<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tindak Pidana - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/tindak-pidana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/tindak-pidana/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Oct 2025 03:47:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Tindak Pidana - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/tindak-pidana/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Oct 2025 03:47:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Abdullah DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Debt Collector]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Penagihan Utang]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[POJK 22/2023]]></category>
		<category><![CDATA[Sukoharjo]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=13032</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang dan menghapus ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2). Pasal tersebut dinilai memberi celah bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/">Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang dan menghapus ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang <i>Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan</i>, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2).<br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pasal tersebut dinilai memberi celah bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saya meminta OJK mencabut aturan yang memperbolehkan penggunaan jasa penagih utang. Sebab, praktik di lapangan justru banyak menimbulkan pelanggaran dan tindak pidana. Persoalan utang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (10/10).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Abdullah menyoroti maraknya kasus pelanggaran yang melibatkan penagih utang. Ia mencontohkan insiden di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/10) lalu, di mana warga melempari mobil penagih utang dengan batu karena dianggap meresahkan. Menurutnya, kasus semacam ini bukan hal baru dan kerap diadukan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pelanggaran oleh penagih utang sudah banyak dilaporkan. Mereka sering bertindak kasar dan menimbulkan keresahan di lingkungan warga,” tegasnya.</span></p>
<figure id="attachment_13034" aria-describedby="caption-attachment-13034" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-13034" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2.jpg" alt="Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector" width="1200" height="800" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2.jpg 1200w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-300x200.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-1024x683.jpg 1024w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-768x512.jpg 768w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-150x100.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-696x464.jpg 696w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2025/10/OJK-Debt2-1068x712.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-13034" class="wp-caption-text">Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (katafoto/HO/Andri)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan data OJK, sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat 3.858 laporan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.<br />
Abdullah juga menyoroti minimnya penegakan sanksi terhadap perusahaan jasa keuangan yang terbukti melanggar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Banyak debt collector yang melakukan ancaman, kekerasan, bahkan mempermalukan debitur. Tapi pertanyaannya, berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang benar-benar diberi sanksi administratif atau pidana?” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Abdullah mendorong agar penyelesaian utang dilakukan melalui jalur perdata, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.<br />
Menurutnya, langkah ini lebih manusiawi dan dapat meminimalkan potensi pelanggaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Melalui jalur perdata, perusahaan jasa keuangan wajib mengikuti prosedur resmi — mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan. Jika debitur tidak mampu membayar, mereka bisa masuk dalam daftar hitam (<i>blacklist</i>) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK atau Bank Indonesia,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Abdullah menegaskan, desakan ini juga mempertimbangkan aspek hukum dan hak asasi manusia (HAM), mengingat konsumen adalah pihak yang rentan dalam hubungan keuangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Negara hukum yang beradab tidak menilai keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, tapi dari seberapa besar penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses itu,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/">Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/10/12/banyak-pelanggaran-hukum-dpr-minta-ojk-hapus-aturan-debt-collector/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LPSK Apresiasi Kolaborasi Polri dalam Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/06/29/lpsk-apresiasi-kolaborasi-polri-dalam-perlindungan-saksi-dan-korban-tindak-pidana/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/06/29/lpsk-apresiasi-kolaborasi-polri-dalam-perlindungan-saksi-dan-korban-tindak-pidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Jun 2025 14:37:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Bhayangkara]]></category>
		<category><![CDATA[Justice Collaborator]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Saksi]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=10569</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk 1.209 orang saksi dan korban tindak pidana. Komisioner LPSK, Sri Suprayati, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Polri dalam upaya melindungi para saksi dan korban. Ia menilai, sinergi antara kedua lembaga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/29/lpsk-apresiasi-kolaborasi-polri-dalam-perlindungan-saksi-dan-korban-tindak-pidana/">LPSK Apresiasi Kolaborasi Polri dalam Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk 1.209 orang saksi dan korban tindak pidana.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Komisioner LPSK, Sri Suprayati, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Polri dalam upaya melindungi para saksi dan korban. Ia menilai, sinergi antara kedua lembaga sangat penting untuk memperkuat perlindungan hukum di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Langkah ini mencerminkan eratnya keterkaitan kerja lembaga dan pentingnya koordinasi dalam memberikan perlindungan terhadap saksi maupun korban,” ujar Sri dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman berita satu pada Minggu (29/6).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sri juga berharap, momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79 bisa menjadi pemacu untuk memperkuat kolaborasi ke depan. Menurutnya, kerja sama ini sangat dibutuhkan agar pemenuhan hak-hak korban—terutama terkait restitusi atau ganti rugi—dapat berjalan secara optimal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, apabila kolaborasi antara LPSK dan Polri terus ditingkatkan, maka pengungkapan kasus-kasus pidana juga bisa lebih efektif. Termasuk dalam memaksimalkan peran justice collaborator saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak kejahatan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Sinergi ini diharapkan memperkuat akses korban terhadap restitusi dan mempermudah proses pengungkapan kasus,&#8221; tuturnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Beberapa jenis kasus yang dinilai penting untuk dikuatkan dalam kerja sama ini antara lain kejahatan seksual, perdagangan manusia, pencucian uang, penyalahgunaan narkoba, dan tindak pidana korupsi.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/06/29/lpsk-apresiasi-kolaborasi-polri-dalam-perlindungan-saksi-dan-korban-tindak-pidana/">LPSK Apresiasi Kolaborasi Polri dalam Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/06/29/lpsk-apresiasi-kolaborasi-polri-dalam-perlindungan-saksi-dan-korban-tindak-pidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
