Surakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) resmi menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi),di Kota Surakarta pada Rabu (6/11). Penyerahan manfaat ini diserahkan oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi, serta Direktur Keuangan TASPEN, Rena Latsmi Puri, dan Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen, Resi Lora, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Presiden Jokowi dalam pengabdiannya kepada negara.
Terkait besaran manfaat Program Pensiun dan THT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Joko Widodo mengapresiasi layanan yang diberikan TASPEN.
”Saya menyampaikan apresiasi atas layanan jemput bola dari TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,”ujar Jokowi dikutip dari keterangan tertulis TASPEN.
TASPEN juga secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan TASPEN sebagai penerima manfaat pensiun kepada Presiden Jokowi. Kartu ini menjadi bagian dari penerima manfaat TASPEN yang didedikasikan untuk kesejahteraan para pensiunan ASN dan pejabat negara. Jokowi kini memasuki masa purnatugas setelah menjabat sebagai Kepala Negara pada periode 2019–2024, dari 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan bahwa penyerahan manfaat pensiun ini merupakan wujud apresiasi atas kontribusi Presiden Jokowi.
“Pemberian manfaat pensiun kepada Presiden Joko Widodo adalah penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan beliau. Kami berharap dana pensiun ini dapat bermanfaat bagi beliau dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman. TASPEN berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa,” ujar Henra.
Seperti diketahui, TASPEN juga memberikan berbagai manfaat tambahan bagi peserta, termasuk Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), Program Pensiun Terusan, serta dukungan bagi ahli waris peserta, seperti manfaat Pensiun Janda/Yatim Piatu dan Uang Duka Wafat.