<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kementerian Hukum - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/kementerian-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/kementerian-hukum/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Jun 2026 15:09:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Kementerian Hukum - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/kementerian-hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Korupsi yang Menyeret Silmy Karim Berawal dari Keluhan Pelayanan Imigrasi</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/08/kasus-korupsi-yang-menyeret-silmy-karim-berawal-dari-keluhan-pelayanan-imigrasi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/08/kasus-korupsi-yang-menyeret-silmy-karim-berawal-dari-keluhan-pelayanan-imigrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 15:09:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[biro jasa imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[hotline pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Imipas]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17615</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, bermula dari berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan imigrasi. Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menghadiri pertemuan konsolidasi di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (8/6). Ia menjelaskan, berbagai aduan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/08/kasus-korupsi-yang-menyeret-silmy-karim-berawal-dari-keluhan-pelayanan-imigrasi/">Kasus Korupsi yang Menyeret Silmy Karim Berawal dari Keluhan Pelayanan Imigrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, bermula dari berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan imigrasi.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menghadiri pertemuan konsolidasi di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (8/6). Ia menjelaskan, berbagai aduan yang masuk menjadi pintu awal bagi proses investigasi internal sebelum akhirnya berkembang menjadi penanganan oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>Menurut Agus, keluhan yang diterima berasal dari berbagai pihak, mulai dari warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), hingga biro jasa yang selama ini membantu pengurusan dokumen keimigrasian.</p>
<p>“Beberapa keluhan yang dalam pelayanan keimigrasian yang dikomplain oleh warga negara kita maupun orang asing, ini kami segera tindak lanjuti. Kemudian mereka ini kan kebanyakan menggunakan biro jasa dan sponsor. Oleh karena itu pengungkapan kasus ini juga informasinya berawal daripada masukan dan informasi yang diperoleh dari para biro jasa yang melakukan pengurusan,” ujar Agus.</p>
<p>Ia menegaskan pemerintah telah menyediakan berbagai saluran pengaduan atau hotline yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun penyimpangan yang dilakukan petugas di lapangan.</p>
<p>Menurutnya, mekanisme pengaduan tersebut tersedia di lingkungan Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sesuai dengan sistem yang berlaku pada masing-masing unit kerja.</p>
<p>“Jadi kita juga sudah siapkan saluran komplain kalau memang ada penyimpangan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Jadi kita mohon juga dukungan dari teman-teman media, kita juga akan respons masukan apapun yang masuk kepada kami, yang nantinya akan ditindaklanjuti secara internal oleh pamdal (internal) maupun Inspektorat,” ujar Agus.</p>
<p><b>Kasus Merupakan Pengembangan Penyelidikan</b></p>
<p>Saat dimintai tanggapan terkait dugaan praktik korupsi yang menyeret Silmy Karim, Agus mengaku tidak mengetahui secara rinci materi perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya berawal dari pengungkapan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).</p>
<p>&#8220;Kami tidak tahu. Karena ini kan berawal daripada pengungkapan kasus yang ada di Kemenaker. Sebenarnya kami sudah wanti-wanti betul kepada pegawai. Tetapi, kalau masih terjadi, ya silakan nanti (ditindak),” ujar Agus.</p>
<p>Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh pegawai agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menjauhi praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.</p>
<p>Ia juga berharap masyarakat dan media terus berperan aktif dalam menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan.</p>
<p>Menurutnya, penguatan sistem pengawasan internal yang didukung partisipasi masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan pelayanan publik.</p>
<p>Pemerintah berharap upaya tersebut dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/08/kasus-korupsi-yang-menyeret-silmy-karim-berawal-dari-keluhan-pelayanan-imigrasi/">Kasus Korupsi yang Menyeret Silmy Karim Berawal dari Keluhan Pelayanan Imigrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/08/kasus-korupsi-yang-menyeret-silmy-karim-berawal-dari-keluhan-pelayanan-imigrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rencong Aceh Besar Kini Punya Hak Kekayaan Intelektual</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/03/rencong-aceh-besar-kini-punya-hak-kekayaan-intelektual/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/03/rencong-aceh-besar-kini-punya-hak-kekayaan-intelektual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 May 2026 23:00:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SENI BUDAYA]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh Besar]]></category>
		<category><![CDATA[budaya Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Cipta]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia budaya]]></category>
		<category><![CDATA[kekayaan intelektual komunal]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KIK]]></category>
		<category><![CDATA[rencong]]></category>
		<category><![CDATA[senjata tradisional]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan Budaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16479</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aceh &#8211; Kabupaten Aceh Besar resmi memperoleh pengakuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Rencong setelah menerima sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum. Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, mengapresiasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengusulkan berbagai warisan budaya turun-temurun untuk dicatatkan secara nasional. “Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita tercatat, punya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/03/rencong-aceh-besar-kini-punya-hak-kekayaan-intelektual/">Rencong Aceh Besar Kini Punya Hak Kekayaan Intelektual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Aceh </b>&#8211; Kabupaten Aceh Besar resmi memperoleh pengakuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Rencong setelah menerima sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum.</p>
