Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga beroperasi di luar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, di bagian barat Aceh Besar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan bahwa kedua kapal tersebut melanggar zona penangkapan yang telah ditentukan. Mereka beroperasi di luar batas izin daerah, yaitu lebih dari 12 mil laut dari garis pantai.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Pengaturan zona penangkapan ikan bertujuan memastikan aktivitas penangkapan sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah, guna mencegah overfishing di wilayah tertentu,” ujar Ipunk dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (3/12)
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 12 berhasil mengamankan KM HF dengan bobot 60 GT dan KM BD 8 dengan bobot 30 GT. Kedua kapal tersebut ditemukan beroperasi di luar izin wilayah penangkapan, tepatnya di sekitar 17 mil laut dari Pulau Bunta, Aceh.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 dan Pasal 609 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2024, perizinan untuk kapal hingga 60 GT merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sesuai aturan, kapal dengan izin daerah hanya diizinkan beroperasi di wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai.
Namun, kapal yang memiliki izin dari Pemerintah Aceh tersebut ditemukan melanggar aturan. KM HF membawa muatan sekitar 5.000 kg ikan, sedangkan KM BD membawa 800 kg.
Sahono menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kapal dengan izin pemerintah pusat diizinkan beroperasi di perairan lebih dari 12 mil atau di laut lepas. Sementara itu, kedua kapal yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Proses ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa implementasi kebijakan PIT merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan.
“Meskipun tantangannya tidak mudah, pengalaman dari negara-negara maju menunjukkan bahwa pengelolaan penangkapan ikan terukur adalah langkah yang tepat untuk diterapkan di Indonesia,” ujar Trenggono.
KKP berharap kebijakan PIT dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di sektor perikanan.