33.7 C
Jakarta
Senin, Maret 16, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIWamenaker Beberkan Tips Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Wamenaker Beberkan Tips Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Jakarta-Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menekankan perlunya upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial baik berkaitan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, maupun perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam satu perusahaan.

“Oleh karena itu, dalam satu perusahaan harus ada kegiatan-kegiatan produktif yang dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial,” ungkap Afriansyah saat menjadi Narasumber pada Seminar Nasional “Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN” di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Wamenaker Beberkan Tips Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor saat memberikan paparan pada Seminar Nasional “Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN” di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (05/08/2024). (katafoto/HO/Humas Kemnaker)

Adapun kegiatan produktif yang  dimaksud adalah pertama, sosialisasi informasi kepada para pelaku hubungan industrial di perusahaan terkait hal-hal yang harus dipatuhi bersama.

Kedua, edukasi yang mencakup proses pembinaan untuk mengubah mindset dan culture set para pihak untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat. Ketiga, penyuluhan hubungan industrial, yakni adanya rangkaian proses yang sistematik, terencana, dan terarah dengan peran aktif individu atau kelompok dalam hubungan industrial untuk memecahkan masalah.

“Artinya, pencegahan perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan oleh setiap pelaku hubungan industrial baik pengusaha, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh, maupun pemerintah,” ujarnya.

Afriansyah mengatakan, pemerintah sendiri telah mengundangkan Permenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

“Keberadaan Permenaker ini diharapkan menjadi pedoman semua pihak untuk mewujudkan hubungan industrial harmonis dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Baca Juga

DBS Foundation Kucurkan Hibah Rp65 Miliar untuk Social Enterprise di Asia

Jakarta - Di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi...

THR Belum Dibayar? Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Resmi untuk Pekerja

Jakarta - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus...

BYD Siapkan Posko Mudik dan Dealer Siaga untuk Pengguna Kendaraan Listrik

Jakarta - Berdasarkan data wholesales Gaikindo, pada tahun 2024...

Jakarta Siaga Lebaran, 2.859 Petugas Kebersihan Dikerahkan

Jakarta - Sebanyak 2.859 petugas kebersihan dikerahkan untuk menjaga...

UMKM Disebut Sleeping Giant, Amar Bank Siapkan Solusi Perbankan Digital

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) menegaskan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini