Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Melalui program ini, penghapusan sanksi administratif dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang masih terutang tanpa harus mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan denda.
Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan berbagai kemudahan layanan pembayaran, termasuk melalui Gerai Samsat yang tersedia di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, hingga layanan digital.
Program pemutihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Selain menjadi bentuk keringanan bagi wajib pajak, kebijakan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Dasar Hukum Penghapusan Sanksi Administrasi
Ketentuan mengenai pengurangan maupun penghapusan sanksi administrasi perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 yang mempertegas aturan sebelumnya terkait pemberian keringanan sanksi pajak.
Selain itu, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 36 ayat (1) memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, maupun kenaikan pajak apabila terjadi karena kekhilafan atau bukan akibat kesalahan wajib pajak.
Sanksi yang dapat diajukan penghapusannya adalah yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun Surat Tagihan Pajak (STP). Beberapa kondisi yang dapat menjadi pertimbangan antara lain kesalahan pelaporan yang baru pertama kali terjadi, perubahan regulasi perpajakan, hingga keterlambatan pelaporan akibat gangguan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Permohonan penghapusan sanksi harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pengajuan wajib mencantumkan jumlah sanksi yang dimohonkan untuk dihapuskan, alasan yang jelas, serta bukti pendukung yang relevan.
Permohonan juga harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya yang dilengkapi surat kuasa khusus. Satu permohonan hanya berlaku untuk satu SKP atau STP dan tidak dapat diajukan apabila wajib pajak sedang menempuh upaya hukum lain atas ketetapan pajak yang sama.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan maksimal dua kali. Pengajuan kedua harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah diterimanya keputusan atas permohonan pertama, kecuali terdapat kondisi di luar kendali wajib pajak.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain salinan SKP atau STP, bukti pelunasan pokok pajak, alasan pengajuan, serta dokumen pendukung lainnya. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke KPP, melalui pos, jasa ekspedisi, maupun secara elektronik melalui sistem Coretax.
Setelah permohonan diterima, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan evaluasi. Jika disetujui, wajib pajak akan memperoleh Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
Sementara itu, khusus untuk program pemutihan PKB dan BBNKB yang digelar Pemprov DKI Jakarta hingga 31 Agustus 2026, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan apa pun. Penghapusan denda diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan melalui kanal layanan Samsat maupun aplikasi digital seperti SIGNAL dan Jakarta Kini (JAKI).
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan sanksi administrasi.

