27.6 C
Jakarta
Senin, Juli 13, 2026
BerandaKATA BERITARegulasi PMA Baru, Penyuluh Agama Kini Bisa Jadi Kepala KUA

Regulasi PMA Baru, Penyuluh Agama Kini Bisa Jadi Kepala KUA

Jakarta – Penyuluh Agama kini bisa menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA) tahun 2024, yang membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan birokrasi KUA, termasuk kriteria kepala KUA.

Kementerian Agama menerbitkan PMA No. 24 Tahun 2024 pada 8 Oktober 2024, dan peraturan tersebut resmi diundangkan dua hari setelahnya. Regulasi baru ini menggantikan PMA No. 36 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Pada Pasal 6 ayat (1) PMA 36/2016, pengaturan mengenai tugas dan fungsi Kepala KUA Kecamatan ditetapkan harus diemban oleh penghulu dengan tugas tambahan. Namun, ketentuan tersebut telah diperbarui dalam PMA 24 Tahun 2024.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, menjelaskan bahwa PMA Ortaker KUA 2024 menetapkan bahwa jabatan Kepala KUA dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional seperti penghulu atau penyuluh agama Islam. Pasal 7 mengatur bahwa Kepala KUA dijabat oleh pegawai negeri sipil yang memegang Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam.

Cecep menegaskan bahwa Kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimas Islam untuk memastikan manajemen KUA berjalan optimal. “Kepala KUA harus pejabat fungsional dari Ditjen Bimas Islam, sesuai regulasi Kemenpan RB,” ungkap Cecep di Jakarta, Sabtu (19/10) dikutip dari laman Kemenag.

Cecep juga menyoroti pentingnya posisi petugas Tata Usaha (TU) sebagai koordinator administrasi di setiap KUA untuk memastikan pelayanan berjalan optimal. Menurutnya, perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien dan efektif, sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar pengelolaan KUA mengikuti prinsip tata kelola yang baik.

“PMA Ortaker KUA 2024 memperkuat peran KUA dalam menyediakan layanan langsung kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain menetapkan kriteria Kepala KUA, perubahan regulasi juga berdampak pada aspek pembinaan. Pasal 2 dalam PMA Ortaker KUA 2024 menyatakan bahwa KUA kini berada langsung di bawah Ditjen Bimas Islam, bukan lagi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Hal ini mengikuti ketentuan Kemenpan RB yang melarang Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah instansi vertikal selain organisasi induk kementerian.

“UPT hanya boleh di bawah organisasi induk, dalam hal ini Ditjen Bimas Islam,” jelas Cecep.

Ke depan, pengelompokan KUA akan berdasarkan ketersediaan layanan di masing-masing kantor. “Jika KUA menyediakan layanan lengkap, maka alokasi SDM, fasilitas, dan anggaran operasional akan ditingkatkan,” jelasnya.

Untuk memperkuat SDM, Ditjen Bimas Islam akan melakukan analisis beban kerja di seluruh KUA guna menentukan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai. Redistribusi SDM juga akan dilaksanakan agar semua KUA di Indonesia dapat berfungsi optimal.

Cecep mengatakan bahwa seluruh dokumen pelayanan yang diterbitkan sebelum PMA Ortaker KUA 2024 akan tetap berlaku selama masa transisi. “PMA lama masih akan berlaku maksimal satu tahun sejak PMA Ortaker KUA 2024 diundangkan,” ujarnya.

Cecep berharap perubahan ini dapat memperkuat layanan KUA di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat bisa mengakses layanan keagamaan dengan lebih mudah dan berkualitas. “Semoga perubahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat KUA sebagai pilar kehidupan keagamaan masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga

Restoran Indonesia 1968 di Hong Kong Resmi Tutup Usai 58 Tahun Beroperasi

Restoran Indonesia 1968, salah satu pelopor kuliner Indonesia di...

Momen Prabowo Dampingi PM Modi Menikmati Kemegahan Candi Prambanan

Yogyakarta - Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM)...

Jangan Kaget, Dishub DKI Kini Bisa Tegur Pengendara dari CCTV Jakarta Takeover

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan...

Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Wilayah Pesisir

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan...

Aksi Penyelundupan Digagalkan, 21 Penyu Hijau Kembali Menghuni Laut Bali

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini