Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di marketplace tidak diberlakukan secara langsung. Pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026. Aturan baru tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan tujuan memperkuat perlindungan bagi pedagang maupun konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan regulasi tersebut tidak hanya mendorong kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga memberikan berbagai kemudahan dan afirmasi bagi UMKM agar mampu bersaing di pasar digital.
“Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital,” ujar Iqbal dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce di Jakarta, Senin (20/7).
Dalam aturan tersebut, seluruh pedagang yang berjualan melalui marketplace diwajibkan memiliki NIB. Untuk mempermudah prosesnya, penyelenggara marketplace harus menyediakan fasilitas yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga pedagang dapat mengurus NIB secara lebih mudah.
Selain itu, marketplace juga diwajibkan menerapkan transparansi terkait biaya layanan dan kebijakan promosi, sekaligus memberikan dukungan terhadap penjualan produk dalam negeri.
Iqbal mengungkapkan, berdasarkan data sementara, jumlah merchant yang telah memiliki NIB di berbagai platform e-commerce masih tergolong rendah dan baru mencapai sebagian kecil dari total pedagang yang beroperasi.
Meski demikian, pemerintah memastikan pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas jual beli selama masa transisi berlangsung. Pedagang yang baru mulai berjualan diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB.
“Ketika saya enggak punya NIB, masih bisa jualan kok. Kita kasih waktu enam bulan,” kata Iqbal.
Sementara itu, merchant yang telah lebih dulu berjualan di marketplace memperoleh masa penyesuaian yang lebih panjang, yakni hingga 18 bulan.
“Dia sudah tahu tuh, dia sudah exist di dalam ekosistemnya. Jadi dia mengetahui ini usahanya menguntungkan atau tidak, kita berikan waktu 18 bulan,” ujarnya.
Menurut Iqbal, kebijakan masa transisi tersebut mempertimbangkan berbagai kendala yang masih dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.
Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan NIB memberikan banyak manfaat bagi UMKM, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, mempermudah akses berjualan di platform digital, hingga membuka peluang memperoleh berbagai fasilitas pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022.
Selain menjadi syarat dasar untuk mengurus izin usaha lanjutan, NIB juga dapat mempermudah pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan, memperluas jaringan kemitraan, serta menjangkau pasar yang lebih luas.
Iqbal turut meluruskan anggapan bahwa pengurusan NIB berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Menurutnya, kepemilikan NIB tidak otomatis membuat pelaku usaha dikenakan pajak.
“Tidak ada hubungannya antara pengurusan NIB dengan pajak,” tegasnya.
Melalui penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kemendag berharap tercipta ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Pemberian masa transisi serta kemudahan pengurusan NIB diharapkan mampu mendorong semakin banyak UMKM bergabung ke pasar digital tanpa menghambat keberlangsungan usahanya.

