Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera mengundang perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple, ke Indonesia untuk membahas pelunasan sisa komitmen investasi tahun 2023 sekaligus proposal investasi baru yang diajukan untuk periode 2024-2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan mengirimkan surat resmi kepada Apple guna mengadakan negosiasi di tanah air.

Hasil rapat pimpinan di Kemenperin menyimpulkan bahwa proposal investasi terbaru dari Apple belum memenuhi empat aspek keadilan. Keempat aspek tersebut adalah:
- Perbandingan Investasi di Negara Lain
Apple belum melakukan investasi berupa fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, meskipun di negara lain sudah terdapat investasi semacam itu.
- Perbandingan dengan Investasi Merek HKT Lain di Indonesia
Beberapa merek HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) lainnya telah menanamkan investasi lebih signifikan di Indonesia.
- Penciptaan Nilai Tambah dan Penerimaan Negara
Kemenperin menilai proposal Apple kurang memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan nilai tambah ekonomi dan penerimaan negara.
- Penciptaan Lapangan Kerja
Investasi Apple saat ini belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan asesmen teknokratis, Kemenperin telah menentukan nilai kewajaran untuk investasi tambahan Apple sesuai dengan aspek-aspek tersebut.
Kemenperin menegaskan bahwa Apple harus melunasi sisa komitmen investasi tahun 2023 sebelum membahas proposal baru untuk periode 2024-2026. Sisa pelunasan ini tidak akan dimasukkan dalam diskusi terkait kewajiban baru.
Proposal baru Apple adalah syarat untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sesuai aturan yang mewajibkan pembaruan proposal investasi setiap tiga tahun bagi perusahaan yang memilih skema inovasi.
Kemenperin juga mendorong Apple untuk mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu terus mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun. Hal ini dinilai lebih menguntungkan bagi kedua pihak dan dapat memperkuat kehadiran Apple di pasar Indonesia.
“Kami sudah memulai proses revisi terhadap Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Tablet. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan landscape industri HKT dan menegakkan asas investasi yang berkeadilan,” ujar Agus Gumiwang dikutip dalam keterangan tertulis.
Revisi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak investasi langsung, menciptakan ekosistem industri yang kompetitif, serta memastikan kontribusi nyata perusahaan teknologi seperti Apple bagi perekonomian nasional.