32.8 C
Jakarta
Minggu, September 28, 2025
BerandaKATA EKBISINDUSTRIWamenaker Beberkan Tips Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Wamenaker Beberkan Tips Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Jakarta-Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menekankan perlunya upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial baik berkaitan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, maupun perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam satu perusahaan.

“Oleh karena itu, dalam satu perusahaan harus ada kegiatan-kegiatan produktif yang dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial,” ungkap Afriansyah saat menjadi Narasumber pada Seminar Nasional “Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN” di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Wamenaker Beberkan Tips Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor saat memberikan paparan pada Seminar Nasional “Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN” di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (05/08/2024). (katafoto/HO/Humas Kemnaker)

Adapun kegiatan produktif yang  dimaksud adalah pertama, sosialisasi informasi kepada para pelaku hubungan industrial di perusahaan terkait hal-hal yang harus dipatuhi bersama.

Kedua, edukasi yang mencakup proses pembinaan untuk mengubah mindset dan culture set para pihak untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat. Ketiga, penyuluhan hubungan industrial, yakni adanya rangkaian proses yang sistematik, terencana, dan terarah dengan peran aktif individu atau kelompok dalam hubungan industrial untuk memecahkan masalah.

“Artinya, pencegahan perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan oleh setiap pelaku hubungan industrial baik pengusaha, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh, maupun pemerintah,” ujarnya.

Afriansyah mengatakan, pemerintah sendiri telah mengundangkan Permenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

“Keberadaan Permenaker ini diharapkan menjadi pedoman semua pihak untuk mewujudkan hubungan industrial harmonis dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Baca Juga

Kemnaker Ungkap 10,7 Juta Orang Indonesia Cari Kerja Setiap Tahun

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, setiap tahun sedikitnya...

Kemenperin Siapkan Aturan SNI Stainless Steel 304 untuk Program MBG

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan mengenai...

Yamaha XMAX Connected TechMAX 2025 Bawa Fitur Canggih ala Skutik Eropa

Tangerang  - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menghadirkan...

Hadapi Gejolak Ekonomi dan Politik, Ini 5 Strategi Bisnis Agar Tetap Bertahan

Menjelang tutup tahun 2025, Indonesia tengah menghadapi situasi ekonomi...

LG Ajak Anak Sekolah Jadi Pelopor Daur Ulang Sampah Elektronik

Jakarta - PT LG Electronics Indonesia (LG) kembali mengadakan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini