Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati Mary Jane Veloso menjadi hukuman seumur hidup setelah ia dipindahkan ke Filipina.
“Peluang ini ada karena Filipina telah meniadakan hukuman mati di negaranya,” ujar Yusril melalui keterangan resmi pada Kamis (21/11)
Mary Jane Veloso, terpidana kasus penyelundupan narkotika, rencananya akan ditempatkan di Penjara Mandaluyong, yang terletak di tengah Kota Manila. Setelah status hukumannya diubah menjadi hukuman seumur hidup, keputusan terkait remisi atau perubahan status tahanan menjadi tahanan rumah atau kota sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah Filipina.
Meski demikian, Indonesia tetap memiliki akses untuk memantau perkembangan kasus Mary Jane melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila. “Mary Jane tidak bebas begitu saja setelah dipindahkan ke Filipina. Dia tetap menjalani hukumannya sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut,” tegas Yusril.
Selain Filipina, Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menerima permohonan serupa dari Prancis dan Australia terkait pemindahan narapidana warga negara mereka ke tanah air masing-masing.
“Kesepakatan pemindahan narapidana ini didasarkan pada prinsip persahabatan, kesetaraan, dan saling menghormati antarnegara,” jelas Yusril.
Menurutnya, ketentuan dan syarat untuk pemindahan narapidana asing akan tetap berlaku secara konsisten, seperti dalam kasus Mary Jane. Proses ini merupakan bentuk hubungan baik antarnegara yang mengutamakan keseimbangan hukum internasional.
Dengan adanya kerja sama ini, Yusril berharap hubungan antarnegara dapat terus diperkuat sembari tetap menghormati sistem hukum masing-masing negara.