Prambanan – Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menyatakan bahwa konflik kepentingan memiliki potensi besar memicu tindak pidana korupsi. Jika konflik ini tidak ditangani dengan baik, risikonya dapat meningkat hingga memicu pelanggaran etika dan tindakan korupsi.
“Dalam bahasa Jawa, ada istilah ‘pokil’ yang merujuk pada tindakan curang demi keuntungan pribadi. Inilah yang kini kita kenal sebagai korupsi. Oleh karena itu, semua pihak perlu waspada dan berhati-hati,” ujar Wawan diktutip dalam keterangan tertulis di Prambanan, pada Jumat (03/01).
Wawan mengungkapkan dalam Seminar “Integrity in Action” bertema “The Power of Integrity”, bahwa sebanyak 466 pelaku tindak pidana korupsi berasal dari sektor swasta, menjadikannya kategori tertinggi dibandingkan dengan pelaku dari Eselon I, II, III, dan IV sebanyak 423, serta anggota DPR dan DPRD sebanyak 358 orang. Untuk itu, ia mendorong seluruh jajaran PT TWC untuk turut aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menjauhi korupsi dan aktif mendukung gerakan pemberantasan korupsi. Jadilah teladan bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama TWC, Febrina Intan, menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan hukum, tetapi juga memerlukan perubahan perilaku dari individu.
“Integritas harus tercermin dalam perilaku sehari-hari. Marilah kita bersatu membangun sistem yang bebas dari korupsi, menciptakan budaya yang sehat, serta mendukung kolaborasi untuk mewujudkan integritas,” tegas Febrina.