Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia mulai menikmati tarif preferensi 0 persen saat memasuki pasar Jepang sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekspor nasional sekaligus membuka peluang pasar yang lebih besar bagi nelayan dan industri pengolahan ikan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Erwin Dwiyana mengatakan fasilitas tarif nol persen itu sudah dapat dimanfaatkan oleh Unit Pengolahan Ikan (UPI) maupun eksportir yang telah terdaftar.
“Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0 persen secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI/eksportir Indonesia yang telah teregistrasi,” ujar Erwin Dwiyana dikutip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/8).
Menurut Erwin, kebijakan tersebut akan memperkuat posisi produk perikanan Indonesia di pasar internasional. Selain itu, fasilitas ini juga mendukung Program Prioritas Nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui peningkatan penyerapan hasil tangkapan nelayan, penguatan industri pengolahan ikan, serta perluasan akses pasar ekspor.
Sebelum protokol perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) diberlakukan, empat kategori produk olahan tuna dan cakalang masih dikenai tarif bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) sebesar 9,6 persen. Keempat produk tersebut meliputi cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara (HS 1604.14.010), tuna dalam kemasan kedap udara (HS 1604.14.092), cakalang dan bonito rebus kering atau katsuobushi/ikan kayu dengan bahan baku berukuran minimal 30 sentimeter (HS 1604.14.091), serta tuna masak beku atau Frozen Precooked Tuna (HS 1604.14.099).
Erwin menilai kebijakan ini menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk memperluas ekspor ke Jepang yang selama ini menjadi salah satu pasar utama produk perikanan Indonesia.
“Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP,” katanya.
Untuk memastikan fasilitas tersebut berjalan sesuai ketentuan, KKP akan melakukan inspeksi secara berkala terhadap perusahaan penerima fasilitas IJEPA. Pemerintah juga tengah menyiapkan registrasi tahap kedua agar lebih banyak UPI dan eksportir dapat memperoleh manfaat tarif preferensi tersebut.
Data KKP menunjukkan nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang sepanjang 2025 mencapai USD613,65 juta atau meningkat 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komoditas yang paling banyak dikirim ke Negeri Sakura adalah udang dengan porsi 52,1 persen, disusul tuna dan cakalang sebesar 26,2 persen serta mutiara sebesar 5,9 persen.
Sementara itu, nilai ekspor produk olahan tuna dan cakalang yang akan memperoleh fasilitas tarif nol persen melalui skema IJEPA tercatat mencapai USD76,41 juta pada 2025. Angka tersebut meningkat 21 persen dibandingkan 2024, mencerminkan tingginya potensi pengembangan ekspor komoditas tersebut.
Sejak Januari 2026, tim verifikasi dan inspeksi KKP telah melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis terhadap 30 UPI dan eksportir yang mengajukan fasilitas IJEPA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 UPI dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan telah mengantongi Nomor Registrasi IJEPA. Perusahaan tersebut berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatra Utara.
Penerapan tarif preferensi 0 persen ini merupakan tindak lanjut dari ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Sebelumnya, KKP juga telah menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha pada 23 Juli 2026 agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi eksportir, nelayan, industri pengolahan ikan, dan masyarakat pesisir.

