Papua – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku Papua melepasliarkan 37 satwa dilindungi dari jenis burung. Pelepasliaran yang didukung PT Freeport Indonesia dilakukan di Hutan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada, Jumat (15/11)
Satwa-satwa yang dilepasliarkan adalah barang bukti dari tindak pidana perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang berhasil disita oleh Seksi Wilayah III Jayapura, BPPHLHK Wilayah Maluku Papua. Keseluruhan satwa yang dilepasliarkan telah dilindungi berdasarkan undang-undang tahun 2024 dan peraturan turunannya. Ke-37 burung tersebut terdiri atas empat spesies, yaitu:
- 11 Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory),
- 2 Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus),
- 22 Nuri Kelam (Pseudeos fuscata),
- 2 Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, BBKSDA Papua, Bambang H. Lakuy, mengatakan bahwa semua satwa telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.
“Semua satwa dalam kondisi baik dan sehat sehingga siap dilepasliarkan,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis BBKSDA Papua.
Bambang menambahkan bahwa Hutan Kuala Kencana dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena habitatnya sesuai dan aman dari gangguan manusia. Selain itu, ketersediaan pangan yang melimpah di kawasan ini diharapkan akan mendukung keberlangsungan hidup satwa.
Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana, mengapreasiasi kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan ini.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya untuk menjaga kelestarian mereka. Kami berharap populasi satwa liar di alam dapat meningkat. Lebih jauh, kami mendorong peningkatan peran aktif masyarakat dalam menjaga kekayaan hayati di alam, karena ini sangat penting untuk kita lakukan bersama,” ujar Martana.
Martana juga menambahkan bahwa masyarakat merupakan ujung tombak pelestarian kekayaan hayati Papua. Keterlibatan aktif masyarakat, kasus tindak pidana terhadap satwa liar dilindungi diharapkan dapat berkurang bahkan hilang sama sekali.

