27.4 C
Jakarta
Selasa, Agustus 12, 2025
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPergub 102/2021, Horeka Jakarta Harus Kurangi dan Olah Sampah Secara Mandiri

Pergub 102/2021, Horeka Jakarta Harus Kurangi dan Olah Sampah Secara Mandiri

Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus memperkuat pelaksanaan aturan yang mewajibkan pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) untuk mengurangi dan mengolah sampah makanan secara mandiri tanpa mengirimnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kebijakan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaku usaha Horeka di Jakarta wajib bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan sampah di Jakarta. Menurutnya, sampah makanan atau food waste menyumbang lebih dari 50% dari total sampah kota.

“Jika kita dapat mengelola food waste dengan baik, setengah dari permasalahan pengelolaan sampah kota bisa terselesaikan. Pergub 102/2021 memberikan dasar hukum yang kuat untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan langsung dari sumbernya,” ujar Asep dikutip dari laman beritajakarta pada Kamis (28/11).

Asep juga mendukung kebijakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menargetkan pengurangan signifikan sampah organik. Kebijakan ini sejalan dengan target nasional untuk mengurangi sampah organik secara drastis.

“Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, kami yakin Jakarta bisa menjadi pionir dalam pengelolaan sampah berbasis kawasan,” jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mendorong pelaku usaha Horeka untuk memanfaatkan teknologi dan metode ramah lingkungan dalam mengolah sampah makanan. Beberapa metode yang diusulkan antara lain:

  • Biokonversi dengan maggot Black Soldier Fly (BSF)
  • Komposting
  • Lubang biopori
  • Metode lain yang berkelanjutan

“Pendekatan ini tidak hanya mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari food waste,” imbuh Asep.

Dinas LH DKI Jakarta meminta pelaku usaha Horeka untuk segera mematuhi Pergub 102/2021 dan memulai pengelolaan sampah mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban TPA sekaligus mendukung program keberlanjutan lingkungan di Jakarta.

Baca Juga

Kok Bisa Velg Motor Penyok Padahal Nggak Nabrak? Ini 4 Penyebabnya

Pernah nggak, lagi santai cuci motor atau sekadar cek...

Diluncurkan 1979, Produksi Mercedes-Benz G-Class Tembus 600.000 Unit

Mercedes-Benz merayakan tonggak bersejarah dengan meluncurkan unit ke-600.000 dari...

Presiden Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI dan Tiga Kepala Badan Strategis

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Wakil Panglima...

Dari Pasar Lokal ke Pasar Digital, Kisah Sukses 35 UMKM Perempuan

Jakarta - Mengusung tema “Memajukan Bisnis dengan Teknologi”, program...

Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini