Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memulai langkah baru dalam sistem keimigrasian Indonesia dengan menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara bertahap. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Minggu, 1 Desember 2024.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa penerapan e-paspor diawali di 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk sebagai proyek percontohan. Nantinya, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia akan mengikuti kebijakan ini.
“Per 1 Desember 2024, seluruh WNI yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk akan otomatis mendapatkan e-paspor. Ke depannya, penerapan ini akan diperluas ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia,” ujar Saffar dikutip dari keterangan tertulis.
13 Kantor Imigrasi Percontohan
Berikut adalah daftar 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk untuk penerbitan e-paspor:
- Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Medan
- Kantor Imigrasi Batam
- Kantor Imigrasi Makassar
- Kantor Imigrasi Tangerang
- Kantor Imigrasi Surabaya
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai
- Kantor Imigrasi Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Tanjung Priok
E-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan cip elektronik berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data ini dilindungi dengan teknologi enkripsi keamanan tinggi untuk mencegah pemalsuan. Selain itu, e-paspor memiliki fitur tambahan seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.
Beberapa keunggulan e-paspor:
- Keamanan Lebih Tinggi: Mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen.
- Proses Imigrasi Lebih Cepat: Memanfaatkan pembaca cip otomatis di sejumlah negara yang telah mengadopsi teknologi ini.
- Standar Internasional: Hampir semua negara di dunia menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan resmi.
Saffar menyebut bahwa penerapan e-paspor ini merupakan upaya memperkuat posisi paspor Republik Indonesia di tingkat internasional.
“Kombinasi fitur keamanan, bahan baku, dan teknik terbaru sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan perlindungan paspor selama digunakan untuk melintasi negara,” tambahnya.
Kebijakan penerapan e-paspor 100 persen ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan efisiensi perjalanan bagi warga negara Indonesia, sekaligus memperkuat hubungan internasional melalui dokumen perjalanan yang sesuai standar global.