Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Sejak Februari 2021 hingga Januari 2024, sebanyak 20 ribu kendaraan yang telah dikirim ke luar negeri
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan, kasus ini terbongkar setelah menerima laporan polisi bernomor: LP/B/38/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 29 Januari 2024 dan menyita 675 unit motor bodong.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen transaksi pengiriman kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Febuari 2021 sampai dengan Januari 2024,” ungkap Djuhandhani di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Ratusan kendaraan ini ditemukan dalam 6 lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Rencananya kendaraan akan dikirim ke 5 negara yakni Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, hingga Nigeria sebagaimana yang telah dikirim sebelumnya.
“TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit 3. TKP Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, sepeda motor 210 unit. TKP Padalarang Jawa Barat, sepeda motor 24 unit. TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit. TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, sepeda motor 50 unit. TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit,” ujar Djuhandhani.
Bareskrim kini menetapkan 7 orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari debitur, penadah, hingga eksportir.
“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir,” imbuhnya.

Akibat perbuatan para pelaku, kerugian ekonomi mencapai Rp876.238.400.000. Akumulasi kerugian dihitung dari harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp40.000.000 dikali 20.666 unit yang telah diekspor ke lima negara.
“Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP, dengan ancaman