Jakarta – Petisi penolakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang telah mendapatkan lebih dari 113.000 tanda tangan secara online, resmi diterima oleh Sekretariat Negara (Setneg). Penyerahan petisi tersebut dilakukan dalam aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12)
Aksi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, dan komunitas budaya seperti pencinta budaya Jepang (Wibu) dan Korea (K-popers). Mereka bersatu menyuarakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Risyad Azhary, inisiator petisi ini, menjadi perwakilan untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak Setneg. Namun, ia menilai respons yang diterima hanya bersifat formalitas.
“Seperti biasa, responsnya sebatas administratif. Kami hanya menyerahkan surat pengantar dan petisi ini,” ungkap Risyad kepada awak media.
Risyad menegaskan bahwa aliansi warga sipil yang tergabung dalam aksi ini akan terus mengawal kebijakan tersebut hingga rencana kenaikan PPN 12 persen benar-benar dibatalkan.
“Langkah berikutnya, teman-teman aliansi akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Kami tidak akan berhenti bergerak sampai kebijakan ini dicabut,” ujarnya dikutip dari laman beritasatu.
Aliansi tersebut juga merencanakan aksi lanjutan yang mencakup berbagai bentuk protes, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kami akan menggunakan berbagai cara, seperti demonstrasi langsung, penggalangan petisi tambahan, kampanye melalui poster dan stiker, serta penyuluhan kepada masyarakat agar lebih memahami dampak kebijakan ini,” tambah Risyad.
Aksi ini mendapat dukungan luas dari masyarakat yang khawatir kenaikan PPN akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok. Peserta aksi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi menjaga daya beli masyarakat.
Aliansi ini menunjukkan tekad mereka untuk memastikan suara publik didengar oleh pemerintah. Penolakan terhadap PPN 12 persen menjadi salah satu isu krusial menjelang pergantian tahun, dengan harapan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat.