidik menduga proses verifikasi mitra pada portal BGN telah diintervensi sehingga yayasan-yayasan tersebut tetap dapat lolos dan ditunjuk sebagai pelaksana program.

Menurut Syarief, yayasan yang terlibat diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari program tersebut.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief.

Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga mendalami adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan berpotensi menyebabkan pembengkakan harga atau mark up.

Beberapa pengadaan yang sedang didalami penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up harga.

Kejaksaan Agung menyatakan dugaan perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun hingga saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan. Kejagung juga menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses penyidikan selanjutnya.

Baca Juga

Penumpang Kereta Kini Bisa Menikmati Wisata Kuliner Khas Banyuwangi

Jakarta - Perjalanan menggunakan kereta api menuju Banyuwangi kini...

Ada Nahkoda Baru di BGN, Pemerintah Pastikan MBG Tak Terganggu

Jakarta - Pemerintah menegaskan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional...

Mulai 1 Juli 2026 Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Face Recognition

Jakarta - Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM...

Mentan Amran Sumbangkan Seluruh Gajinya untuk Anak Yatim Piatu

Makassar - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali...

Hanya 10 Persen Terdeteksi, Menkes Soroti Rendahnya Skrining Hepatitis

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti masih...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini