28.2 C
Jakarta
Kamis, September 17, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPemprov DKI: Pembakaran Sampah Tak Ditoleransi, Pelanggar Siap Ditindak

Pemprov DKI: Pembakaran Sampah Tak Ditoleransi, Pelanggar Siap Ditindak

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan selama musim kemarau. Imbauan tersebut disampaikan setelah terjadi kebakaran di lahan kosong yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi mengatakan, pembakaran sampah secara terbuka pada musim kemarau memiliki risiko tinggi memicu kebakaran yang lebih luas.

“Menanggapi kebakaran di lahan yang dijadikan TPS liar di Kramat Jati, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama pada musim kemarau,” ujar Marulina Senin (3/8).

Menurut Marulina, kebiasaan membakar sampah tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi, tetapi juga memperburuk kualitas udara akibat asap yang dihasilkan.

“Pembakaran terbuka sangat berisiko memicu kebakaran yang lebih besar, membahayakan keselamatan warga, sekaligus memperburuk kualitas udara,” ujarnya dikutip dari laman Liputan6. 

Ia menegaskan, praktik membakar sampah maupun membuang sampah di TPS liar bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan juga mewajibkan setiap kawasan maupun perusahaan melakukan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, serta pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

“Karena itu pembuangan sampah secara sembarangan maupun pembakaran terbuka tidak dapat ditoleransi,” kata Marulina.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TPS liar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pemerintah juga memastikan akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemprov DKI melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan, menindak pelanggaran, serta menutup TPS-TPS liar,” tandasnya.

Baca Juga

Mengapa Data Kemiskinan Bank Dunia dan BPS Bisa Jomplang? Ini Penjelasan Dosen UGM

katafoto, Yogyakarta - Perbedaan data kemiskinan Indonesia yang dirilis...

PFI Yogyakarta Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

katafoto, Yogyakarta - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Yogyakarta menggelar...

Manggarai Jadi Hub Transportasi, Prabowo Siapkan Menara Hunian untuk MBR

katafoto, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana pembangunan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini