27.6 C
Jakarta
Senin, Juni 2, 2025
BerandaKATA EKBISOJK Melansir Generasi Z dan Milenial sebagai Penerima Terbesar Kredit Pinjol

OJK Melansir Generasi Z dan Milenial sebagai Penerima Terbesar Kredit Pinjol

Jakarta – Data yang dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat yang terlilit utang pinjaman online (pinjol) mencapai hampir 5 persen dari penduduk Indonesia. Permasalahan sosial muncul akibat pinjol yang mencari keuntungan dengan modus memanfaatkan kondisi masyarakat yang kesulitan hingga kasus bunuh diri.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani tengah menyoroti proses penyusunan peraturan baru perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang sedang digodok OJK.

Menurutnya, saat ini masyarakat masih kurang mendapatkan literasi komprehensif terkait aturan pinjaman online. Sehingga, kata Puan, masih banyak masyarakat yang terjebak utang pinjol dan berakhir dalam situasi menyulitkan.

“Masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak, sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar,” ujarnya dikutip dari laman dpr.

Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sudah masuk dalam tahap penyelarasan. RPOJK LPBBTI direncanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

OJK Melansir Generasi Z dan Milenial sebagai Penerima Terbesar Kredit Pinjol
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan pidato penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (katafoto/HO/Geraldi/vel)

Puan menilai Pemerintah, dalam hal ini OJK, akan menegakkan aturan dengan tegas agar konsumen pinjol dibatasi cara dan angkanya. Data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023, mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun.

Generasi Z dan Milenial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun. “Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan.

Pada rancangan aturan dijelaskan bahwa pencairan dana hingga Rp10 miliar hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan. Adapun kriterianya ialah perusahaan penyedia jasa pinjaman harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5 persen.

Selain itu, perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK. Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi dan perlindungan regulasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Lebih lanjut, Puan meminta Pemerintah memberikan pengawasan kepada Fintech P2P lending dan menegaskan pemerintah dan pihak berwenang harus memastikan layanan pinjol yang digunakan masyarakat adalah layanan legal.

“Bagaimana Pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi. Layanan pinjaman harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan” imbuhnya.

Baca Juga

Tren Tanaman Hias Meningkat, TIKI Hadirkan Layanan Khusus Pengiriman Tanaman

Jakarta - Tren merawat tanaman hias terus tumbuh dalam...

Pemerintah Siapkan BSU Rp150 Ribu untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah tengah menyusun skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar...

TNI Tegaskan Netral, Tuduhan Intimidasi terhadap Media Tak Berdasar

Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah tudingan bahwa...

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Pemerintah Siapkan Strategi

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

ASDP Dorong Pariwisata Waterfront dan Akses Transportasi 3T

Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melalui layanan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini