26.8 C
Jakarta
Kamis, Juli 31, 2025
BerandaKATA EKBISOJK Melansir Generasi Z dan Milenial sebagai Penerima Terbesar Kredit Pinjol

OJK Melansir Generasi Z dan Milenial sebagai Penerima Terbesar Kredit Pinjol

Jakarta – Data yang dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat yang terlilit utang pinjaman online (pinjol) mencapai hampir 5 persen dari penduduk Indonesia. Permasalahan sosial muncul akibat pinjol yang mencari keuntungan dengan modus memanfaatkan kondisi masyarakat yang kesulitan hingga kasus bunuh diri.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani tengah menyoroti proses penyusunan peraturan baru perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang sedang digodok OJK.

Menurutnya, saat ini masyarakat masih kurang mendapatkan literasi komprehensif terkait aturan pinjaman online. Sehingga, kata Puan, masih banyak masyarakat yang terjebak utang pinjol dan berakhir dalam situasi menyulitkan.

“Masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak, sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar,” ujarnya dikutip dari laman dpr.

Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sudah masuk dalam tahap penyelarasan. RPOJK LPBBTI direncanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

OJK Melansir Generasi Z dan Milenial sebagai Penerima Terbesar Kredit Pinjol
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan pidato penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (katafoto/HO/Geraldi/vel)

Puan menilai Pemerintah, dalam hal ini OJK, akan menegakkan aturan dengan tegas agar konsumen pinjol dibatasi cara dan angkanya. Data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023, mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun.

Generasi Z dan Milenial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun. “Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan.

Pada rancangan aturan dijelaskan bahwa pencairan dana hingga Rp10 miliar hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan. Adapun kriterianya ialah perusahaan penyedia jasa pinjaman harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5 persen.

Selain itu, perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK. Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi dan perlindungan regulasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Lebih lanjut, Puan meminta Pemerintah memberikan pengawasan kepada Fintech P2P lending dan menegaskan pemerintah dan pihak berwenang harus memastikan layanan pinjol yang digunakan masyarakat adalah layanan legal.

“Bagaimana Pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi. Layanan pinjaman harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan” imbuhnya.

Baca Juga

BPJPH Resmi Berpisah dari Kemenag, Fokus Ekosistem Halal Nasional

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi...

Komoditas Unggulan Berpeluang Dapat Tarif 0 Persen dari Amerika Serikat

Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi menetapkan...

Honda New CRF150L Tampil Lebih Gagah, Siap Libas Semua Medan

Tangerang - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan tampilan...

WNI Bisa Ajukan Paspor 10 Tahun, Segini Biaya dan Ketentuannya


Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru terkait paspor dengan masa...

Hemat Listrik Hingga Rp1,47 M, Lippo Malls Perluas Pemanfaatan Energi Surya

Jakarta - PT Lippo Malls Indonesia (LMI), pengelola pusat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini