<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SIGNAL - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/signal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/signal/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Jun 2026 01:54:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>SIGNAL - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/signal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HUT Kota Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Nol Rupiah Sampai 31 Agustus 2026</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/06/17/hut-kota-jakarta-denda-pajak-kendaraan-nol-rupiah-sampai-31-agustus-2026/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/06/17/hut-kota-jakarta-denda-pajak-kendaraan-nol-rupiah-sampai-31-agustus-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 01:54:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[denda pajak kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[HUT Jakarta 499]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta Fair]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak kendaraan Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[pemutihan pajak kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[PKB Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PRJ 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[SIGNAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=17778</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan. Kebijakan tersebut [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/17/hut-kota-jakarta-denda-pajak-kendaraan-nol-rupiah-sampai-31-agustus-2026/">HUT Kota Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Nol Rupiah Sampai 31 Agustus 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan.</p>
<p>Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.</p>
<p>Melalui program ini, penghapusan sanksi administratif dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang masih terutang tanpa harus mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan denda.</p>
<p>Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan berbagai kemudahan layanan pembayaran, termasuk melalui Gerai Samsat yang tersedia di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, hingga layanan digital.</p>
<p>Program pemutihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.</p>
<p>Selain menjadi bentuk keringanan bagi wajib pajak, kebijakan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.</p>
<p><b>Dasar Hukum Penghapusan Sanksi Administrasi</b></p>
<p>Ketentuan mengenai pengurangan maupun penghapusan sanksi administrasi perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 yang mempertegas aturan sebelumnya terkait pemberian keringanan sanksi pajak.</p>
<p>Selain itu, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 36 ayat (1) memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, maupun kenaikan pajak apabila terjadi karena kekhilafan atau bukan akibat kesalahan wajib pajak.</p>
<p>Sanksi yang dapat diajukan penghapusannya adalah yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun Surat Tagihan Pajak (STP). Beberapa kondisi yang dapat menjadi pertimbangan antara lain kesalahan pelaporan yang baru pertama kali terjadi, perubahan regulasi perpajakan, hingga keterlambatan pelaporan akibat gangguan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).</p>
<p>Permohonan penghapusan sanksi harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pengajuan wajib mencantumkan jumlah sanksi yang dimohonkan untuk dihapuskan, alasan yang jelas, serta bukti pendukung yang relevan.</p>
<p>Permohonan juga harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya yang dilengkapi surat kuasa khusus. Satu permohonan hanya berlaku untuk satu SKP atau STP dan tidak dapat diajukan apabila wajib pajak sedang menempuh upaya hukum lain atas ketetapan pajak yang sama.</p>
<p>Wajib pajak dapat mengajukan permohonan maksimal dua kali. Pengajuan kedua harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah diterimanya keputusan atas permohonan pertama, kecuali terdapat kondisi di luar kendali wajib pajak.</p>
<p>Dokumen yang perlu disiapkan antara lain salinan SKP atau STP, bukti pelunasan pokok pajak, alasan pengajuan, serta dokumen pendukung lainnya. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke KPP, melalui pos, jasa ekspedisi, maupun secara elektronik melalui sistem Coretax.</p>
<p>Setelah permohonan diterima, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan evaluasi. Jika disetujui, wajib pajak akan memperoleh Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.</p>
<p>Sementara itu, khusus untuk program pemutihan PKB dan BBNKB yang digelar Pemprov DKI Jakarta hingga 31 Agustus 2026, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan apa pun. Penghapusan denda diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan melalui kanal layanan Samsat maupun aplikasi digital seperti SIGNAL dan Jakarta Kini (JAKI).</p>
