26.6 C
Jakarta
Jumat, Juli 10, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANBanyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector

Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang dan menghapus ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2).

Pasal tersebut dinilai memberi celah bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.

“Saya meminta OJK mencabut aturan yang memperbolehkan penggunaan jasa penagih utang. Sebab, praktik di lapangan justru banyak menimbulkan pelanggaran dan tindak pidana. Persoalan utang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (10/10).

Abdullah menyoroti maraknya kasus pelanggaran yang melibatkan penagih utang. Ia mencontohkan insiden di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/10) lalu, di mana warga melempari mobil penagih utang dengan batu karena dianggap meresahkan. Menurutnya, kasus semacam ini bukan hal baru dan kerap diadukan masyarakat.

“Pelanggaran oleh penagih utang sudah banyak dilaporkan. Mereka sering bertindak kasar dan menimbulkan keresahan di lingkungan warga,” tegasnya.

Banyak Pelanggaran Hukum, DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (katafoto/HO/Andri)

Berdasarkan data OJK, sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat 3.858 laporan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
Abdullah juga menyoroti minimnya penegakan sanksi terhadap perusahaan jasa keuangan yang terbukti melanggar.

“Banyak debt collector yang melakukan ancaman, kekerasan, bahkan mempermalukan debitur. Tapi pertanyaannya, berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang benar-benar diberi sanksi administratif atau pidana?” katanya.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Abdullah mendorong agar penyelesaian utang dilakukan melalui jalur perdata, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, langkah ini lebih manusiawi dan dapat meminimalkan potensi pelanggaran.

“Melalui jalur perdata, perusahaan jasa keuangan wajib mengikuti prosedur resmi — mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan. Jika debitur tidak mampu membayar, mereka bisa masuk dalam daftar hitam (blacklist) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK atau Bank Indonesia,” jelasnya.

Abdullah menegaskan, desakan ini juga mempertimbangkan aspek hukum dan hak asasi manusia (HAM), mengingat konsumen adalah pihak yang rentan dalam hubungan keuangan.

“Negara hukum yang beradab tidak menilai keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, tapi dari seberapa besar penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses itu,” pungkasnya.

Baca Juga

Siap-Siap Biaya Haji 2027 Diprediksi Naik, DPR Ungkap Penyebabnya

Jakarta - Komisi VIII DPR memperkirakan biaya penyelenggaraan ibadah...

OJK Beri Peringatan Keras, Pelaku Jasa Keuangan yang Rugikan Konsumen Bakal Ditindak

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mengambil...

Dukcapil Ungkap Celah Kebocoran Data, Masyarakat Diminta Stop Unggah Foto e-KTP

Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)...

BMKG Peringatkan Risiko Karhutla Meningkat di Sumatra, Warga Diminta Siaga

Riau - Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatra mengimbau...

Jangan Kaget, Dishub DKI Kini Bisa Tegur Pengendara dari CCTV Jakarta Takeover

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini