<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PMA 24 Tahun 2024 - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/pma-24-tahun-2024/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/pma-24-tahun-2024/</link>
	<description>Buka Mata Tangkap Momen</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Oct 2024 07:26:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>PMA 24 Tahun 2024 - Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/pma-24-tahun-2024/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Regulasi PMA Baru, Penyuluh Agama Kini Bisa Jadi Kepala KUA</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/10/19/regulasi-pma-baru-penyuluh-agama-kini-bisa-jadi-kepala-kua/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/10/19/regulasi-pma-baru-penyuluh-agama-kini-bisa-jadi-kepala-kua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Oct 2024 07:21:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KATA BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Birokrasi KUA]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen Bimas Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan KUA terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala KUA]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluh Agama]]></category>
		<category><![CDATA[PMA 24 Tahun 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=4788</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Penyuluh Agama kini bisa menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA) tahun 2024, yang membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan birokrasi KUA, termasuk kriteria kepala KUA. Kementerian Agama menerbitkan PMA No. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/10/19/regulasi-pma-baru-penyuluh-agama-kini-bisa-jadi-kepala-kua/">Regulasi PMA Baru, Penyuluh Agama Kini Bisa Jadi Kepala KUA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Penyuluh Agama kini bisa menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA) tahun 2024, yang membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan birokrasi KUA, termasuk kriteria kepala KUA.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kementerian Agama menerbitkan PMA No. 24 Tahun 2024 pada 8 Oktober 2024, dan peraturan tersebut resmi diundangkan dua hari setelahnya. Regulasi baru ini menggantikan PMA No. 36 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada Pasal 6 ayat (1) PMA 36/2016, pengaturan mengenai tugas dan fungsi Kepala KUA Kecamatan ditetapkan harus diemban oleh penghulu dengan tugas tambahan. Namun, ketentuan tersebut telah diperbarui dalam PMA 24 Tahun 2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, menjelaskan bahwa PMA Ortaker KUA 2024 menetapkan bahwa jabatan Kepala KUA dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional seperti penghulu atau penyuluh agama Islam. Pasal 7 mengatur bahwa Kepala KUA dijabat oleh pegawai negeri sipil yang memegang Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Cecep menegaskan bahwa Kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimas Islam untuk memastikan manajemen KUA berjalan optimal. &#8220;Kepala KUA harus pejabat fungsional dari Ditjen Bimas Islam, sesuai regulasi Kemenpan RB,&#8221; ungkap Cecep di Jakarta, Sabtu (19/10) dikutip dari laman Kemenag.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Cecep juga menyoroti pentingnya posisi petugas Tata Usaha (TU) sebagai koordinator administrasi di setiap KUA untuk memastikan pelayanan berjalan optimal. Menurutnya, perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien dan efektif, sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar pengelolaan KUA mengikuti prinsip tata kelola yang baik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;PMA Ortaker KUA 2024 memperkuat peran KUA dalam menyediakan layanan langsung kepada masyarakat,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain menetapkan kriteria Kepala KUA, perubahan regulasi juga berdampak pada aspek pembinaan. Pasal 2 dalam PMA Ortaker KUA 2024 menyatakan bahwa KUA kini berada langsung di bawah Ditjen Bimas Islam, bukan lagi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Hal ini mengikuti ketentuan Kemenpan RB yang melarang Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah instansi vertikal selain organisasi induk kementerian.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;UPT hanya boleh di bawah organisasi induk, dalam hal ini Ditjen Bimas Islam,&#8221; jelas Cecep.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ke depan, pengelompokan KUA akan berdasarkan ketersediaan layanan di masing-masing kantor. &#8220;Jika KUA menyediakan layanan lengkap, maka alokasi SDM, fasilitas, dan anggaran operasional akan ditingkatkan,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk memperkuat SDM, Ditjen Bimas Islam akan melakukan analisis beban kerja di seluruh KUA guna menentukan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai. Redistribusi SDM juga akan dilaksanakan agar semua KUA di Indonesia dapat berfungsi optimal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Cecep mengatakan bahwa seluruh dokumen pelayanan yang diterbitkan sebelum PMA Ortaker KUA 2024 akan tetap berlaku selama masa transisi. &#8220;PMA lama masih akan berlaku maksimal satu tahun sejak PMA Ortaker KUA 2024 diundangkan,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Cecep berharap perubahan ini dapat memperkuat layanan KUA di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat bisa mengakses layanan keagamaan dengan lebih mudah dan berkualitas. &#8220;Semoga perubahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat KUA sebagai pilar kehidupan keagamaan masyarakat,&#8221; tutupnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/10/19/regulasi-pma-baru-penyuluh-agama-kini-bisa-jadi-kepala-kua/">Regulasi PMA Baru, Penyuluh Agama Kini Bisa Jadi Kepala KUA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/10/19/regulasi-pma-baru-penyuluh-agama-kini-bisa-jadi-kepala-kua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