<p>Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan sanksi administrasi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/06/17/hut-kota-jakarta-denda-pajak-kendaraan-nol-rupiah-sampai-31-agustus-2026/">HUT Kota Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Nol Rupiah Sampai 31 Agustus 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/06/17/hut-kota-jakarta-denda-pajak-kendaraan-nol-rupiah-sampai-31-agustus-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai SIGNAL</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/05/09/bayar-pajak-kendaraan-kini-tak-perlu-ke-samsat-cukup-pakai-signal/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/05/09/bayar-pajak-kendaraan-kini-tak-perlu-ke-samsat-cukup-pakai-signal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2026 02:15:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SOLUSI]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi SIGNAL]]></category>
		<category><![CDATA[bayar pajak online]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Motor]]></category>
		<category><![CDATA[PKB]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Digital Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[SIGNAL]]></category>
		<category><![CDATA[STNK online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=16690</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Transformasi digital terus mendorong peningkatan layanan publik yang lebih cepat, praktis, dan mudah diakses masyarakat. Salah satunya melalui layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak lagi harus mengantre lama di kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/09/bayar-pajak-kendaraan-kini-tak-perlu-ke-samsat-cukup-pakai-signal/">Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai SIGNAL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Transformasi digital terus mendorong peningkatan layanan publik yang lebih cepat, praktis, dan mudah diakses masyarakat. Salah satunya melalui layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.</p>
<p>Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak lagi harus mengantre lama di kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan maupun pengesahan STNK. Seluruh proses kini dapat diselesaikan langsung melalui telepon genggam.</p>
<p>SIGNAL merupakan layanan One Stop Service yang dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Aplikasi ini melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).</p>
<p>Secara sistem, SIGNAL terintegrasi dengan tiga basis data nasional, yakni data kendaraan bermotor milik Polri, data induk kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta sistem informasi pajak kendaraan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.</p>
<p>Untuk meningkatkan keamanan layanan, aplikasi SIGNAL juga dilengkapi teknologi Kecerdasan Buatan (AI) yang mewajibkan pengguna melakukan verifikasi biometrik melalui face matching atau pencocokan wajah dengan foto e-KTP.</p>
<p><b>Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL</b></p>
<p>Proses pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL dapat dilakukan hanya dalam beberapa langkah sederhana.</p>
<p><b>1. Registrasi Akun</b></p>
<p>Pengguna terlebih dahulu mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, pengguna diminta mengisi data pribadi berupa NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.</p>
<p>Selanjutnya, pengguna mengunggah foto e-KTP dan melakukan verifikasi biometrik melalui swafoto atau selfie. Setelah kode OTP diterima melalui SMS dan proses verifikasi email selesai, akun dapat langsung digunakan.</p>
<p><b>2. Menambahkan Data Kendaraan</b></p>
<p>Untuk kendaraan pribadi, pengguna cukup memilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.</p>
<p>Sementara untuk kendaraan milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), pengguna dapat memilih opsi “Milik Keluarga satu KK” dengan melengkapi data pemilik kendaraan, NIK, nomor polisi, lima digit nomor rangka, serta mengunggah foto KTP pemilik kendaraan.</p>
<p><b>3. Pengesahan STNK dan Pengiriman Dokumen</b></p>
<p>Pengguna kemudian memilih kendaraan yang akan diproses dan sistem akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), termasuk nominal PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan.</p>
<p>Apabila ingin mendapatkan dokumen fisik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), pengguna dapat memilih layanan pengiriman dokumen ke rumah dengan mengisi alamat lengkap serta memilih jasa ekspedisi yang tersedia.</p>
<p><b>4. Melakukan Pembayaran</b></p>
<p>Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran melalui menu yang tersedia di aplikasi. Sistem akan menerbitkan kode bayar yang dapat digunakan melalui bank mitra maupun metode pembayaran digital lainnya.</p>
<p>Setelah transaksi berhasil dilakukan, dokumen digital seperti E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD akan otomatis tersedia di aplikasi. Sementara dokumen fisik akan dikirim langsung ke alamat pengguna.</p>
<p>Kehadiran SIGNAL menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang lebih efektif dan efisien. Selain menghemat waktu dan biaya, layanan ini juga memberikan kemudahan serta keamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/05/09/bayar-pajak-kendaraan-kini-tak-perlu-ke-samsat-cukup-pakai-signal/">Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai SIGNAL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/05/09/bayar-pajak-kendaraan-kini-tak-perlu-ke-samsat-cukup-pakai-signal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