<p>Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, mengapresiasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengusulkan berbagai warisan budaya turun-temurun untuk dicatatkan secara nasional. “Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita tercatat, punya sertifikat hak cipta serta tidak bisa diklaim oleh orang maupun daerah lain,” tegasnya di Kota Jantho, Jumat (24/4).</p>
<p>Rencong dikenal sebagai senjata tradisional yang dahulu digunakan para pejuang Aceh dalam melawan penjajah. Hingga kini, warisan tersebut masih diproduksi di sejumlah gampong di wilayah Baet—meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo—di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi yang telah berkembang.</p>
<p>Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil mendaftarkan rencong sebagai KIK dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional. Penetapan ini merujuk pada Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diterbitkan pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.</p>
<p>Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Fahrurrazi, menyebut pencatatan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian budaya sekaligus memberikan perlindungan hukum.</p>
<p>“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujar Fahrurrazi.</p>
<p>Dalam dokumen resmi, rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dan tiga dimensi, serta bagian dari praktik adat, baik dalam ritual maupun perayaan masyarakat. Selain itu, rencong juga memiliki nilai simbolik dan sakral bagi masyarakat Aceh.</p>
<p>Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sebagai kustodian. Pencatatan tersebut tercantum dengan nomor EBT11202200122 dan telah masuk dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.</p>
<p>Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong inventarisasi berbagai ekspresi budaya tradisional lainnya agar memperoleh perlindungan serupa.</p>
<p>“Ini menjadi awal yang baik. Kita ingin lebih banyak lagi warisan budaya Aceh Besar yang tercatat secara resmi, sehingga tidak hilang dan tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang,” tutup Fahrurrazi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/03/rencong-aceh-besar-kini-punya-hak-kekayaan-intelektual/">Rencong Aceh Besar Kini Punya Hak Kekayaan Intelektual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/03/rencong-aceh-besar-kini-punya-hak-kekayaan-intelektual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>44.000 Narapidana Diusulkan Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Ini Kriterianya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/29/44-000-narapidana-diusulkan-terima-amnesti-dari-presiden-prabowo-ini-kriterianya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/29/44-000-narapidana-diusulkan-terima-amnesti-dari-presiden-prabowo-ini-kriterianya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2025 13:37:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesti 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesti Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen AHU]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Napi Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8027</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Sebanyak 44.000 narapidana di Indonesia, mayoritas terjerat kasus narkoba, diusulkan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Hukum menargetkan penyusunan daftar penerima amnesti selesai pekan depan sebelum diajukan ke presiden. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses penyusunan daftar dilakukan dengan sangat cermat. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bertanggung jawab [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/29/44-000-narapidana-diusulkan-terima-amnesti-dari-presiden-prabowo-ini-kriterianya/">44.000 Narapidana Diusulkan Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Ini Kriterianya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Sebanyak 44.000 narapidana di Indonesia, mayoritas terjerat kasus narkoba, diusulkan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Hukum menargetkan penyusunan daftar penerima amnesti selesai pekan depan sebelum diajukan ke presiden.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses penyusunan daftar dilakukan dengan sangat cermat. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bertanggung jawab melakukan verifikasi agar hanya narapidana dengan kriteria tertentu yang memenuhi syarat amnesti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kira-kira minggu depan, saya sudah minta direktur pidana di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan verifikasi 44.000 napi. Setelah selesai, kami akan kirim ke presiden,” ujar Supratman dikutip dalam laman berita satu pada Rabu (29/1)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan bahwa narapidana yang terlibat dalam kelompok separatis bersenjata seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak termasuk dalam daftar usulan amnesti. Namun, bagi napi yang terlibat dalam kasus makar tanpa penggunaan senjata, masih ada kemungkinan untuk mendapatkan amnesti, tergantung keputusan akhir Presiden Prabowo.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Keputusan final ada di tangan Presiden Prabowo. Jika presiden meminta perubahan daftar, kami akan menyesuaikan,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari jumlah total napi yang diajukan, sekitar 39.000 merupakan kasus narkoba. Pemberian amnesti akan didasarkan pada hasil asesmen yang mempertimbangkan empat faktor utama, yakni jenis tindak pidana, lamanya hukuman yang telah dijalani, perilaku selama masa tahanan, serta faktor subjektif lain yang menunjukkan kelayakan penerima amnesti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) juga akan melakukan asesmen tambahan guna memastikan bahwa setiap narapidana yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat sebelum mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/29/44-000-narapidana-diusulkan-terima-amnesti-dari-presiden-prabowo-ini-kriterianya/">44.000 Narapidana Diusulkan Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Ini Kriterianya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/29/44-000-narapidana-diusulkan-terima-amnesti-dari-presiden-prabowo-ini-kriterianya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
