katafoto, Maluku – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menyerahkan berkas perkara Tahap I tersangka YT (39) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
YT diduga terlibat dalam tindak pidana pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dengan menelusuri asal-usul kayu yang diduga bersumber dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Berawal dari Temuan 85 Batang Kayu
Kasus ini terungkap setelah Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua melakukan kegiatan intelijen berupa pengumpulan data dan informasi pada 23–27 Juli 2026 di Kecamatan Namrole.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan pembongkaran 85 batang kayu pacakan di area PBPHH UD TM. Kayu itu diketahui berasal dari Wamhogo dan diduga diangkut tanpa dokumen administrasi hasil hutan yang sah.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi peredaran hasil hutan pada 5–10 Agustus 2026.
Dari operasi itu, petugas mengamankan 23 batang kayu pacakan/sualap dan 364 batang kayu olahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran hasil hutan ilegal.
Penyidik Telusuri Asal Kayu
Dalam tahap penyidikan, petugas tidak hanya memeriksa kayu yang ditemukan dalam peredaran. Penyidik juga menelusuri sumber kayu, lokasi pembalakan, hingga jalur distribusinya.
Hasil pemetaan menunjukkan lokasi pembalakan yang diduga menjadi sumber kayu berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap.
Untuk mendukung proses hukum, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kayu hasil temuan, satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu, serta sejumlah dokumen berupa catatan hasil hutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, YT diduga mempunyai keterkaitan dengan kegiatan pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.
Berkas perkara Tahap I kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diteliti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
YT disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf l; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf m; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kementerian Kehutanan Perkuat Pengawasan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pengawasan terhadap hasil hutan harus dilakukan dari kawasan hutan hingga jalur peredarannya. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.
“Peredaran hasil hutan ilegal tidak hanya berkaitan dengan kayu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga bagaimana kayu tersebut berasal, bergerak, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai peredarannya. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan mulai dari tingkat tapak hingga jalur distribusi hasil hutan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pihak terkait. Upaya ini penting untuk menjaga sumber daya hutan sekaligus memastikan tata kelola kehutanan berjalan secara tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan,” tegas Januanto.
Dwi Januanto Nugroho menambahkan, pengendalian terhadap peredaran hasil hutan ilegal membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi. Hal tersebut dinilai semakin penting di wilayah kepulauan seperti Maluku.
“Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan hutan untuk menutup ruang terjadinya pelanggaran melalui pengawasan di tingkat tapak, pengendalian peredaran hasil hutan, serta sinergi antar instansi. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pihak terkait menjadi bagian penting agar setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai aturan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga hutan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal,” tegas Januanto.
Penyidikan Telusuri Seluruh Rantai Peredaran
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui beberapa tahapan. Proses tersebut dimulai dari pengumpulan informasi, operasi lapangan, hingga pengembangan penyidikan untuk mengetahui asal kayu serta pihak yang terkait dalam peredarannya.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada temuan kayu yang beredar tanpa dokumen sah. Penyidik melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu, jalur peredarannya, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kegiatan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan setiap orang yang memiliki peran maupun memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegas Fredrik.

