33.9 C
Jakarta
Senin, Juni 8, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKPK Lelang 108 Aset Rampasan Koruptor Rp311 Miliar, Ini Daftarnya

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Koruptor Rp311 Miliar, Ini Daftarnya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset hasil sitaan perkara korupsi. Dalam lelang yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026, lembaga antirasuah tersebut menawarkan 108 lot aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp311 miliar.

Aset yang dilelang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak, mulai dari tanah, bangunan, apartemen, kendaraan bermotor, hingga perangkat elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagian besar aset yang ditawarkan merupakan properti dengan nilai yang sangat besar.

“Perinciannya, 76 lot merupakan barang tidak bergerak yang terdiri dari 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, dan tujuh unit apartemen, dengan total nilai mencapai Rp308,4 miliar,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/6).

Dari total 108 lot yang dilelang, sebanyak 76 lot berupa aset properti yang terdiri atas 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh apartemen. Nilai keseluruhan aset tersebut mencapai Rp308,4 miliar atau lebih dari 99 persen dari total nilai lelang.

Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar.

Budi menjelaskan, barang bergerak yang ditawarkan memiliki jenis yang beragam. Selain kendaraan bermotor, terdapat sejumlah barang elektronik dan perlengkapan lain yang sebelumnya telah dirampas negara melalui proses hukum.

“Selain itu, terdapat pula tiga unit telepon genggam merek Apple seharga Rp200.000-an, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection,” ungkap Budi.

Untuk kategori kendaraan, KPK melelang 16 unit mobil, satu unit sepeda motor, serta empat lot alat berat dan peralatan konstruksi.

Keberagaman aset tersebut diharapkan dapat menarik minat masyarakat dari berbagai kalangan untuk ikut berpartisipasi dalam lelang.

Masyarakat Bisa Melihat Langsung Aset Sebelum Lelang

KPK menjelaskan rangkaian lelang sebenarnya telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Sebelum proses penawaran dibuka, calon peserta diberikan kesempatan untuk memeriksa langsung kondisi barang melalui kegiatan aanwijzing yang akan digelar pada 11 Juni 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Menurut Budi, pelaksanaan aanwijzing menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil korupsi.

“Dalam proses Aanwijzing, seluruh calon peserta lelang dapat melihat secara langsung kondisi barang yang akan dilelang, seperti misalnya kendaraan bermotor yang dapat dilihat kondisi fisiknya, kelayakan mesinnya, hingga kelengkapan surat-suratnya,” jelas Budi.

KPK juga memastikan seluruh aset yang akan dilelang telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Nilai limit aset yang ditawarkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar, tergantung jenis, kondisi, dan lokasi aset.

Lelang Digelar Secara Daring

Seluruh proses lelang akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi pemerintah. Dalam pelaksanaannya, KPK bekerja sama dengan 11 kantor KPKNL, yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

KPK menegaskan mekanisme yang digunakan adalah sistem open bidding atau penawaran terbuka untuk memastikan proses berlangsung secara transparan, kompetitif, dan akuntabel.

“Untuk menjamin integritas proses, pelaksanaan lelang akan diawasi oleh pejabat lelang dari DJKN Kementerian Keuangan, sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tegas Budi.

Menurut KPK, seluruh hasil penjualan aset rampasan koruptor nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Karena itu, KPK mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sekaligus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jadi jangan ragu lagi untuk ikut lelang di KPK, karena tidak hanya sebagai wujud aksi nyata mendukung upaya pemberantasan korupsi, tapi juga sekaligus berkontribusi dalam penerimaan keuangan negara,” pungkas Budi.

Baca Juga

Prasetyo Hadi Buka Suara soal Rumor Pergantian Menkeu dan Gubernur BI

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan...

Terungkap dari Facebook, Gading Gajah Ilegal Disulap Jadi Ukiran dan Pajangan

Bali - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan...

Pelemahan Rupiah Bikin Khawatir, BI Berpotensi Naikkan Suku Bunga

Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Bank Indonesia: Cadangan Devisa Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa...

Siap-Siap! Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Ungkap Alasannya

Jakarta - Pemerintah berencana menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET)...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini