Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Hingga Rabu (27/11) pukul 16.00 WIB, laporan tersebut telah dikumpulkan dan tengah dalam tahap kajian awal.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa laporan ini mencakup dugaan pembagian uang serta materi lain yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada). Kajian hukum akan dilakukan dalam waktu lima hari kalender jika laporan memenuhi syarat formil dan material.
“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pilkada,” ungkap Bagja, Kamis (28/11)

Menurut Bagja, tindakan menjanjikan atau memberi uang untuk memengaruhi pemilih dapat dikenai pidana penjara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran politik uang tidak hanya berlaku bagi pemberi, tetapi juga penerima.
“Baik pemberi maupun penerima dipidana,” tegasnya. Bagja menyatakan bahwa politik uang merusak integritas pemilu dan mengancam kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, merinci bahwa laporan dugaan pelanggaran politik uang terbagi menjadi dua kategori:
- Pembagian uang – sebanyak 71 laporan terjadi pada masa tenang dan 8 laporan pada hari pemungutan suara.
- Potensi pembagian uang – sebanyak 50 laporan ditemukan pada masa tenang dan 1 laporan pada tahap pemungutan suara.
Dugaan pelanggaran ditemukan di berbagai wilayah Indonesia.
- Masa Tenang:
- Dugaan pembagian uang dilaporkan di provinsi seperti Sumatra Utara, Jawa Timur, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, DIY, dan lainnya.
- Potensi pembagian uang ditemukan di Papua Tengah, Banten, Jawa Timur, NTT, NTB, Riau, Sulawesi Tengah, dan beberapa wilayah lainnya.
- Tahap Pemungutan Suara:
- Laporan dugaan pembagian uang berasal dari Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatra Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan.
Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada 2024 dengan pengawasan ketat di setiap tahapan. Kajian awal terhadap laporan ini merupakan langkah awal dalam memastikan pemilu bebas dari praktik politik uang.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan tindakan preventif, Bawaslu berharap Pilkada 2024 dapat berjalan bersih, adil, dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap demokrasi semakin meningkat. Partisipasi masyarakat dalam pemilu diharapkan dapat terus tumbuh dengan adanya pemilu yang jujur dan berintegritas.