Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1)
Pembatalan ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.
kami melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Proses ini dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis, lalu mengecek prosedur administrasinya melalui sistem digital untuk memastikan semuanya sesuai aturan. Terakhir, kami meninjau langsung kondisi fisik material tanah,” ungkap Menteri Nusron kepada awak media.
Menteri Nusron menegaskan, setiap langkah pembatalan sertifikat dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan bukti sah agar keputusan sesuai dengan peraturan.
“Kami harus memastikan tidak ada cacat hukum maupun cacat material dalam proses pembatalan ini,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka turut menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Sertifikat HGB dan SHM oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Hingga kini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa secara detail. Menteri Nusron menjelaskan bahwa proses verifikasi memerlukan ketelitian tinggi untuk memastikan keakuratan data.
Terkait sanksi atas penerbitan sertifikat bermasalah, Nusron menyebut bahwa tindakan pidana akan dikenakan jika ditemukan pelanggaran hukum. Sementara itu, pejabat internal yang lalai dapat dikenai sanksi administratif atas maladministrasi.
“Inspektorat kami telah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah dimintai keterangan,” jelasnya.
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dalam administrasi pertanahan. Ia menyebut aplikasi Bhumi ATR/BPN sebagai inovasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan aplikasi ini, semua data dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat bisa menjadi kontrol sosial. Kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan,” katanya.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan manajemen risiko dan ketelitian dalam verifikasi dokumen tanah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk mencegah konflik atau sengketa tanah di masa mendatang.
Pembatalan sertifikat tanah di Desa Kohod menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memastikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas tanah secara adil dan transparan.