Jakarta – Kementerian Kehutanan mengambil langkah cepat menyusul ditemukannya lima bayi orangutan di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India. Pemerintah Indonesia kini berkoordinasi dengan otoritas di India dan sejumlah pihak di dalam negeri untuk memastikan penanganan, verifikasi asal-usul, hingga proses pemulangan atau repatriasi satwa tersebut ke Indonesia.
Kelima orangutan ditemukan oleh Dinas Kehutanan setempat pada Selasa, 8 September 2026. Lokasi penemuan berada di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, Distrik Balasore, Odisha, yang tidak jauh dari perbatasan dengan Negara Bagian Bengal Barat.
Informasi sementara menyebutkan kelima satwa masih berusia sekitar 1 hingga 1,5 tahun. Kondisi mereka saat ditemukan dilaporkan sehat. Saat ini, seluruh bayi orangutan telah dibawa ke Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan.
Pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologi menunjukkan kelima satwa diduga merupakan orangutan asal Pulau Sumatera. Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan final.
Pemerintah Indonesia akan melakukan pemeriksaan DNA untuk memastikan jenis dan asal-usul genetik kelima orangutan tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan oleh otoritas ilmiah yang memiliki kewenangan.
Orangutan Bukan Satwa Asli India
Keberadaan lima bayi orangutan di India menjadi perhatian serius karena satwa tersebut bukan merupakan fauna asli negara tersebut. Habitat alami orangutan hanya berada di wilayah Indonesia dan Malaysia, terutama di Pulau Sumatera dan Borneo.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kelima orangutan merupakan korban perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara.
Kementerian Kehutanan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan dan upaya repatriasi sesuai dengan hukum nasional serta mekanisme internasional yang berlaku, termasuk ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Gandeng Mitra Konservasi
Kementerian Kehutanan juga menggandeng sejumlah organisasi konservasi yang berpengalaman dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan.
Mitra yang telah dihubungi antara lain Yayasan Ekosistem Lestari, Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA).
Organisasi-organisasi tersebut menyatakan kesiapan membantu pemerintah dalam proses repatriasi. Dukungan juga akan diberikan untuk penanganan dan rehabilitasi kelima bayi orangutan setelah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Setibanya di Indonesia, kelima satwa akan menjalani serangkaian prosedur konservasi. Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, serta rehabilitasi yang disesuaikan dengan kondisi setiap individu.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, kelima orangutan tersebut selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk mengikuti proses rehabilitasi hingga tahap pelepasliaran ke habitat alaminya.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan kerja sama lintas negara. Perdagangan dan penyelundupan satwa liar dapat melibatkan jaringan internasional sehingga penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan satu negara.
Pemerintah Indonesia terus memperkuat kolaborasi dengan negara lain, CITES, lembaga penegak hukum, otoritas ilmiah, serta organisasi konservasi. Kerja sama tersebut diperlukan untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus memulangkan satwa asal Indonesia yang ditemukan di luar negeri.

