Jakarta – Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara di dunia yang telah memiliki Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN-PPSK). Dari sekitar 151 negara yang menjadi perhatian dalam penerapan pedoman perikanan skala kecil, Indonesia termasuk negara yang telah meluncurkan rencana aksi tersebut.
RAN-PPSK resmi diluncurkan pada 5 November 2025. Dokumen tersebut kemudian dibawa dalam pertemuan Committee on Fisheries (COFI) ke-37 di Roma, Italia, sebagai bagian dari komitmen Indonesia memperkuat tata kelola perikanan skala kecil.
Pedoman tersebut mengacu pada Pedoman Sukarela FAO untuk Menjamin Keberlanjutan Perikanan Skala Kecilyang telah diadopsi pada 2014.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, mengatakan penerapan RAN-PPSK menggunakan pendekatan ekosistem atau Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM).
Pendekatan tersebut menggabungkan sejumlah aspek, mulai dari kelestarian lingkungan, kondisi sosial dan ekonomi, hingga kelembagaan nelayan skala kecil. Implementasinya juga terintegrasi dengan salah satu program prioritas nasional, yakni Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
“Implementasi RAN-PPSK berfokus pada lima prioritas, yaitu tata kelola sumber daya dan akses nelayan, peningkatan input produksi dan keselamatan, penguatan data dan digitalisasi, pembangunan sosial dan akses pembiayaan, serta penguatan rantai nilai pascapanen,” ungkapnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/9).
Lima Fokus Utama RAN-PPSK
Latif menjelaskan, pelaksanaan RAN-PPSK tidak bersifat kaku. Pemerintah membuka ruang evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan perkembangan serta kebutuhan nelayan skala kecil.
Proses evaluasi tersebut juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menyesuaikan dengan kondisi masyarakat nelayan di berbagai daerah.
Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan berharap RAN-PPSK dapat menjadi instrumen yang lebih kuat dalam menjamin pemenuhan hak nelayan skala kecil.
Namun, Dani menyoroti kebijakan perdagangan internasional terkait subsidi perikanan. Menurutnya, World Trade Organization (WTO) tengah mendorong pembatasan subsidi perikanan yang dianggap dapat berkontribusi terhadap praktik penangkapan ikan berlebihan.
“Jika kesepakatan ini disetujui, hal tersebut justru akan melemahkan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak nelayan skala kecil. Kesepakatan WTO tidak boleh membatasi ruang kebijakan negara untuk terus mengalokasikan subsidi bagi nelayan skala kecil,” ungkapnya.
KNTI Perkuat Jejaring Nelayan Asia Tenggara
Upaya memperjuangkan kepentingan nelayan skala kecil tidak hanya dilakukan melalui kebijakan di tingkat nasional. Dani juga menginisiasi SEAFNET (Southeast Asia Small-scale Fishers Network).
Jejaring tersebut mempertemukan organisasi nelayan skala kecil dan para mitra di kawasan Asia Tenggara. Pembentukan SEAFNET diarahkan untuk memperkuat advokasi sekaligus memperjuangkan pemenuhan hak nelayan kecil di tingkat regional.
Sebelumnya, dalam rangkaian sidang COFI ke-37, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menekankan pentingnya penguatan sektor perikanan skala kecil.
Menurut Trenggono, sekitar 90 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan tradisional. Sektor perikanan skala kecil juga memberikan kontribusi sekitar 90 persen terhadap produksi perikanan tangkap nasional.
Trenggono menyebut pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai salah satu bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada nelayan skala kecil.
Melalui KNMP, pemerintah membangun kawasan nelayan secara terintegrasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat pesisir.

