Jakarta – Video asusila guru madrasah di Gorontalo beredar di jejaring media sosial. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini dan memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.
“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/9) dikutip dari keterangan tertulis Kemenag.
Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Thobib juga minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambahnya.
Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan viral di media sosial, video asusila oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berinisial DH (57) dengan siswinya yang masih duduk di kelas 12. Polisi mengungkap modus pelaku menggauli siswinya yang masih di bawah umur tersebut. DH mengaku memang sudah menjalin hubungan dengan korban dan keduanya berstatus berpacaran.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman juga mengungkap perekam video saat oleh sahabat korban sendiri ketika keduanya sedang berhubungan badan hingga viral di media sosial itu.
Sahabat korban merekam video tersebut dengan niat baik untuk memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai perbuatan bejat pelaku. Sebelumnya, keluarga pelaku tidak percaya saat diberitahu bahwa pelaku DH menjalin hubungan dengan siswinya.
Atas perbuatannya DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.