Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, bermula dari berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan imigrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menghadiri pertemuan konsolidasi di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (8/6). Ia menjelaskan, berbagai aduan yang masuk menjadi pintu awal bagi proses investigasi internal sebelum akhirnya berkembang menjadi penanganan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Agus, keluhan yang diterima berasal dari berbagai pihak, mulai dari warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), hingga biro jasa yang selama ini membantu pengurusan dokumen keimigrasian.
“Beberapa keluhan yang dalam pelayanan keimigrasian yang dikomplain oleh warga negara kita maupun orang asing, ini kami segera tindak lanjuti. Kemudian mereka ini kan kebanyakan menggunakan biro jasa dan sponsor. Oleh karena itu pengungkapan kasus ini juga informasinya berawal daripada masukan dan informasi yang diperoleh dari para biro jasa yang melakukan pengurusan,” ujar Agus.
Ia menegaskan pemerintah telah menyediakan berbagai saluran pengaduan atau hotline yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun penyimpangan yang dilakukan petugas di lapangan.
Menurutnya, mekanisme pengaduan tersebut tersedia di lingkungan Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sesuai dengan sistem yang berlaku pada masing-masing unit kerja.
“Jadi kita juga sudah siapkan saluran komplain kalau memang ada penyimpangan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Jadi kita mohon juga dukungan dari teman-teman media, kita juga akan respons masukan apapun yang masuk kepada kami, yang nantinya akan ditindaklanjuti secara internal oleh pamdal (internal) maupun Inspektorat,” ujar Agus.
Kasus Merupakan Pengembangan Penyelidikan
Saat dimintai tanggapan terkait dugaan praktik korupsi yang menyeret Silmy Karim, Agus mengaku tidak mengetahui secara rinci materi perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya berawal dari pengungkapan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kami tidak tahu. Karena ini kan berawal daripada pengungkapan kasus yang ada di Kemenaker. Sebenarnya kami sudah wanti-wanti betul kepada pegawai. Tetapi, kalau masih terjadi, ya silakan nanti (ditindak),” ujar Agus.
Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh pegawai agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menjauhi praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Ia juga berharap masyarakat dan media terus berperan aktif dalam menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan.
Menurutnya, penguatan sistem pengawasan internal yang didukung partisipasi masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan pelayanan publik.
Pemerintah berharap upaya tersebut dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian.

