Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan memulihkan kerugian negara melalui asset recovery. Sepanjang periode 2020-2024, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp2.544.426.279.509. Angka tersebut mencakup penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah barang rampasan.
Wakil Ketua KPK 2019-2024, Alexander Marwata, menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi kontribusi nyata dalam meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Pengembalian kerugian negara melalui asset recovery ini adalah bukti nyata bahwa KPK tidak hanya menghukum para pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan keuangan negara. Pada 2024 saja, KPK telah berhasil mengembalikan Rp731.549.197.475,”ujar Alexander dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12)
Dalam kurun waktu 2020 hingga 15 Desember 2024, KPK mengembalikan aset senilai Rp113,7 miliar melalui lelang barang rampasan. Barang elektronik menjadi kategori yang paling banyak dilelang, dengan 553 item senilai Rp1,08 miliar. Di sisi lain, lelang kendaraan bermotor mencatat nilai tertinggi, mencapai Rp42,6 miliar dari 245 unit kendaraan.
KPK juga menyerahkan barang rampasan senilai Rp834,2 miliar melalui proses hibah dan PSP kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (KLPD). Distribusi nilai hibah ini mencakup:
- 2020: Rp136,7 miliar
- 2021: Rp177,9 miliar
- 2022: Rp118,5 miliar
- 2023: Rp140,9 miliar
- 2024 (hingga 15 Desember): Rp259,9 miliar
Pada tahun 2024, sebanyak 159 barang rampasan, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor, telah diserahkan melalui PSP dan hibah. Penyerahan terbesar adalah 31 unit tanah/bangunan kepada Pemerintah Desa Suru, Kabupaten Nganjuk, senilai Rp3,95 miliar.
Menurut Alexander, asset recovery merupakan salah satu elemen penting dari strategi trisula KPK dalam pemberantasan korupsi. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Proses pengembalian aset dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pelacakan aset tersangka hingga eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. KPK juga melakukan pengelolaan barang bukti, menilai nilai aset, dan melaksanakan eksekusi berupa uang pengganti, denda, maupun rampasan.
Untuk meningkatkan efektivitas pengembalian aset di masa mendatang, KPK telah menyusun langkah strategis, antara lain:
- Mempercepat lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan sesuai PP Nomor 105 Tahun 2021.
- Memanfaatkan gedung penyimpanan aset agar nilai ekonominya tetap terjaga.
- Mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
- Menyusun peraturan pelaksanaan terkait PP Nomor 105 Tahun 2021.
“Harapannya, ke depan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi bisa lebih maksimal dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Alexander.