Jakarta – DPR RI sepakat menyetujui 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. 79 Kabupaten/Kota tersebut berada di 10 provinsi yakni, Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah 79 Rancangan undang-undang tentang kabupaten/kota dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/09) dikutip dari laman DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam laporannya mengatakan bahwa disetujuinya 79 UU tersebut setiap Kabupaten/Kota diharapkan memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri tidak tergabung dalam satu undang-undang. Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 28 ayat 1 UUD 1945.
Junimart Girsang menambahkan, 79 UU tersebut juga dapat memperbaiki dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah. Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Dan diharapkan pula mampu menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.